
(Matra, Jakarta) – Warga masyarakat diminta mengawasi kegiatan 619 organisasi atau lembaga pemberi bantuan hukum (BPH) di Tanah Air mencegah terjadinya penyalah-gunaan dana desa (DD) untuk kegiatan bantuan hukum pedesaan. Pengawasan itu penting karena sudah ada PBH yang terlibat penyalah-gunaan dana desa dengan 85 kepala desa di Sukabumi, Provinsi Jawa Barat.
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Widodo Ekatjahjana di Jakarta, Senin (16/10/2023), pihaknya masih menangani dugaan penyalah-gunaan anggaran dana desa antara kepala desa dengan oknum lawyer (kantor pengacara) di Sukabumi.
Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPBN) siap menjatuhkan sanksi kepada oknum-oknum lawyer yang terlibat korup dengan para kepala desa di Kabupaten Sukabumi tersebut. Kantor hukum oknum pengacara tersebut juga akan di-black list (masuk daftar hitam) jika benar-benar terbukti terlibat korupsi dengan para kepala desa.
Menurut Widodo Ekatjahjana, pihaknya mendapatkan informasi dari beberapa media mengenai adanya 85 kepala desa di Kabupaten Sukabumi terlibat penyelewengan penggunaan dana bantuan hukum desa dengan oknum-oknum pengacara. Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, telah mengeluarkan surat perintah kepada para kades tersebut mengembalikan uang bantuan hukum yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023.
Surat Perintah (SP) tersebut Nomor 700/22/7960/inspektorat/2023.SP tersebut dkeluarkan menindak-lanjuti hasil laporan pemeriksaan khusus Inspektorat Kabupaten Sukabumi Nomor 700.1.2.12/12/3552/Sekret/2023 tanggal 21 September 2023 tentang pengelolaan bantuan hukum desa.
Dijelaskan, kasus dugaan penelewengan dana desa di Sukabumi tersebut berawal ketika sejumlah para kepala desa melakukan kerja sama bantuan hukum desa dengan Firma Hukum Marpaung and Partner (MP Lawfirm). Kerja sama tersebut diduga bermasalah karena tidak mematuhi aturan yang berlaku. Beberapa kepala desa telah melakukan pembayaran terlebih dahulu Rp 500.000/bulan untuk pembayaran kerja sama bantuan hukum selama satu tahun kepada MP Lawfirm.
Ternyata, berdasarkan penyelidikan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sukabumi, MP Lawfirm memiliki bukti sebagai lembaga pemberi bantuan hukum dari BPHN. Selanjutnya persoalan tersebut dilaporkan ke pihak berwenang, 27 Juli 2023.
“Balck List”
Widodo Ekatjahjana mengatakan, Sukabumi telah memiliki lima Pemberi Bantuan Hukum (PBH) yang terverifikasi dan terakreditasi BPHN Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Para kepala desa dapat melakukan kerja sama dengan PBH tersbeut untuk mendapatkan pelayanan bantuan hukum. Kelima PBH, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sukabumi Lawyers Association, LBH Mahardika Satya Muda, LBH Masyarakat Pasundan, LBH Elang Pasundan dan Yayasan Tohaga Masagi.
“Bila terjadi penyimpangan program bantuan hukum yang dilakukan oknum lawyer dan lawfirmnya, hal itu merusak citra program bantuan hukum pemerintah. Karena itu PBH yang tidak terverifikasi tersebut akan dijatuhi sanksi ‘black list’. Hak mereka untuk menghapus hak mengajukan verifikasi dan akreditasinya ke BPHN selama 10 tahun,”tegasnya.
Selain sanksi kepada oknum lawyer, pihaknya juga memberikan sanksi black list atau pencabutan status desa/kelurahan sadar hukum yang terlibat penyalah-gunaan dana desa untuk kegiatan kerja sama pelayanan hukum tersebut.
Dikatakan, penggunaan anggaran bantuan hukum, baik yang bersumber dari APBN, APBD, Dana Desa maupun sumber lain harus melibatkan PBH yang telah terakreditasi dan terverifikasi BPHN Kemenkumham. Kemudian mekanisme (cara) penyaluran dana bantuan hukum harus memenuhi ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan aturan pelaksanaannya.
“Mekanisme penyaluran dananya pun dilakukan dengan cara reimbursement (pengembalian), bukan ditransfer terlebih dahulu,”katanya.
Menurut Widodo Ekatjahjana , Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 telah menjelaskan bahwa bantuan hukum ditujukan pada kelompok marginal dan rentan seperti kelompok masyarakat miskin. Mekanisme penyaluran dananya dilakukan dengan cara reimbursement setelah rangkaian penyelesaian perkara, baik litigasi maupun nonlitigasi dilakukan PBH.
Mekanisme tersebut, lanjutnya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2015 jo Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 63 Tahun 2016 tentang Peraturan Pelaksanaan Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum.
Bantuan Hukum Daerah
Sementara itu, Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN Sofyan mengungkapkan, BPHN Kemenkumham tetap mendukung pemerintah daerah untuk menganggarkan dan ikut berpartisipasi menyelenggarakan bantuan hukum di daerah.
Namun penyelenggaraannya bantuan hukum tersebut harus tetap sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan. Hal tersebut sudah digariskan pada Buku Panduan Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Daerah yang disusun bersama antara BPHN Kemenkumham dengan Kementerian Dalam Negeri pada Tahun 2018.
Dikatakan, menghadapi kontroversi penggunaan dana desa untuk bantuan hukum yang melibatkan lawyer dan 85 kepala desa di Sukabumi tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi telah mengambil langkah-langkah konkret.
Pada rapat kerja bersama Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi diputuskan bahwa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Sukabumi akan menunda pencairan dana desa. Desa yang telah mencairkan dana desa akan diminta mengajukan review APBDes. Selain itu, lembaga bantuan hukum atau kantor hukum yang ditunjuk harus memiliki sertifikasi dan akreditasi oleh BPHN Kemenkumham.
“Penanganan masalah ini masih terus berlanjut. Masyarakat Sukabumi menanti klarifikasi dan tindakan lanjut dari pihak berwenang. Skandal dana bantuan hukum ini menjadi bahan pelajaran mengenai betapa pentingnya transparansi dan kepatuhan dalam pengelolaan dana desa,”katanya.
Sofyan mengharapkan tetap memberikan pengawasan secara eksternal terhadap seluruh Organisasi Pemberi Bantuan Hukum di Indonesia. Hingga saat ini ada sekitar 619 organisai pemberi bantuan hukum di seluruh provinsi di Indonesia. Datanya dapat dilihat di website www.sidbankum.bphn.go.id.
“Pengawasan terhadap organisasi pemberi bantuan hukum ini penting karena BPHN telah memiliki dasar Penanganan dan Penindakan atas Pelanggaran Bantuan Hukum, yakni Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum,”katanya. (Matra/AdeSM/Wan/HumasBPHN).