(Matra, Batam) – Komisi III (Bidang Hukum dan Perundang-undangan) DPR RI mengapresiasi inovasi-inovasi pelayanan hukum yang dilakukan jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri). Berbagai inovasi pelayanan hukum tersebut menghasilkan penegakan hukum yang baik tengah masyarakat Provinsi Kepri.
Bahkan Komisi III DPR RI mengaku bangga melihat kinerja Kejati Kepri yang mempraktekkan dan menegakkan peraturan desa, sehingga pemerintah desa di Kepri tidak ragu-ragu menggunakan anggaran dana desa (DD) pembangunan desa.
Namun Komisi III DPR RI mengingatkan jajaran Kejati Kepri terus mengawasi penerbitan peraturan daerah (Perda) di Provinsi Kepri. Pengawasan itu penting agar tidak ada Perda yang tidak berpihak kepada masyarakat di Kepri.
Apresiasi tersebut disampaikan Ketua Rombongan Komisi III DPR RI, Ir Bambang Wuryanto, MBA pada pertemuan Komisi III DPR RI dengan mitra kerjanya, yakni jajaran Kejati Kepri, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenumham), Polda dan Badan Nasional Narkotika (BNN) Kepri di Hotel JW Mariot, Harbour Bay, Kota Batam, Provinsi Kepri, Senin (16/10/2023).
Rombongan Komisi III DPR RI yang menghadiri pertemuan tersebut sebanyak 16 orang. Rombongan Komisi III DPR RI tersebut disambut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, Dr Rudi Margono, SH, MH, Wakil Kajati Kepri, M Teguh Darmawan, SH, MH beserta para Asisten di Kejati Kepri dan para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di Kepri. Kemudian hadir juga jajaran pejabat Polda Kepri, BNN Kepri dan Kanwil Kemenkumham Kepri.
Pimpinan Rapat Komisi III DPR RI, Dr Wihadi Wiyanto. SE pada kesempatan tersebut mengatakan, kunjungan kerja (reses) Komisi III DPR RI ke lembaga mitra kerja di Kepri untuk melakukan tugas pengawasan, mencari informasi dan melakukan dengar pendapat atas pengaduan masyarakat mengenai pelayanan dan penegakan hukum di Kepri. Kemudian kunjungan kerja tersebut juga dimaksudkan menggali informasi terhadap kinerja instansi penegak hukum di Indonesia secara komprehensif.
“Melalui fungsi pengawasan ini, Komisi III DPR RI dapat memastikan setiap mitra kerja dapat bekerja dalam satu misi untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui keamanan negara. Hal ini harus diupayakan dengan memperbaiki dan menyempurnakan sistem penegakkan hukum dan peradilan di Indonesia,”katanya.
Sementara itu Kajati Kepri, Dr Rudi Margono, SH, MH pada pertemuan tersebut mengatakan, pihaknya terus meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat di Kepri. Salah satu di antaranya melakukan optimalisasi peran Bidang Intelijen Kejati Kepri membangun kesadaran hukum masyarakat desa melalui program Jaksa Garda Desa (JAGA DESA).
Dijelaskan, program tersebut dilaksanakan dengan pola diskusi melalui zoom meeting (rapat melalui video jarak jauh). Kemudian membuat grup Whatsapp (WA). Zoom meeting dan grup WA tersebut di ikuti seluruh kepala desa se-Provinsi Kepri. Melalui zoom meeting tersebut Kajati Kepri bisa berdiskusi dengan para kepala desa mengenai pengelolaan dana desa.
“Dengan demikian para kepala desa yang mengelola dana desa dengan baik dapat terhindar dari pelanggaran hukum,”ujarnya.
Inovasi Pelayanan
Menurut Rudi Margono, inovasi lain yang dilakukan Kejati Kepri, yakni melaksanakan program penyuluhan hukum dan pelayanan hukum gratis secara door to door (dari rumah ke rumah). Sasaran pelayanan hukum tersebut, yaitu warga masyarakat rentan dan miskin. Program tersebut mengusung motto, “One Day One Service” (Pelayanan satu hari penuh).
“Artinya kita melaksanakan bantuan hukum kepada masyarakat dalam waktu yang cepat dan tepat dengan rentang waktu 24 jam. Inovasi ini dilaksanakan dengan sistem turun langsung ke tengah-tengah masyarakat. Pelayanan hukum ini turut didampingi instansi terkait,”ujarnya.
Rudi Margono mengatakan, Kejati Kepri juga melakukan inovasi pelayanan hukum kepada masyarakat. Misalnya melaksanakan Program Command Centre (Digital Marine). Program tersebut ditandai dengan penegakkan Intelijen Yusitisial untuk mencegah kebocoran pendapatan pada sektor kelautan di wilayah Kepulauan Riau.
“Kejati Kepri juga menciptakan inovasi pelayanan masyarakat guna mendukung tugas dan fungsi Bidang Perdata Tata Usaha Negara (Datun). Kejati Kepri sudah berhasil melakukan penetapan perwalian anak yatim piatu sebanyak 15 orang. Kemudian melaksanakan penyerahan akte kelahiran beker jasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kepri,”tambahnya.
Terkait penyerapan anggaran, Rudi Margono mengatakan, pihaknya telah melakukan optimalisasi kinerja, peningkatan pendapatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan pelayanan publik. Kemudian Kejati Kepri juga melakukan pemulihan dan penyelamatan keuangan negara.
“Selain itu melakukan proses penegakkan hukum yang ditangani Kejaksaan se – Wilayah Hukum Kejati Kepri selama 2023 dan meningkatkan kerja sama terpadu dengan penegak hukum di wilayah Kepri,”tambahnya. (Matra/AdeSM/PenkumKejatiKepri).