Unjuk rasa petani Desa Sungaubungur, Kabupaten Muarojambi menggugat lahan di kawasan kantor Gubernur Jambi, Kota Jambi, Rabu (22/11/2023). (Foto : Matra/Ist).

(Matra, Jambi) – Warga masyarakat Desa Sungaibungur, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi mendesak perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Puri Hijau Lestari (PHL) dan Koperasi Unit Desa (KUD) Mekarjaya dan KUD Usaha Berkah mengembalikan lahan mereka. Total luas lahan yang dituntut para petani mencapai 301,41 hektare (ha).

“Kami menuntut pengembalian lahan tersebut, karena lahan yang dikuasai PT PHL dan dua KUD tersebut berada di luar hak guna usaha (HGU). Pengembalian lahan tersebut kami tuntut sesuai dengan surat keputusan (SK) Tanah Objek Landreform (Reformasi Agraria) yang sudah dikeluarkan pemerintah,”kata Koordinator Solidaritas Rakyat Untuk Keadilan (StRuk) Muarojambi, Yazidun ketika melakukan unjuk rasa di kantor Gubernur Jambi, Kota Jambi, Rabu (22/11/2023).

Unjuk rasa tersebut diikuti sekitar 500 orang warga atau petani Desa Sungaibungur, Kabupaten Muarojambi yang terlibat konflik lahan dengan perusahaan kelapa sawit PTPHL dan dua KUD. Pengunjuk rasa didampingi Sekjen (Sekretaris Jenderal) Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Kota Jambi, Adriani Hasnah Lifa.

Menurut Yazidun, lahan petani Desa Sungaibungur yang dikuasai PT PHL dengan KUD Usaha Berkah Muarojambi untuk pembibitan kelapa sawit sekitar 54,41. Sedangkan lahan yang dikuasai PT PHL dengan KUD Mekarjaya sekitar 247 ha. Padahal lahan tersebut berada di luar HGU perusahaan.

Guna mempercepat proses pengembalian lahan petani itu, lanjut Yazidun, Ketua DPRD Provinsi Jambi, H Edi Purwanto, Gubernur Jambi, H Al Haris dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jambi, Agustin Iterson Samosir segera melakukan penetapan lahan petani yang dikuasai PT PHL, KUD Usaha Berkah dan KUD Mekarjaya.

Selain itu, kata Yazidun, Ketua DPRD Provinsi Jambi, Gubernur Jambi dan Kaanwil ATR/BPN Provinsi Jambi juga diminta segera melakukan indetifikasi (mendata) lanjutan lahan (SK) Tanah Objek Landreform (TOL) masyarakat Desa Sungaibungur yang hingga kini belum terindetifikasi.

“Panggil dan periksa para mafia tanah, yaitu oknum – oknum yang telah menguasai dan menjual lahan SK TOL masyarakat Desa Sungaibungur. Negara tidak boleh kalah melawan mafia tanah yang merampas hak – hak masyarakat Desa Sungaibungur,”tegasnya.

Dinikmati Pengusaha

Sementara itu, Sekjen Pospera Kota Jambi, Adriani Hasnah Lifa pada kesempatan tersebut mengatakan, hingga kini para pengusaha perkebunan lebih banyak menikmati lahan dibandingkan petani. Bahkan terkadang para pengusaha menyerobot lahan masyarakat dengan cara-cara yang tidak manusiawi.

Selain itu, para pengusaha perkebunan juga kerap mengabaikan kesengsarakan masyarakat sekitar yang kehilangan lahan untuk berusaha. Kemudian mengabaikan limbah perusahaan yang mencemari air sungai dan merusak lingkungan hidup. Salah satu di antaranya terjadi di Desa Sungaibungur, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muarojambi.

Dijelaskan, Pemerintah Pusat melalui program Lahan SK TOL atau lahan redistribusi telah mengalokasikan sekitar 1.500 ha kepada warga Desa Sungaibungur sejak tahun 2022. Alokasi lahan itu ditetapkan berdasarkan SK BPN Pusat Nomor 25 – XI – 2002 tanggal 23 April 2022 tentang Penegasan Tanah Negara sebagai Objek Pengaturan Penguasaan Tanah (Landreform).

Namun hingga kini, lahan yang dialokasikan kepada warga Desa Sungaibungur melalui SK TOL tersebut tidak pernah diserahkan. Karena pada 20 Juli 2022, sekitar 700 orang masyarakat Desa Sungaibungur melakukan unjuk rasa ke Kanwil ATR/BPN Provinsi Jambi. Unjuk rasa itu bertujuan mengklarifikasi atau mengetahui titik (letak) lahan SK TOL yang dialokasikan kepada petani.

Selanjutnya, pada Jumat, 22 Juli 2022,perwakilan warga Desa Sungaibungur difasilitasi bertemu dengan Menteri ATR/BPN di Swiss Bell Hotel, Kota Jambi membicarakan persoalah Lahan SK TOL. Kemudian pada Jumat, 11 November 2022, perwakilan Kanwil ATR/BPN Provinsi Jambi dan Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Muarojambi didampingi sekitar 600 orang warga Desa Sungaibungur melakukan indetifikasi lahan SK TOL.

“Saat itu ditemukan di lokasi beberapa titik lahan SK TOL yang seharusnya dialokasikan untuk warga masyarakat Desa Sungaibungur ternyata dikuasai PT PHL, KUD Usaha Berkah dan KUD Mekarjaya. Total lahan yang dikuasai perusahaan dan KUD tersebut sekitar 301,41 ha. Lahan tersebut terdapat di wilayah K9/20, Kumpeh,”katanya. (Matra/AdeSM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *