Kajati Kepri, Rudi Margono (empat dari kanan) bersama para pejabat kejati Kepri pada Rakerda Kejati Kepri 2023 di Hotel Grand Lagoi, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri, Rabu (6/12/2023). (Foto : Matra/PenkumKejatiKepri).

(Matra, Tanjungpinang) – Peningkatan public trust (kepercayaan publik) terhadap lembaga penegak hukum kejaksaan tetap menjadi salah program unggulan seluruh satuan kerja di wilayah kerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) tahun 2024. Untuk meningkatkan kepercayaan publik tersebut, seluruh satuan kerja jajaran kejaksaan di wilayah Kejati Kepri diharapkan bisa meningkatkan penegakan hukum yang benar-benar memberikan manfaat kepada warga masyarakat.

Hal tersebut dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Dr Rudi Margono, SH, MH pada Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Kejaksaan Tinggi Kepri 2023 di Hotel Grand Lagoi, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri, Rabu (6/12/2023). Rakerda yang berlangsung hingga Jumat (8/12/2023) tersebut diikuti 68 orang peserta dari jajaran Kejati Kepri dan Kejaksaan Negeri (Kejari) se-wilayah Kepri.

Rakerda tersebut dihadiri Ketua Panitia Rakerda Kejati Kepri 2023 yang juga Asisten Pembinaan Kejati Kepri, Atik Rusmiaty, SH, MH, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kepri, Rini Hartatie, SH, MH dan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso, SH, MH.

Rakerda yang dilaksanakan secara dalam jaringan (daring) dan luar jaringan (luring) tersbut juga diikuti para asisten, kepala bagian tata usaha, Kepala Kejaksaan Negeri se-Wilayah Kepri dan seluruh jajaran kejaksaan di Kepri.

Menurut Rudi Margono, rakerda kejaksaan se-Kepri tersebut jangan sekadar seremonial. Rakerda tersebut harus betul-betul dimanfaatkan untuk melakukan evaluasi, perencanaan, kolaborasi dan Inovasi. Hal itu penting untuk mewujudkan peningkatan kinerja Kejati Kepri dalam rangka menciptakan penegakan hukum yang tegas, humanis dan memiliki impact (dampak) positif bagi masyarakat. Melalui evaluasi kinerja tahun 2023, seluruh jajaran kejaksaan di Kepri dapat memaksimalkan capaian kinerja tahun 2024.

“Marilah kita terus berjuang meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi yang kita cintai bersama. Tingginya keperayaan publik yang sudah kita raih saat ini jangan sampai membuat kita terlena. Tetapi sebaliknya, beban yang kita emban justru semakin berat menjaga kepercayaan masyarakat kepada kejaksaan,”katanya.

Guna menjaga kepercayaan publik tersebut, Rudi Margono juga mengharapkan seluruh jajaran kejaksaan di Kepri yang juga sebagai aparatur sipil negara (ASN) tetap menjaga netralitas menghadapi Pemilu 2024. Insan-insan Adhyaksa di Kepri juga harus mendukung terlaksananya pemilu yang jujur dan adil.

Jajaran Kejati Kepri dan Kajari se-Wilayah Kepri pada Rakerda Kejati Kepri 2023 di Hotel Grand Lagoi, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri, Rabu (6/12/2023). (Foto : Matra/PenkumKejatiKepri).

Semangat Pembaharuan

Rudi Margono lebih lanjut mengatakan, Rakerda Kejati Kepri 2023 menjadi wadah penyampaian hasil capaian dan evaluasi kinerja jajaran kejaksan di Kepri untuk Semester I dan II. Kemudian rakerda tersebut juga berorientasi kepada perencanaan dan persiapan untuk melaksanakan penganggaran tahun 2024.

Dikatakan, penyelenggaraan rangkaian rakerda pola baru di Kejati Kepri tersebut merupakan bentuk nyata semangat pembaharuan Kejaksaan Republik Indonesia untuk mengoptimalkan performa (kinerja). Peningkatan performa kejaksaan itu dibutuhkan menghadapi berbagai perubahan dan dinamika kebijakan pemerintah.

Peningkatan semangat pembaharuan dan performa kejaksaan tersebut juga penting guna memenuhi tuntutan pengembangan organisasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan pasca terbitnya Undang-Undang (UU) RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan UU RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Menurut Rudi Margono, pesatnya perkembangan global yang melintasi batasan ruang dan waktu menempatkan kejaksaan di posisi yang harus adaptif menghadapi perkembangan yang terjadi. Kemampuan adaptif kejaksaan tersebut dibutuhkan guna melakukan penegakan hukum yang mampu memberikan manfaat bagi masyarakat dan pencari keadilan.

“Sesuai dengan perkembangan zaman, penegakan hukum yang berbasis kemanfaatan akan menciptakan iklim yang baik mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan nasional. Hal itu penting untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur sesuai dengan amanat konstitusi. Jadi penegakan hukum tidak lagi semata-mata hanya berorientasi pada keadilan dan kepastian hukum,”ujarnya.

Tangung Jawab

Sementara itu, Ketua Panitia Rakerda Kejati Kepri, Atik Rusmiaty mengatakan, Rakerda Kejati Kepri tersebut merupakan forum pertemuan seluruh satuan kerja di wilayah hukum Kejati Tinggi Kepri. Rakerda mengevaluasi pelaksanaan capaian kinerja tahun 2023 dan menyusun rencana kerja dan anggaran tahun 2024.

Dikatakan, laporan hasil pelaksanaan Rakerda Kejati Kepri tersebut juga merupakan wujud pertanggung-jawaban seluruh jajaran kejaksaan se-wilayah Kejati Kepri atas pencapaian kinerja sesuai dengan Rencana Strategis Kejaksaan 2020-2024.

Selunjutnya, tambah Atik Rusmiaty, laporan hasil Rakerda Kejati Kepri tersebut diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bagi seluruh unit di wilayah Kejati Kepri guna meningkatkan capaian kinerja hingga bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Materi pembahasan rakerda tersebut meliputi inventarisasi capain kinerja, analisis dan inventarisasi kebutuhan nyata satu tahun ke depan pada masing-masing satuan kerja.

Sementara, Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso, SH, MH pada kesempatan tersebut mengatakan, hasil Rakerda Kejati 2023 tersebut akan diserahkan kepada Kajati Kepri. Penyempurnaan laporan rakerda tersebut sudah harus rampung paling lambat 15 Desember 2023. Selanjutnya laporan hasil Rakerda Kejati Kepri tersebut langsung dikirimkan kepada Jaksa Agung Muda Pembinaan melalui Biro Perencanaan Kejaksaan Agung.

Dikatakan, Rakerda Kejati Kepri 2023 dilaksanakan berdasarkan Surat Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: B-162/A/Cr.2/11/2023 tanggal 20 Nopember 2023 perihal Pelaksanaan Rapat Kerja Daerah Tahun 2023. Rakerda tersbut merupakan pelaksanaan dari Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Rapat Kerja Nasional, Rapat Kerja Daerah, Pra-Musyawarah Perencanaan Pembangunan, Musyawarah Perencanaan Pembangunan serta Rapat Evaluasi Capaian Kinerja Semester I dan Penyusunan Bahan Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia. (Matra/AdeSM/PenkumKejatiKepri).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *