
(Matra, Tanjungpinang) – Sebanyak 32 Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Indonesia diminta mengawal proyek – proyek pembangunan strategis nasional di daerah masing-masing. Proyek strategis nasional yang perlu mendapatkan pengawalan dan pengawasan tersebut, khususnya proyek pembangunan jalan nasional di setiap daerah.
Hal tersebut dikatakan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Dr Reda Manthovani pada Rapat Pendahuluan (Entry Meeting) dan Penandatanganan Pakta Integritas Pengamanan Pembangunan Strategis terhadap Proyek Strategis Nasional, Proyek Prioritas pada Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (17/11/2023).
Rapat yang dilaksanakan secara virtual atau dalam jaringan (daring) tersebut diikuti seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan jajaran kejaksaan di 32 provinsi di Indonesia. Kajati Kepulauan Riau (Kepri), Tanjungpinang, Dr Rudi Margono, SH, M Hum mengikuti rapat virtual tersebut di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Tanjungpinang.
Turut hadir pada kesempatan tersebut , Kepala Kajati Kepri, Rini Hartatie, SH, MH, Asisten Intelijen Kejati Kepri, Tengku Firdaus, SH, MH, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, ER Wiranto, SH, MH, Kepala Seksi Penerangan dan hUkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso, SH, MH, para koordinator dan Kepala Seksi Bidang Intelijen Kejati Kepri. Kemudian hadir juga Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Provinsi Kepri, Stanley C Tuapattinaja.
Menurut Dr Reda Manthovani, pihaknya sudah menyampaikan surat perintah kepada 32 Kepala Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia untuk melakukan pengamanan pembangunan strategis, yakni peningkatan konektivitas jalan daerah.
Surat perintah tersebut menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2023. Seluruh Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Kejagung Jamintel maupun jajaran intelijen kejaksaan di daerah diharapkan tidak terperangkap dengan praktik-praktik transaksional ketika mengawal pelaksanaan pembangunan proyek strategis maupun proyek prioritas.
Dikatakan, Tim PPS Jamintel Kejagung dan Tim PPS Kejaksaan Tinggi di daerah tidak boleh terbelenggu adanya potensi AGHT (Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan) yang timbul. Baik yang sudah diprediksi sebelumnya maupun yang muncul saat pelaksaanaan. Tim PPS kejaksaan harus tetap bekerja dan berpikir untuk mencari pemecahan AGHT yang timbul.
“Kita juga harus berkarya dengan mengoptimalkan segala potensi yang telah ada. Kita yakin jika terjalin kerja sama dari seluruh stakeholders (pemangku kepentingan) suatu proyek strategis akan dapat dilaksanakan tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran,”katanya.
Pada rapat virtual tersebut dilakukan juga penandatangan pakta integritas serentak di seluruh Indonesia. Untuk Provinsi Kepri, Kajati Kepri, Rudi Margono melakukan penandatangan pakta integritas dengan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Provinsi Kepri, Stanley C. Tuapattinaja mengenai pelaksaaan Proyek Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah di Provinsi Kepri.(Matra/AdeSM/PenkumKejatiKepri).