(Matra, Batam) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menggelar program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Kota Batam, Provinsi Kepri, Senin (20/11/2023). JMS bertajuk “Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika” tersebut dhadiri sekitar 200 orang siswa – siswi SMAN 1 Kota Batam.
Tampil sebagai pembicara pada kesempatan tersebut, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso, SH, MH, Kasi PPS Kejati Kepri, Nico Fernando, SH, MH, dan Kasi Teknologi dan Produksi Intelijen Kejati Kepri, M Chadafi Nasution, SH, MH.
Kegiatan JMS tersebut turut dihadiri Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, Dr Darson, SPd, MSi, Kepala Bidang Pembinaan SMA Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, Heru Sulistyo, SE, Ak dan Kepala Sekolah SMAN 1 Batam Bahtiar, MPd.
Denny Anteng Prakoso pada kesempatan tersebut menjelaskan, JMS tersebut dilaksanakan dalam rangka pembentukan revolusi mental di bidang pendidikan dan mewujudkan peningkatan kesadaran hukum di kalangan generasi muda sejak dini.
“Kegiatan JMS ini bertujuan memberikan pengetahuan dan pemahaman mengenai hukum sejak dini kepada para siswa sekolah yang merupakan generasi penerus bangsa di masa depan. Siswa dan guru yang mengikuti kegiatan ini sekitar 200 orang,”katanya.
Denny Anteng Prakoso pada kesempatan tersebut mengingatkan para siswa SMAN 1 Kota Batam senantiasa mengingat tugas utama sebagai siswa, yaitu belajar, meningkatkan kemampuan dan keterampilan diri. Hal itu penting agar para siswa kelak dapat mencapai apa yang telah dicita-citakan.
Dikatakan, salah satu hal yang perlu dihindari para generasi muda saat ini, yakni penyalahgunaan narkotika dan obat-obat berbahaya (narkoba). Saat ini bahaya narkoba terhadap kehidupan dan kesehatan pecandu dan keluarganya semakin meresahkan. Pecandu narkoba akan kehilangan segala-galanya, terutama masa depannya. Kemudian keluarga pecandu narkoba akan terdampak kerugian hingga rasa malu.
Menurut Denny Anteng Prakoso, berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, narkotika merupakan zat buatan ataupun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran dan menyebabkan kecanduan.
Narkotika terdiri dari beberapa golongan. Masing-masing golongan I ex, yakni ganja, opium, shabu-shabu dan pil ekstasi. Kemudian golongan II ex, morfin dan alfaprodina. Sedangkan golongan III ex, yakni codein dan sebagainya.
Denny Anteng Prakoso menjelaskan, ancaman hukuman dan denda terhadap siapa pun yang terbukti menyalahgunakan narkoba cukup berat. Berdasarkan Pasal 111 s/d Pasal 148 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, para pelaku penyalahgunaan narkoba diancam pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama seumur hidup. Sedangkan dendanya paling sedikit Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).
“Jadi para siswa hendaknya menyadari betapa beratnya ancaman hukuman dan denda bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sangat berat. Karena itu jangan coba-coba terlibat narkoba. Hindari perbuatan yang melanggar hukum,”ujarnya.
Sementara itu pada sesi tanya jawab, banyak siswa yang bertanya secara kritis seputar kasus-kasus narkoba. Penjelasan atau jawaban para pembicara pun dapat dipahami secara jelas, lengkap dan tepat oleh para siswa.
Mengingat pentingnya edukasi mengenai hukum kepada para siswa tersebut, Tim JMS Kejati Kerpi diharapkan bisa kembali menyelenggarakan JMS di sekolah-sekolah di Batam. Kegiatan JMS yang selama ini dilaksanakan Kejati Kepri merupakan wujud pelaksanaan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : KEP-184/A/JA/11/2015 tanggal 18 November 2015 tentang Pembentukan Tim Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Kejaksaan RI. (Matra/AdeSM/PenkumKejatiKepri).