Tim Eksaminator Kejati Kepri melakukan pemeriksaan berkas perkara di Kejari Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, Jumat (13/10/2023). (Foto : Matra/PenkumKejatiKepri).

(Matra, Natuna) – Tim Eksaminator (Penguji) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) melakukan evaluasi kinerja para jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepri, Kamis – Jumat (12 – 13/10/2023). Tim Eksaminator Kejati Kepri pada kesempatan tersebut melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap berkas perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau sudah selesai ditangani JPU Kejari Natuna.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso, SH, MH di Kejati Kepri, Tanjungpinang, Kepri, Jumat (13/10/2023) menjelaskan, eksaminasi merupakan sarana pimpinan untuk menilai kecakapan dan kemampuan teknis JPU melaksanakan tugas penyelesaian perkara pidana. Baik itu kecakapan dari sudut yuridis (hukum) maupun administrasi perkara.

“Eksmaninasi ini penting untuk melakukan pembinaan dan menumbuhkan rasa tanggung jawab setiap JPU mengemban tugas yang dibebankan kepadanya. Melalui eksaminasi tersebut, para jaksa, khususnya JPU bisa bekerja lebih profesional, mandiri dan bertanggung jawab,”katanya.

Dikatakan, setelah melakukan pemeriksaan dan penilaian terhadap penanganan perkara pidana yang telah diselesaikan oleh satuan kerja Kejari Natuna, Tim Eksaminator Kejati Kepri memberikan bahan masukan kepada para JPU. Para JPU di Kejari Natuna diminta melakukan penanganan setiap perkara dengan teliti. Baik dalam tahap prapenuntutan, penuntutan dan eksekusi.

Menurut Denny Anteng Prakoso, penelitian dan penilaian perlu dilakukan sebelum menangani perkara guna melihat kemungkinan adanya kekurang-sempurnaan atau kelemahan yang bersifat teknik yuridis dan administrasi perkara. Kekurang-sempurnaan teknik juridis dan administrasi tersebut perlu diperhatikan karena dapat menyebabkan penyelesaian perkara tidak terlaksana sebagaimana mestinya atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar operasional prosedur penanganan perkara tindak pidana umum.

Denny Anteng Prakoso menyebutkan, kegiatan eksaminasi umum tahun 2023 ini merupakan bagian dari salah satu program kerja Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Kepri. Eksaminasi bertujuan melakukan evaluasi dan monitoring pelaksanaan penanganan perkara dari tahap prapenuntutan, penuntutan hingga eksekusi penanganan perkara. Kemudian eksaminasi juga dimaksudkan melakukan penilaian terhadap tertip administrasi perkara tindak pidana.

Kegiatan Eksaminasi Kejati Kepri di Kejari Natuna tersebut dipimpin Pelaksana Harian (Plh) Asisten Tindak Pidana Umum Tipidum) Kejati Kepri, ER Wiranto, SH. Pejabat Kejati Kepri yang juga hadir pada kesempatan tersebut, Koordinator Bidang Tipidum, Rusmin, SH, MH dan Nurul Anwar, SH, MHum.

Kemudian hadir juga Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tipidum Lainnya, Haryo Nugroho, SH, MH, Kasi Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya, Frengky Manurung, SH, MH dan Staf Administrasi Bidang Tipidum Kejati Kepri, Feria Bety Betamia dan Atika Hilwa Afli.

Sedangkan para pejabat Kejari Natuna yang mengikuti eksminasi tersebut, yakni Kasi Tipidum yang ditunjuk sebagai Plh Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Rein Lesmana, SH, MH dan para kasi serta jajaran Kejari Natuna. (Matra/SAdeSM/PenkumKejatiKepri).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *