Tim JPU Kejati Kepri menerima tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi dana hibah dan bansos Kabupaten Natuna di kantor Kejati Kepri, Tanjungpinang, Kepri, Selasa (14/11/2023). (Foto : Matra/PenkumKejatiKepri).

(Matra, Tanjungpinang) – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) menahan Wan Sofian (WS) alias Awan Sopian bin Wan Mukhtasar di rumah tahanan (rutan) Kelas I Tanjungpinang, Provinsi Kepri mulai Selasa (14/11/2023). Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Kota (Forkot) Kabupaten Natuna, Kepri itu ditahan karena dinyatakan terbukti melakukan korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) Kabupaten Natuna senilai Rp 1,77 miliar selama tiga tahun, 2011, 2012 dan 2013.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan dan Hukum (Pemkum) Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso, SH, MH di kantor Kejati Kepri, Tanjungpinang, Kepri, Selasa (14/11/2023) menjelaskan, JPU Kejati Kepri menahan tersangka setelah Tim Penyidik Polda Kepri menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada JPU Kejati Kepri di kantor Kejati Kepri, Kamis (14/11/2023).

Penahaanan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau NOMOR : PRINT- 444/L.13/Ft.1/11/2023 atas nama terdakwa Wan Sofian. Tersangka ditahan selama 20 hari mulai Selasa (14/11/2023) hingga Minggu (3/12/2023).

Sebelum dilakukan penahanan, Tim JPU Kejati Kepri terlebih dahulu memeriksa kondisi kesehatan tersangka. Melalui pemeriksaan yang dilakukan tim medis, tersangka dinyatakan sehat secara fisik dan mental, sehingga bisa dilakukan penahanan.

Dikatakan, berdasarkan pemeriksaan tahap II yang dilakukan Penyidik Polda Kepri, tersangka dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi belanja hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan APBD-Perubahan Pemkab Natuna Tahun 2011, 2012 dan 2013.

“Dana hibah dan bansos yang dikorupsi tersangka khusus untuk LSM Forkot Natuna. Total kerugian negara akibat korupsi tersebut mencapai Rp 1.777.500.000,- (Satu miliar tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah),”katanya.

Denny Anteng Prakoso menjelaskan, secara Primair, perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sedangkan secara Subsidair, perbuatan tersangka melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Tim JPU Kejati Kepri akan menyelesaikan secepatnya pemeriksaan terhadap tersangka agar bisa segera diajukan ke pengadilan,”katanya. (Matra/AdeSM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *