Jaksa Agung, ST Burhanuddin pada kunker secara virtual di Jakarta, Senin (20/11/2023. (Foto : Matra/PenkumKejagung).

(Matra, Jakarta)- Jaksa Agung, Prof Dr H Sanitiar (ST) Burhanuddin, SH, MM kembali mengingatkan seluruh jajaran Adhyaksa (Kejaksaan) agar benar-benar menghindarkan diri dari perbuatan-perbuatan tercala dan pelanggaran hukum. Insan-insan Kejaksaan harus terus memperbaiki citra dan profesionalitas kerja guna mempertahankan kepercayaan publik.

“Belakangan ini makin marak pemberitaan negatif terhadap institusi kejaksaan. Salah satunya, mengenai peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap oknum pejabat Kejaksaan Negeri (Kewjari) Bondowoso, Jawa Timur yang telah membawa kemarahan dan kekecewaan,” tegas Jaksa Agung, ST Burhanuddin ketika melakukan kunjungan kerja (kunker) secara virtual (komunikasi video jarak jauh) di Jakarta, Senin (20/11/2023. Kunker virtual tersebut dihadiri seluruh kepala dan jajaran kejaksaan di seluruh Indonesia.

Jaksa Agung, ST Burhanuddin pada kesempatan tersebut meminta seluruh jajaran Kejaksaan meningkatkan integritas (kejujuran). Integritas tersebut sudah sepatutnya menjadi standar minimum yang harus dimiliki setiap insan Adhyaksa dan menjadikan hal tersebut menjadi sebuah habit (kebiasaan).

ST Burhanuddin juga menginstruksikan seluruh personel Kejaksaan menjadikan peristiwa Bondowoso tersebut sebagai cambuk untuk berintrospeksi diri. Para pejabat dan pegawai kejaksaan hendaknya menghentikan segala upaya pelanggaran hukum atau mencoba-coba mendekatkan diri dari perbuatan tercela yang kelak mencoreng nama baik pribadi, keluarga dan institusi.

“Jaksa Agung menegaskan tidak akan segan memberikan sanski tegas, baik administrasi maupun pidana kepada setiap orang yang masih berupaya melakukan tindakan tercela. Lebih baik mengorbankan satu orang daripada mengorbankan satu institusi,”katanya.

ST Burhanuddin mengatakan, pihaknya tetap concern (memperhatikan) mengenai pentingnya mempertahankan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan. Menurut Lembaga Survei Indonesia (LSI), Kejaksaan masih menjadi lembaga penegak hukum yang dipercaya publik hingga saat ini. Sedangkan berdasarkan survei dari Indikator Politik Indonesia, sekitar 75,1 % masyarakat percaya kepada Kejaksaan. Kepercayaan masyarakat itu merupakan sesuatu yang sulit dipertahankan tanpa menunjukkan kinerja yang baik.

“Kepercayaan publik yang telah dicapai Kejaksaan merupakan buah kerja keras seluruh insan Adhyaksa menjalankan tugas dan fungsinya. Karena itu, pencapaian tersebut tidak membuat para jajaran kejaksaan menjadi jumawa dan lengah. Melainkan perlu konsisten menegakkan integritas dan dedikasi,”katanya.

Jaksa Agung, ST Burhanuddin pada kunker secara virtual di Jakarta, Senin (20/11/2023. (Foto : Matra/PenkumKejagung).

Pengawasan Melekat

ST Burhanuddin juga meminta seluruh pejabat atau pimpinan Kejaksaan di setiap daerah meningkatkan pengawasan melekat di satuan kerja. Hal tersebut sudah diatur dalam Surat Umum Jaksa Agung Nomor: R-3/A/SUJA/01/2022 tentang Peningkatan Pengawasan Melekat pada Satuan Kerja.

Pengawasan itu penting mengingat kewenangan Kejaksaan sangatlah besar. Kewenangan tersebut harus dimanfaatkan secara benar dan bertanggung jawab. Kemudian yang terpenting, kehadiran kejaksaan harus bermanfaat bagi masyarakat.

