Jamintel Kejagung, H Amir Yanto (tengah) didampingi Kajati Kepri, Rudi Margono (kiri) pada monitoring an evaluasi proyek stratgeis infrastruktur Kepri di kantor Kejati Kepri, Tanjungpinang, Kamis (26/10/2023). (Foto : Matra/PenkumKejatiKepri).

(Matra, Tanjungpinang) – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus meningkatkan pengawasan dan pemantauan terhadap proyek-proyek pembangunan infrastruktur (sarana dan prasarana umum) di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Salah satu upaya pengawasan tersebut, yakni meninjau langsung proyek-proyek infrastruktur yang dilaksanaan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Kepri.

Untuk memantau dan mengawasi proyek-proyek strategis di Kepri tersebut, Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung, Dr H Amir Yanto, SH, MM, MH melakukan kunjungan ke Kepri selama dua hari, Rabu – Kamis (25 – 26/10/2023). Kunjungan tersebut turut diikuti Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian PUPR, Ir T Iskandar, MT.

Kunjungan lapangan tersebut dirangkaikan dengan rapat monitoring dan evaluasi (monev) kegiatan pengamanan pembangunan infrastruktur PUPR di Provinsi Kepri dan pertemuan dengan jajaran Kejati Kepri. Kunjungan rombongan Jamintel Kejagung dan Irjen Kementerian PUPR tersebut disambut Kepala kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, Dr Rudi Margono, SH, MHum dan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso, SH, MH.

Menurut Jamintel Kejagung, H Amir Yanto, salah satu proyek strategis di Kepri yang mendapatkan perhatian khusus Kejagun, yakni pembangunan bendungan Sei Gong, Tanjungpinang, Kepri. Peninjauan bendungan tersebut dilakukan guna mengetahui manfaat bendungan dan pengamanan proyek strategis nasional itu. Kemudian peninjauan juga dilakukan ke Pasar Tanjungpinang, Jalan Lintas Barat (Inpres Jalan Daerah) dan mengunjungi Pulau Penyengat, Kepri.

“Kami juga mengevaluasi kegiatan pengamanan pembangunan strategis di Kepri guna mengetahui sejauh mana pembangunan tersebut dapat diselesaikan tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran,”ujarnya.

Jajaran Kejati Kepri dan Jamintel Kejagung seusai mengadakan pertemuan di Kejati Kepri, Tanjungpinang, Provinsi Kapri, Kamis (26/10/2023). (Foto : Matra/PenkumKejatiKepri).

Cegah Ancaman

Dijelaskan, tugas Jamintel Kejagung diatur berdasarkan Pasal 30B huruf b Undang-undang UU) Nomor 11 Tahun 2021 Tentang perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. UU tersebut menyebutkan Intelijen Kejaksaan menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan dalam rangka pencegahan, penangkalan dan penanggulangan terhadap setiap potensi ancaman terhadap pembangunan.

Amir Yanto mengatakan, ancaman yang membutuhkan antisipasi itu, terutama ancaman terhadap kepentingan dan keamanan nasional di bidang pembangunan strategis.Untuk mengetahui secara dini ancaman tersebut, kehadiran intelijen kejaksaan sangat dibutuhkan. Intelijen kejaksaan memiliki peran sangat strategis, khususnya penegakan hukum di bidang ideologi, politik, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan (ipoleksosbudhankam).

Intelijen kejaksaan, lanjut Amir Yanto dapat melakukan penyelidikan, pengamanan dan penggalangan. Anatomi intelijen tersebut bukan hanya dimiliki oleh orang intelijen, tetapi seluruh pegawai kejaksaan, khususnya jaksa yang harus mempunyai kemampuan intelijen melaksanakan tugas dan wewenangnya.

“Intelijen kejaksaan dapat melakukan deteksi dini dan cegah dini terhadap potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan (AGHT) terhadap pelaksanaan tugas yang kita laksanakan.Karena itu kita harus mencari tahu adanya AGHT dan mencari jalan penyelesaian. Dengan demikian proyek strategis nasional dapat dilaksanakan dengan lancar, selesai tepat waktu dan sesuai tujuan yang kita inginkan,”katanya.

Gangguan Pemilu

Amir Yanto mengatakan, intelijen kejaksaan di Kepri harus segera melaksanakan pemetaan terhadap potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan proses pemilihan umum.Hal itu petning sebagai bentuk deteksi dini dan pencegahan dini gangguan pelaksaanan Pemilu Serentak 2024.

Amir Yanto mengapresiasi situasi kondusif di Kepri hingga saat ini. Namun kondisi situasi keamanan di daerah tersebut tetap perlu dimonitor hingga pelaksanaan Pemilu 2024 nanti. Kemudian Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) di Kepri juga perlu terus dilaksanakan dengan baik. Pos Jaga Desa harus segera dibentuk dan diberdayakan.

“Jaksa bisa memfasilitasi pemerintah desa menyelesaikan permasalahan di desa. Pihak kejaksaan dapat membantu penyelesaian permasalahan hukum di desa – desa,”katanya.

Sementara itu, Kajati Kepri, Rudi Margono pada kesempatan tersebut mengatakan, pihaknya berupaya menciptakan situasi kondusif menghadapi Pemilu 2024. Hal itu dilakukan dengan mengadakan Apel Pemilu Damai 2024 di Kepri baru-baru ini. Apel Pemilu Damai yang dilaksanakan bekerja sama dengan Polda Kepri tersebut ikuti 18 partai poliitk (parpol) peserta pemilu.

“Hingga kini, suasana di Kepri menyongsong Pemilu 2024 masih cukup kondusif, aman, lancar dan terkendali,”katanya.

Dijelaskan, Kejati Kepri juga telah melaksanakan amanat dari Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Desa melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). Salah satu di antaranya menandatangani Nota Kesepakatan Bersama (Memorandum of Understanding/MoU) Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) antara Kejati se-Wilayah Kepri dengan Kepala Desa se-Wilayah Kepri.

Rudi Margono mengatakan, kerja sama tersebutdimaksudkan menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat desa, transformasi ilmu pengetahuan tentang hukum perdata dan pidana serta memberikan konsultasi terhadap pengelolaan dana desa. Jajaran Kejati se-Wilayah Kepri juga membuat sistem informasi terpadu melalui sarana media sosial grup WhatApp (WA).

Grup WA tersebut memiliki anggota seluruh kepala desa, jaksa inteligen dan jaksa pengacara negara. Materi informasi yang disampaikan melalui grup WA tersebhut meliputi materi-materi permasalahan masyarakat desa. Melalui grup WA tersebut pihak kejaksaan menyampaikan pemecahan masalah desa kepada aparatur pemerintahan desa melalui rapat virtual (zooming).

“Kejati Kepri juga melaksanakan program penyuluhan hukum door to door (dari rumkah ke rumah) kepada masyarakat miskin dan rentan, khususnya di daerah pesisir Kepri. Melalui penyuluhan hukum tersebutjajaran kejati Kepri menyelesaikan berbagai permasalahan hukum warga miskin, khususnya kepemilikan kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, sertifikat tanah dan akta kelahiran,”katanya. (Matra/AdeSM/PenkumKejatiKepri).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *