Asintel Kejati Kepri, Tengku Firdaus (dua dari kiri) dan Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prokoso (dua dari kanan) pada penyuluhan hukum tentang KDRT di aula Kelurahan Tanjungunggat, Kota Tanjungpinang, Kepri, Rabu (29/11/2023). (Foto : Matra/PenkumKejatiKepri).

(Matra, Tanjungpinang) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri melaksanakan penyuluhan hukum tentang penghapusan Tindak Kekerasa Dalam Rumah Tangga (KDRT) di aula Kelurahan Tanjungunggat, Kota Tanjungpinang, Kepri, Rabu (29/11/2023).

Penyuluhan hukum yang merupakan Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) Kejati Kepri tersebut dikhususkan bagi ibu-ibu rumah tangga dan Tim Penggerak (TP) Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK). Penyuluihan hukum tersebut diikuti 30 orang ibu-ibu rumah tangga dan TP PKK Kelurahan Tanjungunggat.

Penyuluhan hukum yang menampilkan pembicara Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kepri, Tengku Firdaus, SH, MH tersebut turut dihadiri Kepala Seksi (Kasi) Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Kepri, Denny Anteng Prokoso, SH, MH dan Jaksa Fungsional pada Bidang Datun Kejati Kepri, Rusmawar Dewi, SH, MH.

Kemudian Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kota Tanjungpinang, Rustam, MSi, Sekretaris Lurah Tanjungunggat, Desy, Kepala UPTD P3A Kota Tanjungpinang, Kiki dan para pegawai Kantor Lurah Tanjungunggat.

Asintel Kejati Kepri, Tengku Firdaus pada kesempatan itu pemngatakan, penyuluhan hukum bagi ibu-ibu rumah tangga dan PKK tersebut merupakan salah satu bentuk rasa tanggung jawab lembaga kejaksaan mencegah dan mengatasi KDRT.

Kemudian penyuluhan hukum tersebut juga merupakan pelaksanaan Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. UU tersebut menyatakan bahwa untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman umum, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan peningkatan kesadaran hukum masyarakat.

Tengku Firdaus mengatakan, program penyuluhan hukum tersebut juga menjadi salah satu upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan memberikan informasi hukum secara cepat dan tepat kepada masyarakat. Dengan demikian dapat dilakukan upaya pencegahan pelanggaran hokum.

Kemudian, lanjutnya, penyuluhan hukum tersebut juga menjadi wadah menampung keluhan masyarakat mengenai masalah hokum serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

“Adanya wadah menampung keluhan mengenai hukum dan kesadaran hukum masyarakat tersebut akan bisa menciptakan situasi hukum yang responsif, tertib dan pasti. Warga pun akan tahu hak dan kewajiban dalam rangka penegakan supremasi hukum sekaligus membentuk perilaku taat hukum,”ujarnya.

Para narasumber dan peserta Penyuluhan Hukum Kejati Kepri di aula Kelurahan Tanjungunggat, Kota Tanjungpinang, Kepri, Rabu (23/11/2023). (Foto : Matra/PenkumKejatiKepri).

Dilakukan Suami

Sementara itu, Kasi Penkum Jekati Kepri, Denny Anteng Prokoso pada kesempatan itu mengatakan, KDRT yaitu kekerasan yang dilakukan di dalam rumah tangga, baik oleh suami maupun istri.

Menurut Pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual dan psikologis.

Kemudian lanjutnya, KDRT juga mencakup penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman melakukan perbuatan, pemaksaan dan perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Dikatakan, beberapa faktor penyebab terjadinya KDRT, yakni Laki-laki dan perempuan tidak dalam posisi yang setara. Masyarakat menganggap laki-laki harus kuat, berani serta tanpa ampun. Selain itu KDRT dianggap bukan sebagai permasalahan sosial, tetapi persoalan pribadi terhadap relasi suami istri.

Denny Anteng Prokoso menjelaskan, berdasarkan Pasal 15 UU Nomor 23 tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya.

Di antaranya wajib mencegah berlangsungnya tindak pidana, memberikan perlindungan kepada korban, memberikan pertolongan darurat dan membantu proses pengajuan masalah hukum.

Dikatakan, Penyuluhan Hukum Kejati Kepri untuk ibu-ibu rumah tanhgga dan PKK tersebut berjalan dengan baik dan lancar dalam suasana penuh kekeluargaan. Kaum ibu – ibu maupun peserta lainnya secara aktif dan interaktif menyampaikan pertanyaan seputar KDRT. (Matra/AdeSM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *