(Matra, Tanjungpinang) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (kepri) menjalin kerja sama dengan perusahaan pertambangan emas, PT Aneka Tambang (Antam). Kerja sama tersebut bertujuan melakukan inventarisasi (pendataan) secara real (nyata) aset PT Antam Tbk. Pendataan tersebut dalam rangka verifikasi dan melindungi aset-aset milik negara.
Penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) mengenai kerja sama tersebut dilakukan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, Dr Rudi Margono, SH, MHum dengan Direktur Utama PT Antam Tbk, Nicolas Djayus Canter di Ballroom Casia Hotel, Tanjungpiang, Kepri, Selasa (5/11/2023).
Turut hadir pada kesempatan tersebut, Wakil Kajati Kepri, Rini Hartatie, SH, MH para Asisten, Koordinator, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Kepri dan Legal Counsel Division Head PT Antam Tbk, Wisnu Danadi Haryanto.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Kepri, Riau, Denny Anteng Prakoso, SH, MH pada kesempatan tersebut mengatakan, kerja sama Kejati Kepri dengan PT Antam tersebut mencakup tugas Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Bidang Datun Kejati Kepri dapat mewakili Negara, Lembaga Negara dan Instansi Pemerintah menyelesaikan permasalahan hukum dengan SKK (Surat Kuasa khusus). Tugas dan kewenangan Bidang Datun Kejaksaan tersebut, yakni penegakan hukum, bantuan hukum, pelayanan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya.
Kajati Kepri, Dr Rudi Margono menyambut baik penandatangan MoU antara Kejati Kepri dengan PT Antam tersebut. Melalui kerja sama tersebut, Kejati Kepri bisa memberikan solusi atau masukan terhadap permasalahan hukum di Bidang Datun yang dihadapi PT Antam di masa mendatang.
Dijelaskan, tindakan pertimbangan hukum ada yang bisa diberikan Kejati Kepri kepada PT Antam, yakni pendampingan hukum (Legal Opinion/LO) dan/atau pendampingan (Legal Assistance). Sementara pada tindakan bantuan hukum, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Kepri memberikan bantuan hukum menangani perkara perdata maupun tata usaha negara.
“Kejaksaan memberikan bantuan hukum tersebut mewakili lembaga negara, instansi pemerintah di pusat/daerah yang berdasarkan SKK (Surat Kuasa Khusus). Baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat. Tugas itu dilakukan secara litigasi maupun non litigasi,” jelasnya.
Denny Anteng Prakoso lebih lanjut mengatakan, pelayanan hukum yang diberikan tugas JPN Kejati Kepri, yaitu memberikan penjelasan tentang masalah hukum perdata dan tata usaha negara kepada anggota masyarakat yang meminta atau mengajukan permohonan.
Kemudian, pada penegakan hukum, JPN Kejati Kepri bertugas mengajukan gugatan atau permohonan kepada pengadilan di bidang perdata sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Tugas itu dilaksanakan dalam rangka memelihara ketertiban hukum, kepastian hukum, melindungi kepentingan negara, pemerintah dan hak-hak keperdataan masyarakat.
“Tindakan hukum lainnya yang akan dilaksanakan JPN Kejati Kepri, menjadi mediator atau fasilitator jika terjadi sengketa atau perselisihan antar lembaga negara dan instansi pemerintah di pusat/daerah,”ujarnya. (Matra/AdeSM/PenkumKejatiKepri).