(Matra, Jambi) – Dinas Pendidikan Provinsi Jambi memutuskan melaksanakan kembali kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka di seluruh sekolah menengah atas (SMA)/sederajat se-Provinsi Jambi mulai Senin (9/10/2023). Padahal Jambi masih diselimuti asap dan kualitas masih memburuk. KBM secara tatap muka di seluruh sekolah tersebut dilaksanakan mencegah terjadinya learning lost (kehilangan waktu belajar) bagi para siswa SMA/sederajat di Jambi.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Jambi, Drs H Ariansyah, ME di Jambi, Minggu (8/10/2023) menjelaskan, pelaksanaan KBM secara tatap muka di sekolah di Provinsi Jambi tersebut didasarkan pada Surat Edaran SK Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Nomor 100.3.4.4-4/SE/DISDIK/2023 tanggal 8 Oktober 2023 tentang Edaran Kegiatan Belajar pada Masa Kabut Asap.
SE Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tersebut dikeluarkan menindaklanjuti SE Gubernur Jambi Nomor : 1793/SE/DLH3/2023 tanggal 8 Oktober 2023 tentang Antisifasi Karhutla dan Kualitas Udara yang Memburuk di Provinsi Jambi.
KBM tatap muka di Provinsi Jambi sempat dihentikan sejak Senin (2/10/2023) hingga Sabtu (7/10/2023) menyusul asap tebal dan menurunnya kualitas udara di Kota Jambi dan beberapa kabupaten di provinsi itu.
Menurut Ariansyah, berdasarkan SE Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tersebut, KBM tatap muka di setiap satuan pendidikan (sekolah) di Jambi di tengah kualitas udara yang masih buruk dilaksanakan dengan waktu terbatas. KBM tatap muka di setiap sekolah hanya dilaksanakan dengan durasi (waktu belajar) untuk satu mata pelajaran hanya 30 menit.
Kemudian kegiatan upacara dan apel di luar kelas tidak dilaksanakan. Para siswa, guru dan seluruh warga masyarakat yang berada di lingkungan sekolah wajib menggunakan masker dengan baik dan benar.
Kemudian, lanjutnya, sekolah tidak melakukan kegiatan di luar kelas seperti olahraga, pramuka, palang merah remajdan kegiatan lainnya. Kegiatan Unit Kesehatan Sekolah (UKS) juga benar-benar diaktifkan. UKS juga harus dengan obat-obatan untuk pertolongan pertama.
“Satuan pendidikan wajib membuat laporan kegiatan pelaksanaan KBM secara secara tatap muka seperti jadwal pelajaran. Kemudian dinas pendidikan akan memberikan sanksi kepada satuan pendidikan yang mengabaikan pemakaian masker/protokcol kesehatan di satuan pendidikan,”katanya.
Dikatakan, jika terjadi terjadi sesuatu hal disatuan pendidikan, pihak sekolah harus melakukan koordinasi dengan dinas pendidikan untuk mengambil sebuah kebijakan.
Diperpanjang
Sementara itu, Wali Kota Jambi, H Syarif Fasha memperpanjang pelaksanaan KBM secara online atau dalam jaringan (daring) untuk satuan pendidikan tingkat Kelompok Bermain (KB), Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat, baik negeri maupun swasta.
Perpanjangan KBM secara daring tersbeut ditetapkan melalui SE Wali Kota Jambi Nomor 19/EDR/HKU/2023 tanggal 8 Oktober 2023 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) pada Masa Kabut Asap di Kota Jambi. Perpanjangan KBM secara daring tersebut berlangsung Senin – Rabu (9 – 11/10/2023).
Berdasarkan SE Wali Kota Jambi itu, warga masyarakat Kota Jambi dihimbau mengurangi aktivitas di luar ruangan jika tidak mendesak, khususnya anak-anak dan kelompok rentan lainnya.
Kemudian warga masyarakat Kota Jambi juga diminta menghindari sumber polusi, tidak membakar lahan dan sampah, tidak merokok, harus menutup ventilasi rumah, kantor, sekolah dan tempat umum ketika tingkat polusi udara tinggi.
Sementara itu itu, pantauan medialintassumatera.net (Matra) pada alat pengukur kualitas udara di Tugu Keris Siginjai, Kota Jambi, Minggu (8/10/2023) malam, indeks standar pencemaran udara (ISPU) di Kota Jambi berada pada angka 158 pm atau kategori udara tidak sehat. ISPU tersebut meningkat dibandingkan ISPU di Kota Jambi Minggu pagi yang berada pada angka 138 pm. (Matra/AdeSM).