Asintel Kejati Kepri, Tengku Firdaus (tengah) dan Kasi Penkum Kejati Kepri, Riau, Denny Anteng Prakoso (dua dari kanan) pada Penyuluhan Hukum Hari Antikorupsi Sedunia di kantor Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kepri, Selasa (5/12/2023). (Foto : Matra/PenkumKejatiKepri).

(Matra, Tanjungpinang) – Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) melakukan penyuluhan hukum mengenai pencegahan tindak pidana korupsi kepada para kepala desa dan warga masyarakat di aula kantor Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, provinsi Kepri, Selasa (5/12/2023).

Penyuluhan hukum yang dibuka Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kepri, Tengku Firdaus, SH, MH tersebut diikuti sekitar 100 orang. Peserta penyuluhan hukum tersebut berasal dari kantor Kecamatan Bintan Timur, para kepala desa, perangkat desa, aparatur Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dan warga masyarakat.

Penyuluhan hukum bertajuk “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi pada Pemerintah Desa“tersebut menampilkan pembicara Kasi Penyidikan pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri, Junaidi Abdilah Siregar, SH, MH dan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Kepri, Riau, Denny Anteng Prakoso, SH, MH

Turut hadir pada penyuluhan hukum tersebut, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Syamsul Apriwahyudi Sahubauwa, SH dan unsur pimpinan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bintan.

Kasi Penkum Kejati Kepri, Riau, Denny Anteng Prakoso, SH, MH pada kesempatan itu menjelaskan, penyuluhan hukum tentang pencegahan korupsi tersebut dilaksanakan sebagai rangkaian peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia), 9 Desember 2023 di Kejati Kepri. Penyuluhan hukum tersebut terselenggara atas kerja sama Kejati Kepri dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bintan.

Para narasumber dan peserta Penyuluhan Hukum Hari Antikorupsi Sedunia di kantor Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kepri, Selasa (5/12/2023). (Foto : Matra/PenkumKejatiKepri).

Transparan

Asintel Kejati Kepri, Tengku Firdaus pada kesempatan itu menjelaskan, pengelolaan keuangan desa perlu dilakukan secara transparan mencegah terjadinya penyalah-gunaan. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD), yakni kepala desa mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan penggunaan keuangan desa.

“Pengelolaan keuangan desa yang dilakukan kepala desa harus dilakukan dengan baik dan diawasi. Hal itu penting agar keuangan desa tidak sampai disalah-gunakan,”katanya.

Dijelaskan, keuangan desa harus dikelola berdasarkan prinsip transparansi, akuntabel, partisipatif, tertib dan disiplin anggaran. Berdasarkan arahan Jaksa Agung, penanganan perkara pengelolaan keuangan desa, khusus penanganan laporan atau pengaduan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa hendaknya lebih mengedepankan upaya prefentif atau pencegahan.

“Hal itu dilakukan dengan lebih mengutamakan peran Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) untuk menyelesaikan permasalahan pengelolaan keuangan pemerintahan desa,”katanya.

Menurut Tengku Firdaus, bila masih ragu melaksanakan pengelolaan dana desa, para kepala desa dan perangkat desa dapat melakukan konsultasi dan koordinasi dengan kejaksaan. Pihak kejaksaan memiliki program Jaksa Garda Desa. Seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Cabang kejari se-wilayah Kejati Kepri sudah menjalin kerja sama dengan seluruh pemeirntahan desa di Kepri.

“Kita sudah membuat grup WhatsApp (WA) dengan seluruh kepala desa di Kepri.Melalui WA tersebut seluruh kepala desa bisa melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan. Pihak kejaksaan juga bisa memberikan masukan secara cepat dan tepat kepada para kepala desa menjalankan pemerintahan desa maupun mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,”ujarnya.

Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso pada Penyuluhan Hukum Hari Antikorupsi Sedunia di kantor Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, provinsi Kepri, Selasa (5/12/2023). (Foto : Matra/PenkumKejatiKepri).

Kategori Korupsi

Kasi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri, Riau Junaidi Abdilah Siregar pada kesmepatan itu menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), korupsi dirumuskan dalam 30 bentuk/jenis. Ke-30 bentuk/jenis tindak pidana korupsi tersebut dibagi menjadi tujuh kelompok besar.

Di antaranya, perbuatan melawan hukum dan penyalah-gunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara/perekonomian negara. Kemudian suap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan barang, gratifikasi dan tindakan lain yang mendukung terjadinya tindak atau perilaku korupsi. (Matra/AdeSM/PenkumKejatiKepri).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *