(Matra, Kepulauan Riau) – Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menahan Kepala Desa (Kades) Lancangkuning, Kabupaten Bintan, Cholili Bunyani di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjungpinang, Kepri, Jumat (6/10/2023). Penahanan itu dilakukan menyusul ditetapkannya Cholili Bunyani sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana desa (DD) Lancang Kuning, Bintan senilai Rp 999 juta.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Denny Anteng Prakoso, SH, MH di Tanjungpinag, Kepri, Jumat (6/10/2023) menjelaskan, Tim Penyidik Pidsus Kejari Bintan menetapkan Kades Lancangkuning, Cholili Bunyani sebagai tersangka kasus korupsi DD Desa Lancangkuning karena bukti-bukti dinilai sudah cukup lengkap.
“Tim penyidik menetapkan Cholili Bunyani menjadi tersangka dan melakukan penahanan karena penyidik berkesimpulan telah cukup alat bukti perbuatan dugaan korupsi yang dilakukan tersangka. Perbuatan dugaan korupsi tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp 999 juta,”katanya.
Dikatakan, akibat perbuatan dugaan korupsi tersbeit, tersangka Cholili Bunyani dinyatakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut Danny Anteng Prakoso, penahanan tersangka Cholili Bunyani dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Bintan (Pidsus-18) NOMOR : PRINT- 01 /L.10.15/Fd.2/10/2023 tanggal 06 Oktober 2023. Tersangka ditahan selama dua puluh hari.
Temuan
Denny Anteng Prakoso menjelaskan, kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kades Lancangkuning, Kabupaten Bintan berawal dari laporan warga masyarakat Desa Lancangkuning, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Kepri kepada Kejari Bintan tentang dugaan penyelewengan penggunaan DD desa tersebut tahun 2016 dan 2017.
Kasus dugaan korupsi DD tersebut dilaporkan tahun 2018. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Penyidik Pidsus Kejari Bintan melakukan penyelidikan mengenai laporan tersebut. Hasil penyelidikan menunjukkan adanya kelebihan bayar penggunaan DD di desa tersebut. Selanjutnya pihak Pemerintah Desa Lancangkuning menyetorkan kelebihan bayar tersebut ke kas desa.
Penyetoran kelebihan bayar penggunaan DD tersebut pertama dilakukan ke Kas Desa Lancangkuning melalui Bank Riau, Kepri dengan Nomor Rekening : 146-20-00036 dengan nomor validasi 42.17.37272 146 40132 tanggal 07 Desember 2018 siang. Dana yang disetorkan sekitar Rp 136,23 juta.
Selanjutnya, Kepala Desa Lancangkuning, Cholili Bunyani menyetorkan kelebihan DD tersebut ke Kas Desa Lancangkuning melalui rekening Bank Riau, Kepri dengan nomor rekening: 146-20-00036 dengan nomor validasi 42.73.20793 146 40177 tanggal 04 Januari 2019 siang. Jumlah dana yang disetorkan sekitar Rp 22,6 juta.
“Setelah penyetoran tersebut, Tim Penyidik Kejari Bintan menyerahkan penyelesaian proses kasus tersebut itu pun kepada APIP Kabupaten Bintan untuk dibina lebih lanjut,”katanya.
Terulang
Denny Anteng Prakoso mengatakan, kasus korupsi DD tersebut pun berlanjut atau terulang kembali tahun 2022. Kejari Bintan kembali menerima pengaduan masyarakat Desa Lancangkuning mengenau dugaan korupsi DD desa tersebut tanggal 15 Agustus 2022. Setelah mendapatkan pengaduan tersebut, Tim Penyidik Kejari Bintan meminta Inspektorat Kabupaten Bintan melakukan pemeriksaan (audit) terhadap Desa Lancangkuning.
Berdasarkan pemeriksaan pihak Inspektorat Kabupaten Bintan, ditemukan adanya penyimpangan penggunaan DD Desa Lancangkuning mulai 2018 hingga 2021. Jumlah penyimpangan penggunaan DD tersebut mencapai Rp 504,4 juta.
Dijelaskan, berdasarkan temuan Inspektorat Kabupaten Bintan tersebut, Tim Penyidik Kejari Bintan pun melakukan penyelidikan. Kemudian kasus tersebut diserahkan kembali kepada Inspektorat Kabupaten Bintan. Penyerahan kasus itu didasarkan surat Kejari Bintan Nomor: B-230/L.10.15/Cum.1/01/2023 tanggal 30 Januari 2023.
Penyelesian kasus penyelewengan penggunaan DD tersebut diminta dilakukan dengan cara mengembalikannya DD tersebut dengan jangka waktu selama 60 hari. Hal itu sesuai dengan ketentuan nota kesepahaman (Memorandum of Understundning/MoU) Kementerian Dalam Negeri RI, Kejaksaan RI dan Kepolisian Negara RI.
MoU tersebut mengenai Koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum dalam Penanganan Laporan atau Pengaduan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun 2023.
Ternyata, sampai batas waktu yang ditentukan, Kepala Desa Cholili Bunyani tidak mempunyai itikad baik mengembalikan hasil temuan Inspektorat dan temuan Kejari Bintan. Sikap tersangka sudah kami koordinasikan dengan Inspektorat Kabupaten Bintan.
“Namun sampai saat ini belum ada surat balasan dari Pemerintah Kabupaten Bintan. Karena bukti sudah lengkap, tidak ada respon Pemerintah Kabupaten Bintan, Cholili Bunyani akhirnya ditetapkan tersangka dan ditahan,”katanya. (Matra/AdeSM/PenkumKejatiKepri).