(Matra, Tanjungpinang) – Penyalahgunaan wewenang sering membuat para pejabat pemerintah terjerat hukum. Hal tersebut tidak hanya terjadi di lembaga pemerintahan pusat, provinsi, kabupaten, kota dan kecamatan, tetapi juga di lembaga pemerintahan desa.
Hal itulah yang terjadi di Desa Berakit, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Akibat menyalahgunakan wewenang, menjual tanah desa, Kepala Desa Berakit M Nazar Talibek akhirnya terjerat hukum dan terpaksa masuk bui (sel).
M Nazar Talibek yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi penjualan aset tanah desa ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjungpinang, Kepri milai Selasa (21/11/2023). Penahanan terhadap M Nazar Talibek dilakukan selama 20 hari hingga Minggu (10/12/2023).
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso, SH, MH di kantor Kejati Kepri, Selasa (21/11/2023) menjelaskan, Tim Penyidik Kejati Kepri menetapkan M Nazar Talibek sebagai tersangka Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Tanah Milik Desa Berakit Tahun 2012 berdasarkan Surat Perintah Penyidik Kejati Kepri Nomor: PRINT- 03 /L.10.15/Fd.2/11/2023 tertanggal 21 November 2023.
Dikatakan, Tim Penyidik Kejati Kepri melakukan penyidikan kasus korupsi yang melibatkan M Nazar Talibek berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejati Kepri Nomor : Print-02/L.10.15/Fd.2/06/2023 tertanggal 06 Juni 2023. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka M Nazar Talibek terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Perbuatan tersebut melanggar Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kerugian Rp 1,5 Miliar
Denny Anteng Prakoso menjelaskan, kasus korupsi yang melibatkan Kepala Desa Berakit, Bintan berawal ketika Kepala Desa Berakit, M Nazar Talibek mendatangi notaris Crisanty Pintaria, SH di Bintan tahun 2012. Pada saat itu M Nazar Talibek menjual aset tanah sekitar 12.469,477 meter persegi (m2) kepada seorang warga negara asing (WNA) Lim Yew Beng Peter. Tanah terebut dijual dengan harga sekitar Rp 1,53 miliar.
Dikatakan, tindakan M Nazar Talibel menjual tanah Desa Berakit tersebut tanpa dilengkapi surat keputusan kepala desa, persetujuan Badan Perwakilan Desa (BPD) dan persetujuan tertulis dari Bupati Bintan dan Gubernur Kepri. Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 1 angka 8, Pasal 4, Pasal 8, dan Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa.
“Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemerika Keuangan Pemerintah (BPKP) Perwakilan Provvini Kepri Nomor : PE.03.02/S-335/PW28/05/2023 tertanggal 7 November 2023, nilai kerugian negara akibat penjualan tanah Desa Berakit sekitar 12.469,477 m2 (12 hektare) tersebut mencapai Rp 1,53 miliar,”katanya.
Denny Anteng Prakoso mengatakan, secara primair, perbuatan tersangka M Nazar Talibek disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian secara subsidair, perbuatan tersangka melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Matra/AdeSM/PenkumKejatiKepri).