(Matra, Jambi) – Seluruh warga masyarakat di Provinsi Jambi harus semakin hati-hati membuang limbah domestik secara sembarangan. Baik itu limbah rumah tangga, pertanian dan usaha. Pera pelaku pembuangan limbah domestik kini bisa dijatuhi sanksi hukuman berat, baik sanksi hukum maupun saksi administratif.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi mengenai pemberian sanksi pembuangan limbah domestik regional tersebut sudah disetujui DPRD Provinsi Jambi pada Sidang Paripurna DPRD Provinsi Jambi di gedung DPRD Provinsi Jambi, Rabu (29/11/2023).
Pada sidang tersebut seluruh anggota DPRD Provinsi Jambi menyetujui pengesahan ranperda pengelolaan lmbai air domestik regional menjadi perda. Pada siding tersebut disetujui juga 10 ranperda dijadikan perda. Lima ranperda yang disahkan menjadi perda tersebut terebut usulan DPRD Provinsi Jambi dan enam perda usulan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi.
Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Jambi, H Edi Purwanto, SHI, MSi tersebut turut dihadiri Gubernur Jambi, Dr H Al Haris, SSos, MH. Pada siding tersebut, Edi Purwanto didampingi dampingi Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Faisal Riza, Pinto Jayanegara dan Burhanudin Mahir. Seluruh fraksi di DPRD Provinsi Jambi menyetujui pengehasan 11 ranperda menjadi perda pada program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2024.
Menurut Edi Purwanto, lima raperda usulan DPRD Provinsi Jambi yang disetujui disahkan menjadi perda tersebut sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat maupun daerah Jambi. Termasuk di antaranya ranperda mengenai pembuangan limbah domestik regional. Selama ini banyak pembuangan limbah domestik mencemari Sungai Batanghari, sehingga air sungai yang merupakan sumber kebutuhan air bersih bagi warga masyarakat tercemar.
Dikatakan, selain ranperda pengelolaan air limbah domestik, empat ranperda lain usulan DPRD Jambi yang disetujui disahkan menjadi perda, yakni Ranperda Bantuan Hukum bagi Masyarakat dan Kelompok Rentan. Kemudian Ranperda Pemberdayaaan Organisasi Kemasyarakatan, Ranperda Peningkatan dan Pengembangan Balai Ternak, Balai Benih Ikan, Balai Benih Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Jambi. Selain itu, Ranperda Kawasan Tanpa Rokok di Provinsi Jambi dan Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jambi tahun 2025-2045.
Sementara itu, enam ranperda usulan Pemprov Jambi yang disetujui disahkan menjadi perda, yakni Rabnerda Grand Design Kependudukan, Ranperda Perubahan atas Perda Provinsi Jambi Nomor 18 tahun 2019 tentang Tata Niaga Komoditi Perkebunan di Provinsi Jambi. Kemudian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023, Ranperda APBD 2025 san Ranperda tentang Perubahan APBD 2024.
“Berdasarkan penyampaian Bapemperda Provinsi Jambi, Ranperda tahun 2024, lima Ranperda insiatif DPRD dan enam usulan Pemprov Jambi. Seluruh anggota DPRD Provinsi Jambi setuju ke-11 Rapnperda tersebut dijadikan Perda Pemprov Jambi tahun 2024,”katanya. (Matra/AdeSM).