Kadis Kominfo Sumut, Ilyas S Sitorus pada Bimtek Kebijakan Aplikasi Umum Layanan Informasi Publik Nasional di Hotel J Mariott Medan, Jalan Putri Hijau, Nomor 10 Kota Medan, Sumut, Kamis (5/10/2023). (Foto : Matra/DiskominfoSumut).

(Matra, Medan) – Para pejabat publik harus mampu melakukan inovasi dan kreativitas untuk meningkatkan pelayanan informasi kepada masyarakat. Karena itu pelayanan informasi yang dilakukan para pejabat publik sudah saatnya dialihkan dari pola konvensional kepada pola modern berbasis aplikasi digital. Melalui pelayanan informasi berbasis digital tersebut, para pejabat publik dapat memberikan pelayanan informasi yang cepat, relevan dan efisien kepada masyarakat.

Demikian dikatakan Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Mayien TNI (Purn) Hassanudin, SIP, MM dalam sambutan tertulisnya yang disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sumut, Dr Ilyas S Sitorus, SE, MPd pada Bimbingan Teknis (Bimtek) Kebijakan Aplikasi Umum Layanan Informasi Publik Nasional bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Wilayah Barat di Hotel J Mariott Medan, Jalan Putri Hijau, Nomor 10 Kota Medan, Sumut, Kamis (5/10/2023).

Menurut Hassanudin, informasi merupakan hak konstitusional seluruh masyarakat yang dijamin undang-undang. Karena itu untuk melakukan keterbukaan informasi publik, seluruh jajaran pejabat publik harus bersikap transparan dan bertanggung jawab. Kemudian pelayanan keterbukaan informasi tersebut juga harus berorientasi pada peningkatan pelayanan masayarakat.

“Ruang dan waktu tidak boleh lagi menjadi pembatas antara kita dan masyarakat dalam pemberian layanan publik. Pelayanan informasi berbasis aplikasi memainkan peran penting meningkatkan aksesibilitas, efisiensi dan personalisasi informasi untuk para pengguna. Pelayanan informasi berbasis aplikasi juga penting menciptakan model bisnis baru atau meningkatkan model bisnis yang sudah ada. Hal itu bisa dicapai melalui pelayanan informasi yang inovatif,”katanya.

Hassanudin mengatakan, aplikasi layanan informasi akan memberikan akses cepat dan mudah ke informasi yang relevan dan dibutuhkan oleh pengguna, kapan saja dan di mana saja selama terhubung ke internet. Aplikasi juga akan memberikan akses cepat dan efisien ke informasi yang diperlukan untuk meningkatkan kualitas layanan yang diberikan kepada pengguna.

“Pelayanan informasi berbasis aplikasi juga dapat mengurangi biaya dan waktu yang diperlukan untuk mendapatkan informasi atau layanan dibandingkan dengan metode konvensional,”tambahnya.

Para peserta Bimtek Kebijakan Aplikasi Umum Layanan Informasi Publik Nasional bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Wilayah Barat di Hotel J Mariott Medan, Jalan Putri Hijau, Nomor 10 Kota Medan, Sumut, Kamis (5/10/2023). (Foto : Matra/DiskominfoSumut).

Infrmasi Akurat

Dikatakan, berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, layanan informasi publik yang diberikan PPID badan publik haruslah prima dan berorientasi pada pelayanan publik. Pelayanan informasi publik juga harus bisa memberikan kemudahan, murah, sederhana, akurat, benar dan tidak menyesatkan.

Menurut Hassanudin, berdasarkan hasil pengukuran indeks pengelolaan informasi dan komunikasi publik yang dilakukan Kementerian Kominfo pada tahun lalu, Provinsi Sumut berhasil memperoleh penilaian sangat baik di bidang dimensi input (masukan) dan proses.

Namun di bidang dimensi output (hasil), Provinsi Sumut justru dinilai berkinerja sangat buruk. Data tersebut menunjukkan bahwa ada ketidak-sinkronan antara upaya yang kita lakukan dengan penilaian masyarakat terhadap pelayanan informasi di Sumut.

“Semua lembaga publik pemerintah daerah di Provinsi Sumut telah berupaya melakukan hal terbaik dalam penyebarluasan informasi kepada publik. Namun pelayanan informasi publik di Sumut masih perlu terus ditingkatkan melalui penerapan inovasi dan kreativitas,”ujarnya.

Kapasitas Pelayanan

Sementara itu, Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik Kominfo, Dr Hasyim Gautama pada kesmepatan tersebut mengatakan, bimtek tersebut dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kapasitas pelayanan informasi publik. Indonesia sudah menjamin keterbukaan informasi public sesuai dengan ketetapan pada Pasal 28 huruf f UUD 1945. Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memeroleh informasi, mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.

“Indonesia telah menjamin hak setiap masyarakat untuk mendapatkan informasi dan berkomunikasi. Makanya banyak yang memohon untuk mendapatkan informasi. Tapi yang melayani kok sedikit? Dalam melayani publik tidak mudah, terutama kalau sumber daya manusianya terbatas,”kata Hasyim.

Menurut Hasyim Gautama, publik memiliki hak untuk mengetahui apa yang dilakukan pemerintah, terutama badan pelayanan publik. Badan pelayanan publik wajib memberikan infromasi dan menjawab pertanyaan-pertanyaan publik terhadap infromasi publik, walaupun masih ada informasi yang dikecualikan.

Dikatakan, dalam pelaksanaan demokrasi, keterbukaan informasi publik ini sangat penting. Pemerintah harus bisa menyediakan akses yang luas dan terbuka sekaligus bertanggung jawab terhadap informasi sesuai UU 14 Tahun 2008.

“Pemerintah perlu menerapkan digitalisasi untuk informasi publik. Jadi harus pakai aplikasi. Di tengah banyaknya aplikasi di era digital, pemerintah daerah perlu beradaptasi. Saat ini sudah ada 27.000 lebih aplikasi yang dikembangkan pemerintah dan sejumlah lembaga. Saat ini aplikasi yang akan digunakan juga sudah bisa dipilih-pilih,”ujarnya. (Matra/AdeSM/DiskominfoSumut).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *