Pj Bupati Merangin, H Mukti (dua dari kanan) menyaksikan Ketua KPUD Kabupaten Merangin, Shobirin (kanan) menandatangani pencairan dana hibah Pemilu 2024 di rumah dinas Bupati Merangin, Bangko, Merangin, Provinsi Jambi, Sabtu (18/11/2023). (Foto : Matra/KominfoMerangin).

(Matra, Jambi) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) mengucurkan dana hibah Pemilu 2024 sekitar Rp 34, 8 miliar kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Merangin. Penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan penyerahan dana Pemilu 2024 tersebut dilakukan Pj) Bupati Merangin, H Mukti dengan Ketua KPUD Merangin, Shobirin di auditorium rumah dinas Bupati Merangin, Bangko, Merangin, Provinsi Jambi, Sabtu (18/11/2023).

H Mukti mengatakan, penandatanganan NPHD itu didasarkan pada surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900.1.9.1/16888/Kedua tanggal 02 November 2023. Sebelumnya dana hibah dari Pemkab Merangin kepada KPUD setempat hanya Rp 33 miliar. Namun dana hibah untuk pelaksanaan Pemilu 2024 tersebut bertambah menjadi Rp 34,8 miliar atai naik Rp 1,8 miliar.

‘’Alhamdulillah tidak ada masalah lagi terkait pencairan dana hibah Pemilu di Merangin. Tinggal Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Merangin melakukan proses transfernya ke rekening KPUD Merangin. Dengan demikian dana hibah tersebut bisa cepat digunakan untuk operasional tahapan Pemilu 2024,’’katanya.

H Mukti minta BPKAD Merangin membuat laporan kepada Gubernur Jambi, H Al Haris dan Mendagri, Tito Karnavian bahwa Kabupaten Merangin siap mencairkan dana hibah ke KPU Kabupaten Merangin.

Pada kesempatan itu, H Mukti mengingatkan kembali agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Merangin tetap menjaga netralitas menghadapi Pemilu 2024. Para ASN diharapkan tidak ada yang terjebak politik praktis dengan mencukung calon legislative, calon presiden dan wakil presiden maupun calon kepala daerah tertentu.

“Saya meminta para kepala Organisasi Perangkat Daerah di jajaran Pemkab Merangin agar menyampaikan kepada para bawahannya agar tetap menjaga netralitas ASN saat Pemilu dan Pemilukada 2024. Aturan tentang netralitas ASN tersebut sudah jelas. Jika ada ASN yang terindikasi terlibat politik praktis akan diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku,”tegasnya. (Matra/AdeSM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *