Ketua DPRD Provinsi Jambi, H Edi Purwanto (empat dari kanan) dan Gubernur Jambi, H Al Haris (lima dari kanan) pada di rumah dinas Gubernur Jambi, Senin (4/12/2023). (Foto : Matra/HumasDPRDJambi).

(Matra, Jambi) – Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perbendaharaan (DJPb) Negara mengalokasikan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2024 untuk belanja Provinsi Jambi senilai Rp 23,59 triliun. Sekitar Rp 8,92 triliun DIPA tersebut dikhususkan untuk belanja satuan kerja kementerian negara (lembaga). Sedangkan sekitar 14,67 triliun dibagikan (transfer) ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi, dua pemerintah kota dan sembilan pemerintah kabupaten di Provinsi Jambi.

Penyerahan DIPA dan Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) tahun anggaran 2024 tersebut dilakukan secara digital di rumah dinas Gubernur Jambi, Senin (4/12/2023). Penyerahan DIPA dan TKD tersebut dilakukan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Jambi, Burhani AS mewakili Kementerian Keuangan.

Penyerahan DIPA dan TKD tersebut dihadiri Ketua DPRD Provinsi Jambi, H Edi Purwanto, SHI, MSi, Gubernur Jambi, Al Haris, kepala kantor kementerian negara dan lembaga, wali kota dan para bupati se – Provinsi Jambi.

Kakanwil DJPb Provinsi Jambi, Burhani AS mengatakan, alokasi DIPA untuk belanja kementerian negara dan lembaga pemerintah pusat di Jambi diberikan kepada 424 satuan kerja. Alokasi DIPA untuk kementerian negara dan lembaga tersebut meningkat Rp 132 miliar. Sedangkan TKD untuk Provinsi Jambi meningkat Rp 474 miliar.

Sentara itu, Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto pada kesempatan tersebut mengatakan, beban rasio (perbandingan) transfer yang dialokasikan ke Jambi masih lebih tinggi ketimbang pendapatan dari daerah ke nasional. Karena itu prinsip-prinsip ekonomi harus betul-betul dijalankan untuk mengelolaan DIPA dan TKD.

“Saya pikir prinsip ekonomi kita harus kita lakukan mengelola DIPA dan TKD ini lebih efektif, efesien, akuntabel dan tentu dengan tetap mengupayakan adanya nilai tambah,”terangnya.

Dikatakan, pelaksanaan atau penggunaan anggaran pembanggunan di Jambi harus dimaksimalkan guna mendukung keberhasilan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) maupun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“Anggaran yang diterima daerah dari Pusat ini harus bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin mendukung mendorong RPJMN, RPJMD dan program peningkatan kesejahteraan dengan masyarakat Jambi,”katanya. (Matra/AdeSM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *