Wakajati Kepri, Rini Hartatie (empat dari kanan) bersama Komisioner Bawaslu dan KPU Provinsi Kepri pada Rakernis Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024 di Sekretariat Bawaslu Kota Batam, Provinsi Kepri, Kamis (7/12/2023). (Foto : Matra/PenkumKejatiKepri).

(Matra, Batam) – Temuan-temuan mengenai pelanggaran pemilihan umum (Pemilu) harus segera diproses untuk mengetahui lebih cepat apakah pelanggaran tersebut masuk kategori pelanggaran pidana atau hanya pelanggaran administrasi. Penanganan pelanggaran pemilu secara cepat juga penting mencegah terjadinya konflik horizontal di tengah masyarakat.

“Jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Polri dan Kejaksaan perlu melakukan koordinasi dengan baik menyikapi temuan-temuan pelanggaran pemilu. Temuan pelanggaran pemilu harus segera dibahas guna menentukan temuan tersebut masuk dalam ranah pidana pemilu atau hukum lainnya/administrasi,”kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kepulauan Riau (Kepri) Rini Hartatie, SH, MH pada Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024 di Sekretariat Bawaslu Kota Batam, Provinsi Kepri, Kamis (7/12/2023).

Rakernis yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Kepri tersebut dihadiri Ketua Bawaslu Provinsi Kepri, Said Abdullah Dahlawi, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi dan Pamong Narkoba dan Intelijen (Panit) 1 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Ervin Fitrianingrum, SH.

Menurut Rini Hartatie, pihak Bawaslu dan Kejaksaan perlu meningkatkan koordinasi penanganan temuan pelanggaran pemilu agar kasus atau perkaranya diproses berulang kali. Untuk itu koordinasi penanganan temuan pelanggaran pemilu perlu dibahas dengan seluruh pengelola barang di daerah. Koordinasi itu perlu dilakukan melalui zoom (rapat secara dalam jaringan) guna menyamakan persepsi terkait barang dugaan pelanggaran pemilu.

“Kami juga mengharapkan para agar pengelola barang di daerah tetap berkoordinasi dengan pusat agar tidak berbeda kebijakan dengan pusat mengenai penyelenggaraan pemilu. Hal itu penting demi memberikan dengan kepercayaan kepada masyarakat mengenai penanganan pelanggaran pemilu,”katanya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kepri, Rosnawati pada kesempatan tersebut menjelaskan, memasuki tahap kampanye pemilu saat ini, potensi pelanggaran pemilu sangat mungkin terjadi. Karena itu kerawanan pelanggaran-pelanggaran pemilu harus diantisipasi sedini mungkin melalui upaya-upaya preventif (pencegahan).

“Penindakan pelanggaran pemilu adalah ultimum remidium atau upaya terakhir yang akan kita lakukan. Jadi sebelum masuk ke penindakan, upaya preventif pelanggaran pemilu akan kita prioritaskan,”katanya. (Matra/AdeSM/PenkumKejatiKepri).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *