(Matra, Jambi) – Provinsi Jambi termasuk salah satu dari delapan provinsi penyumbang kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang cukup luas di Indonesia selama kemarau panjang tahun ini. Sedangkan di wilayah Sumatera, Provinsi Jambi menjadi daerah ketiga yang paling parah dilanda karhutla setelah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dan Provinsi Riau.
Hal itu tercermin dari luas karhutla di Provinsi Jambi yang meningkat drastis tahun ini. Berdasarkan catatan Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Karhutla Provinsi Jambi, total luas karhutla di Provinsi Jambi medio Januari – Sabtu (18/11/2023) mencapai 1.414,89 hektare (ha). Luas karhutla tersebut meningkat 496,89 ha atau 54,13 % dibandingkan total luas karhutla di Jambi tahun 2022 hanya sekitar 918 ha.
Selain luas karhutla yang meningkat drastis, karhutla di Jambi juga relatif kurang terkendali. Hal itu terbukti dari tingginya kasus karhutla di Jambi tahun ini, yakni lebih 100 kasus. Kasus karhutla tersebut sebagian besar terjadi pada puncak musim kemarau panjang, Juli – Oktober 2023.
Bahkan ketika curah hujan mulai meningkat di Jambi pekan ketiga November 2023, karhutla di Jambi masih terjadi. Hal itu nampak dari masih munculnya hotspot (titik api) di Jambi hingga Minggu – Senin (19 – 20/11/2023).
Pantauan Sipongi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), jumlah hotspot di Provinsi Jambi, Minggu (19/11/2023) sore masih ada 14 titik. Kemudian jumlah hotspot tersebut meningkat menjadi 21 titik, Senin (20/11/2023) pagi. Sedangkan pada puncak musim kemarau, September – Oktober lalu, hotspot di Jambi mencapai mencapai 1.400 titik.
Hotspot di Kabupaten Batanghari sekitar 507 titik, Sarolangun (274 titik), Tanjungjabung Barat (204 titik), Tebo (172 titik), Merangin (120 titik), Kerinci (47 titik), Bungo (34 titik), Kota Sungaipenuh (18 titik) dan Muarojambi (delapan titik).
Tim Terpadu Karhutla Jambi menemukan lokasi karhutla di Desa Sepunggur, Kecamatan babeko, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, Sabtu (18/11/2023). (Foto : SatgasKarhutlaJambi).
Unsur Kesengajaan
Pelaksana Harian (Plh) Komandan Satgas Penanggulangan Karhutla Provinsi Jambi, Brigjen TNI Supriono didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jambi, Drs Ariansyah, ME di Jambi baru-baru ini mengungkapkan, terjadinya lonjakan karhutla di daerah-daerah rawan karhutla di Jambi tidak hanya disebabkan kemarau panjang sebagai dampak El Nino.
Adanya unsur kesengajaan dalam kasus karhutla tersebut, lanjutnya, nampak dari banyaknya penemuan lahan yang baru terbakar. Lahan yang terbakar tersebut dipastikan untuk pembukaan kebun sawit karena kayu-kayu dan pohon karet yang ada di lahan tersebut sudah ditebang.
Dikatakan, pembakaran hutan dan lahan tersebut banyak dilakukan oknum-oknum tertentu. Baik itu oknum petani, perambah hutan dan perusahaan perkebunan. Kondisi itu memprihatinkan karena sosialisasi pencegahan karhutla dan sanksi mengenai pembakaran karhutla jauh-jauh hari sudah dilakukan hingga ke desa-desa.
“Parapelaku pembakaran hutan dan lahan di Jambi jarang tertangkap basah di lokasi. Karena itu tidak semua pelaku pembakaran hutan dan lahan bisa diamankan. Jumlah pelaku pembakaran hutan dan lahan yang berhasil diamankan di Jambi hingga November ini hanya sebanyak 12 orang. Kemudian kasus karhutla yang diproses hanya 11 kasus,”katanya.
Kelalaian
Sementara itu, berdasarkan laporan anggota Tim Terpadu Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Karhutla Provinsi Jambi yang terjun langsung memadamkan karhutla ke kawasan hutan dan lahan, sebagian besar karhutla di provinsi itu terindikasi unsur kesengajaan. Sedangkan karhutla di kawasan perusahaan perkebunan kelapa sawit terindikasi kelalaian.
Seorang personil pasukan pemadaman karhutla dari Tim Terpadu Satgas Penanggulangan Karhutla Provinsi Jambi yang bertugas di wilayah Kabupaten Batanghari, Agus Rantoni mengungkapkan, kebakaran hutan yang terjadi areal konsesi PT Restorasi Ekosistem Indonesia (Reki), Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi medio pertengahan Agustus 2023 diduga disengaja.
Dugaan tersebut muncul karena areal yang terbakar banyak kayu yang sudah ditebang dan hendak dijadikan areal perkebunan kelapa sawit. Kemudian tak jauh dari areal kebakaran hutan dan lahan tersebut ditemukan pondok petani. Empat orang petani yang ditemukan di pondok tersebut mengaku tidak mengetahui pelaku pembakaran hutan dan lahan tersebut.
“Unsur kesengajaan pembakaran hutan dan lahan tersebut juga ditemukan di beberapa lokasi di Jambi, termasuk di Kabupaten Sarolangun dan Tanjungjabung Barat. Hal itu terindikasi dari kebakaran di kawasan bekas tebangan kayu yang siap dijadikan perkebunan kelapa sawit,”katanya.
Jadi Arang
Kasus karhutla yang terjadi di Provinsi Jambi menimbulkan kerugian yang cukup besar. Karhutla merugikan secara ekonomi akibat terbakarnya perkebunan kelapa sawit dan karet yang cukup luas. Kemudian karhutla merugikan secara lingkungan. Akibat karhutla, ribuan hektare hutan, termasuk hutan lindung rusak berat, hangus menjadi abu dan arang.
Brigjen TNI Supriono mengatakan, karhutla di Jambi tidak hanya terjadi di kawasan semak belukar dan kebun sawit, tetapi juga meluas ke hutan lindung dan hutan gambut nasional. Kawasan hutan lindung yang terbakar di Jambi pada musim kemarau panjang tahun ini antara lain, Taman Hutan Raya (Tahura) Senami dan Hutan Harapan, Kabupaten Batanghari. Kemudian kawasan hutan lindung gambut di Kabupaten Muarojambi dan Tanjungjabung Timur.
“Pemulihan kerusakan hutan lindung akibat kebakaran tersebut tentunya sangat sulit dan memakan waktu yang cukup lama. Masalahnya sebagian besar pohon-pohon besar dan bibit – bibit pohon yang ada di hutan lindung mati terbakar,”katanya.
Warga Meradang
Karhutla di Jambi juga membuat warga masyarakat terdampak. Bahkan masyarakat Jambi tak sedikit yang meradang akibat karhutla. Betapa tidak. Asap karhutla yang menyelimuti beberapa daerah di Sumatera, khususnya di Sumsel dan Jambi selama musim kemarau panjang membuat kualitas udara memburuk hingga kategori tidak sehat. Akibatnya banyak warga masyarakat, khususnya warga yang rentan seperti anak-anak dan lanjut usia terkena penyakit infeksi saluran pernafasan akut (ISPA).
Menurut Brigjen TNI Supriono, dampak karhutla secara lokal, nasional dan internasional sangat besar. Dampak karhutla secara lokal, yakni terjadinya gangguan kesehatan masyarakat akibat asap. Pencemaran asap karhutla membuat warga masyarakat yang terkena ISPA meningkat. Kasus ISPA di Kota Jambi Juli – September 2023 mencapai 18.939 orang.
Kemudian bencana asap juga merugikan dari segi pendidikan karena sekolah-sekolah terpaksa diliburkan. Kemudian karhutla dan bencana asap menyebabkan kerugian secara sosial dan ekonomi karena kualitas hidup masyarakat di lokasi terdampak karhutla dan asap menurun.
Sedangkan dampak nasional karhutla antara lain, terjadinya kerusakan lingkungan seperti kehancuran hutan, kepunahan satwa (fauna) dan tumbuhan (flora). Yang lebih memprihatinkan lagi, karhutla merusak lingkungan akibat kebakaran yang sampai meluas ke kawasan hutan lindung dan lahan gambut.
Dampak karhutla dan bencana asap secara internasional, yakni menimbulkan kerusakan alam, khususnya hutan yang menjadi paru-paru dunia, mengganggu transportasi darat, laut dan udara maupun kesehatan hingga ke negara tetangga. Penyebaran asap tebal akibat karhutla ke negara tetangga dan di Sumatera dan Kalimantan menyebabkan penerbangan dari luar negeri ke Indonesia banyak terganggu.
Sudah Berjuang
Brigjen TNI Supriono mengatakan, sekitar 300 orang pasukan pemadaman kebakaran hutan dan lahan dari Satgas Penanggulangan Karhutla Provinsi Jambi sudah berjuang keras mencegah dan mengendalikan karhutla selama lima bulan terakhir. Mereka siaga di 59 pos komando (posko) karhutla di enam kabupaten selama 24 jam.
Bahkan Tim Terpadu Pasukan Pemadaman Karhutla Jambi di enam kabupaten tersebut, khususnya di Sarolangun, Tanjungjabung Barat, Tebo dan Batanghari terjun memadamkan karhutla di tengah hutan pada malam hari.
Kerja keras pasukan pemadaman karhutla tersebut membuat sebagian besar karhutla di Jambi bisa dipadamkan, sehingga karhutla di Jambi tidak sampai seperti di Sumatera Selatan yang mencapai luas 32.000 ha atau di Kalimantan Timur dengan luas sekitar 505.511 ha.
Berdasarkan pengalaman tahun ini, katanya, pengendalian karhutla dapat dilakukan secara maksimal jika semua pihak terkait melakukan kerja sama yang baik. Untuk Provinsi Jambi, pencegahan dan pengendalian karhutla dilakukan atas kerja sama Satgas Penanggulangan Karhutla Jambi dengan jajaran TNI, Polri, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Badan Nasional penanggulangan bencanan (BNPB), Manggala Agni, Badan Metereologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), dinas kehutanan, dinas perkebunan dan masyarakat peduli api (MPA).
“Walaupun Jambi termasuk salah satu daerah yang mengalami cukup banyak kasus karhutla di Sumatera, namun sebagian besar karhutla masih bisa dikendalikan atau dipadamkan. Karena itu luas karhutla di Jambi selama musim kemarau lima bulan terakhir tidak sampai kejadian karhutla di Sumatera Selatan,”katanya.
Brigjen TNI Supriono mengatakan, untuk memberikan efek jera kepada para pelaku karhutla, tindakan tegas harus dilakukan. Pihak-pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan harus ditindak tegas. Kemudian areal hutan dan lahan yang terbakar harus langsung dipasang (police line) garis polisi dan terus diawasi agar jangan sampai diolah para pelaku pembakaran.
Masih Kendor
Masih banyaknya unsur kesengajaan dan kelalaian dalam kasus karhutla hingga kini dipengaruhi masih relative kendornya penegakan hukum kasus karhutla. Para pelaku karhutla di Jambi masih banyak yang mudah berkelit (mencari alibi) untuk mengelak dari jerat hukum. Kemudian para pelaku karhutla juga banyak membakar hutan dan lahan secara “kucing-kucingan” atau sembunyi – sembunyi.
Kondisi itu membuat para pelaku pembakaran hutan dan lahan masih banyak yang lolos dari jerat hukum. Sedangkan membuktikan keterlibatan para pelaku pembakaran hutan dan lahan tersebut cukup sulit karena mereka jarang tertangkap tangan.
Senior Advisor (Penasihat) Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi kepada medialintassumatera.net (Matra) baru-baru ini mengungkapkan, pengamatan mereka di lapangan, karhutla di Provinsi Jambi selama musim kemarau tahun ini banyak dilakukan secara sengaja. Para pelaku pembakaran hutan dan lahan sebagian besar oknum-oknum perambah hutan dan petani yang membuka maupun membersihkan areal perkebunan kelapa sawit.
“Mereka berani membakar hutan dan lahan untuk pembukaan maupun pembersihan areal kebun kelapa sawit karena merasa mudah melepaskan diri dari jerat hukum. Sekalipun lahan mereka terbukti terbakar, namun karena tidak tertangkap tangan dan pembuktiannya tidak ada, mereka mudah berkilah, sehingga tidak bisa diproses secara hukum,”katanya.
Menurut Rudy Syaf, penindakan kasus karhutla harus dilakukan lebih tegas lagi guna memberikan shock therapy (efek jera) kepada para pelaku karhutla. Aparatur penegak hukum tidak bisa lagi melepaskan para pelaku pembakaran hutan dan lahan hanya karena alasan pembuktiannya sulit.
“Tanpa ketegasan aparatur penegak hukum, para pelaku pembakaran hutan dan lahan akan tetap merajalela melakukan aksi mereka tanpa tersentuh proses hukum,”katanya.
Rudy Syaf berpendapat, tahun 2015, pemerintah atau penegak hukum masih bisa memberikan toleransi kepada para terduga pelaku pembakaran hutan dan lahan karena aturan mengenai pembuktian kasus karhutla masih longgar dan sosialisasi pencegahan karhutla masih kurang.
Namun saat ini, katanya, aturan pembuktian pembakaran hutan dan lahan sudah lebih ketat. Pihak petani dan perusahaan yang dinyatakan lalai mencegah dan mengatasi kebakaran di lahan mereka sudah bisa dijerat secara hukum. Kemudian sosialisasi pencegahan karhutla dan sanksi hukum pembakaran karhutla juga sudah dilakukan secara dini dan luas hingga ke pedesaan.
Karena itu, lanjutnya, siapa pun pelaku pembakaran hutan dan lahan harus ditindak tegas. Tidak ada alasan melepaskan pembakar hutan dan lahan jika sudah terbukti kalau lahan mereka terbakar.
“Sesuai aturan, para pemilik kebun kan wajib mengawasi dan menjaga agar kebun mereka tidak terbakar di musim kemarau ini. Apalagi peringatan mengenai bahaya karhutla sudah disosialisasikan hingga ke desa. Jika aturan-aturan ini dilaksanakan dengan ketat dan konsisten, siapa pun akan takut melakukan pembakaran hutan dan lahan,”katanya. (Matra/Radesman Saragih).