“Jangan sekali-kali bermain dengan perkara ataupun intervensi pengadaan barang dan jasa. Karena itu bagi para pemimpin satuan kerja, para Kepala Kejasaan Tinggi (Kajati) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) segera laksanakan mitigasi pencegahan terjadinya penyalahgunaan kewenangan para anggotanya. Hal itu penting terlebih memasuki akhir tahun anggaran yang rentan terjadi penyimpangan,”ucapnya.

Bijak Digital

Menyinggung pola interaksi sosial yang kini telah bertransformasi ke arah digital, St Burhanuddin telah berulang kali mengingatkan agar jajaran kejaksaan bijak menyikapinya, terutama menggunakan media sosial (medsos). Jajaran kejaksaan hendaknya bijak memanfaatkan medsos hanya untuk kebaikan citra (branding) institusi.

“Jangan sampai berita kurang baik yang menyangkut nama baik institusi malah ikut diviralkan di medsos. Hal tersebut memang menjadi ironi. Jadi jangan sampai hal buruk yang mencoreng nama baik institusi malah menjadi objek penyebarluasan yang kita lakukan sendiri,”ujarnya.

ST Burhanuddin menegaskan, dirinya tidak bosan-bosan mengingatkan agar seluruh insan Adhyaksa tetap memperhatikan dan melaksanakan Instruksi Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2021 tentang Publikasi Kinerja dan Pemberitaan Positif Mengenai Kejaksaan di Media Massa dan Media Sosial.

“Saya juga meminta seluruh Insan Adhyaksa melaksanakan setiap arahan yang kami berikan. Baik yang telah diterbitkan dalam bentuk baik surat, surat edaran, instruksi, keputusan, pedoman Jaksa Agung maupun peraturan kejaksaan. Saya ingin memastikan saudara sekalian telah membaca, melaksanakan dan menindaklanjuti setiap arahan yang sudah kami sampaikan,”katanya.

Cegah Kecurangan

Terkait penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), ST Burhanuddin mengatakan, penerimaan CPNS merupakan sebuah tugas besar dalam pola regenerasi institusi Kejaksaan. Karena itu dalam proses penerimaan CPNS Kejaksaan tidak boleh lagi ditemukan adanya kecurangan. Misalnya kecurangan dalam bentuk perjokian ujian ataupun oknum internal yang memanfaatkan proses rekrutmen untuk kepentingan diri sendiri.

“Saya mengingatkan sekaligus mengimbau kepada masyarakat agar jangan percaya kepada orang yang bisa mengurus kelulusan CPNS di Kejaksaan. Itu adalah hal yang tidak benar,”ujarnya.

Dikatakan, proses rekrutmen CPNS Kejaksaan harus dilaksanakan secara profesional, transparan dan akuntanbel.

“Mari kita wujudkan penyelenggaraan proses rekrutmen yang baik sehingga kita mampu memperoleh sumber daya manusia yang berkualitas yang mampu melaksanakan tugas secara profesional dan paripurna,”tambahnya.

ST Burhanuddin juga meminta jajaran Kejaksaan agar selalu melakukan monitoring terhadap pelaksanaan kegiatan pendampingan Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Proyek Strategis Daerah (PSD). Kemudian ST Burhanuddin juga mengingatkan jajaran Kejaksaan terus meningkatkan sense of crisis (kepekaan terhadap krisis) terkait segala peristiwa yang terjadi belakangan ini, khususnya yang berkaitan langsung dengan kinerja Kejaksaan.

“Tetap jaga integritas, soliditas dan tetap rapatkan barisan guna mengoptimalisasi setiap pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan Kejaksaan. Sekali lagi, Citra Kejaksaan adalah cerminan dari wajah penegakan hukum di Indonesia. Jangan sampai upaya kita bersama untuk meraih prestasi yang telah kita torehkan selama ini tercoreng karena kelalaian kita sendiri,”katanya. (Matra/AdeSM/PenkumKejagung).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *