Asintel Kejati Kepri, Tengku Firdaus, SH, MH (kiri) memberikan bantuan beras kepada warga kurang mampu pada penyuluhan hukum secara “door to door” di Kelurahan Kelurahan Tanjung Unggat, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepri. (Foto : Matra/PenkumKejati).

(Matra, Jambi) – Penyuluhan hukum secara door to door (dari rumah ke rumah) yang dilakukan Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) di Kelurahan Tanjung Unggat, Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang, Kepri menemukan banyak keluhan masyarakat mengenai keteringgalan pembangunan di kalangan warga miskin dan rentan.

Keluhan tersebut antara lain tidak sampainya bantuan langsung tunai (BLT) dan bantuan program keluarga harapan (PKH) kepada warga miskin. Kemudian warga miskin juga banyak tidak terdaftar sebagai peserta Badan Pelayanan Jaminan Sosial Kesehatan, status tanah tidak jelas dan pengurusan sertifikat tanah yang sulit.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso, SH, MH di kantor Kejati Kepri, Rabu (22/11/2023) seusai melakukan Penyuluhan dan Pelayanan Hukum door to door di Kelurahan Tanjung Unggat, Kepri.

Penyuluhan dan Pelayanan Hukum Kejati Kepri tersebut dipimpin Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kepri, Tengku Firdaus, SH, MH. Turut dalam penyuluhan dan pelayanan hukum tersebut, Kasi Teknologi dan Produksi Intelijen Kejati Kepri, Chadafi Nasution, SH, MH, Jaksa Fungsional Bidang Datun Kejati Kepri, Rusmawar Dewi, SH, MH, unsur pimpinan Dinas Sosial Kota Tanjungpinang, Lurah Tanjung Unggat, BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang dan Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tanjungpinang.

Menurut Denny Anteng Prakoso, penyuluhan dan pelayanan hukum door to door yang dilakukan Tim Kejati Kepri tersebut diisi dengan dialog dengan 10 kepala keluarga (KK) di rumah masing-masing warga. Pada dialog tersebut, warga rata-rata mengungkapkan bahwa permasalahn yang mereka alami, yakni tidak mendapatkan BLT. Kemudian warga tidak masuk daftar penerima program PKH.

“Selain itu warga mengaku belum memiliki kartu pesera BPJS Kesehatan, tidak memiliki sertifikat tanah dan mengaku sulit mengurus sertifikat tanah karena birokrasi yang berbelit-belit,”katanya.

Setelah mendapatkan informasi dari warga miskin Tanjung Unggat tersebut, Tim Penyuluhan dan Pelayanan Hukum Kejati Kepri beserta dins instansi terkait yang hadir pun langsung memberikan solusi. Warga miskin di Keluarahan Tanjung Unggat langsung didata sebagai peserta penerima BLT dan PKH. Pihak dinas kesehatan, BPJS dan BPN langsung mendata warga guna pengurusan kartu BPJS maupun sertifikasi tanah.

Dikatakan, pada kesempatan itu, Asisten Intelijen Kejati Kepri, Tengku Firdaus juga memberikan bantuan kebutuhan pokok kepada warga miskin di Tanjung Unggat. Warga miskin kelurahan tersebut sangat terharu mendapat perhatian dan bantuan tersebut. Mereka mengharapkan kegiatan tersebut bisa dilanjutkan di masa mendatang.

“Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian dan bantuan bapak – bapak semua. Selain mendapatkan penyuluhan hukum, bantuan pengurusan BLT, PKH, BPJS dan sertifikat, kami juga mendapatkan bantuan kebutuhan pokok, beras,”kata seorang warga Tanjung Unggat, Abdullah (45).

Warga miskin dan rentan di Tanjung Unggat yang ditemui Tim Penyuluh Hukum Kejati Kepri kebanyakan bekerja serabutan, nelayan dan sebagai pedagang kecil. Kemudian ada juga beberapa ibu rumah tangga yang menggantungkan kehidupan sehari-hari dari anak-anaknya yang bekerja sebagai nelayan.

Tim Penyuluhan Hukum Kejati Kepri memberikan edukasi hukum kepada warga kurang mampu di Kelurahan Kelurahan Tanjung Unggat, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepri. (Foto : Matra/PenkumKejati).

Program Berlanjut

Denny Anteng Prakoso menjelaskan, Penyuluhan dan Pelayanan Hukum Door to Door Kejati Kepri sudah terencana dengan baik. Program tersebut dilaksanakan di beberapa desa dan kelurahan. Sasaran penyuluhan hukum terutama warga miskin dan terpencil.

Penyuluhan hukum door to door tersebut dilaksanakan secara konsisten dan berkelanjutan untuk menjalankan tugas dan wewenang Kejaksaan berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Berdasarkan UU tersebut, penyuluhan dan pelayanan hukum kepada warga masyarakat harus dilakukan secara intensif dan menyeluruh guna meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

“Dengan demikian akan tercipta ketertiban dan ketenteraman umum. Melalui penyuluhan dan pelayanan hukum, pencegahan terjadinya pelanggaran hukum dapat dilakukan secara dini,”katanya.

Dikatakan, pada kegiatan penyuluhan dan pelayanan hukum door to door, Tim Penyuluh dan Pelayanan Hukum dari Bidang Intelijen dan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Kepri tetap berkomitmen menjalakan kegiatan tersebut melalui pemberian edukasi. Warga masyarakat miskin dan rentan di wilayah Kepri diberikan pengetahuan tentang hukum dan perkembangan hukum dalam kehidupan sehari-hari.

“Metode pelaksanaan kegiatan penyuluhan dan pelayanan hukum door to door dilakukan dengan cara mengunjungi warga masyarakat miskin dan rentan ke setiap rumah. Kunjungan ke rumah warga dilakukan dalam suasana penuh kekeluargaan,”katanya. (Matra/AdeSM/PenkumKejatiKepri).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *