Jaksa Agung, ST Burhanuddin melakukan kunjungan kerja secara virtual ke seluruh kantor/lembaga Kejaksaan di Tanah Air dan luar negeri di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (2/10/2023). (Foto : Matra/PuspenkumKejagung).

(Matra, Jakarta) – Jaksa Agung, Prof Dr H Sanitiar (ST) Burhanuddin, SH, MM meminta seluruh jajaran Kejaksaan di Tanah Air terus meningkatkan publikasi kinerja dan profesionalisme. Hal itu penting guna meraih dan mempertahankan kepercayaan publik terhadap kejaksaan. Selain itu, jajaran kejaksaan juga perlu memantau dan mencegah pemberitaan-pemberitaan negatif mengenai kejaksaan karena hal tersebut akan mengurangi kepercayaan publik terhadap kejaksaan.

“Publikasi prestasi kerja dan peningkatan profesionalisme dari seluruh satuan kerja kejaksaan sangat penting untuk meraih dan mempertahankan meningkatkan kepercayaan publik terhadap kejaksaan. Kemudian kita juga perlu menjaga moralitas, integritas dan meningkatkan peran menjamin keamanan dan kelancaran Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024,”kata ST Burhanuddin pada kunjungan kerja (kunker) secara virtual (komunikasi video jarak jauh) di Jakarta, Senin (2/10/2023).

Kunker virtual terebut diikuti Ketua Komisi Kejaksaan RI, Wakil Jaksa Agung, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Para Staf Ahli Jaksa Agung, Para Pejabat Eselon II, III dan IV di lingkungan Kejaksaan Agung.

Kemudian kunker virtual itu juga diikuti para Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri, Pejabat Kejaksaan pada Perwakilan Republik Indonesia di Bangkok, Hong Kong, Riyadh dan Singapura.

ST Burhanuddin mengharapkan seluruh satuan kerja di lembaga Kejaksaan perlu mengoptimalkan publikasi terkait kinerjanya masing-masing sesuai Instruksi Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2021 tentang Publikasi Kinerja. Publikasi itu bisa dilakukan baik melalui berbagai media massa. Baik media online, elektronik dan media cetak.

Dijelaskan, berdasarkan hasil survei berbagai lembaga menunjukkan, kepercayaan publik terhadap lembaga kejaksaan menunjukkan tren (kecenderugan) meningkat. Karena itu seluruh jajaran kejaksaan di Tanah Air harus terus meningkatkan capaian kinerja dan tingkat kepercayaan publik.

“Mempertahankan sesuatu atau prestasi yang telah dicapai jauh lebih sulit dibandingkan sekedar meraih. Untuk mempertahankan capaian prestasi tersebut tentunya diperlukan konsistensi dan komitmen yang kuat dari seluruh jajaran kejaksaan,”katanya.

Menurut ST Burhanudin, seluruh satuan kerja Kejaksaan di Tanah Air juga harus mencegah berbagai pemberitaan yang bersifat negatif mengenai lembaga kejaksaan. Hal itu penting sebab pemberitaaan negative tersebut berpotensi menurunkan citra atau nama baik kejaksaan di tengah masyarakat.

“Cegah dan lakukan mitigasi terkait potensi pemberitaan yang negatif dalam setiap pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kejaksaan. Antisipasi setiap tindakan yang dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan,”ujarnya.

Jaksa Agung, ST Burhanuddin (tengah) didampingi pejabat Kejaksaan Agung, melakukan kunjungan kerja secara virtual ke seluruh kantor/lembaga Kejaksaan di Tanah Air dan luar negeri di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (2/10/2023). (Foto : Matra/PuspenkumKejagung).

Profesionalisme

ST Burhanuddin juga meminta seluruh jajaran kejaksaan agar terus meningkatkan profesionalisme. Jajaran kejaksaan harus dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya secara baik dengan dilandasi tingkat pengetahuan analisis yuridis (hukum) yang terstruktur dan memadai.

Dikatakan, analisis yuridis yang baik dan komprehensif perlu dilakukan dengan pemahaman terhadap anatomi perkara yang memiliki kompleksitas tinggi. Dengan demikian, setiap potensi kesalahan-kesalahan dalam penanganan perkara dapat tereduksi (dikurangi).

ST Burhanuddin juga mengingatkan seluruh jajaran kejaksaan mengenai pentingnya menjaga moralitas/integritas. Seluruh jajaran kejaksaan dituntut agar memiliki sense of crisis (respon terhadap kiris) yang tinggi dan nurani yang baik. Kemudian insan – insan Adhyaksa juga harus mempunyai kepekaan sosial, berperilaku konsisten dengan prinsip etika dan moral yang baik.

Dikatakan, untuk meraih dan mempertahankan kepercayaan publik, seluruh jajaran kejaksaan menghindari segala perbuatan menyimpang dan tercela. Baik di setiap pelaksanaan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari. Karena itu seluruh pejabat struktural di seluruh tingkatan lembaga kejaksaaan hendaknya bisa menjadi role model (teladan) bagi bawahannya dan melaksanakan fungsi Pengawasan Melekat (WASKAT) secara efektif.

“Jaga martabat, harga diri profesi serta marwah institusi. Ingat! Saudara sekalian merupakan cerminan wajah Kejaksaan di mata Masyarakat,”ujarnya.

Menyikapi Pemilu Serentak 2024, ST Burhanuddin mengharapkan seluruh jajaran kejaksaan tetap menjaga netralitas. Jajaran insan Adhyaksa tidak boleh memihak atau berafiliasi terhadap partai politk ataupun kepentingan politik manapun.

ST Burhanuddin menegaskan, Kejaksaan sebagai bagian dari Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) turut berperan secara aktif, kolaboratif dan koordinatif dalam setiap penanganan laporan pengaduan tindak pidana pemilu. Untuk itu, seluruh jaksa di Tanah Air harus mematuhi Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia Mendukung dan Mensukseskan Pemilu Serentak 2024.

“Saya juga meminta agar penanganan perkara dilakukan secara cermat dan penuh kehati-hatian untuk menghindari adanya potensi black campaign (kampanye hitam). Upaya tersebut ditujukan agar Kejaksaan tidak dijadikan sebagai alat politik praktis dalam penegakan hukum,”katanya.

Di bagian akhir pengarahannya, Jaksa Agung, ST Burhanddin meminta seluruh aparatur Kejaksaan di Tanah Air berhati-hati melaksanakan setiap tahapan penegakan hukum. Hal itu penting sebab masyarakat terus memantau pelaksanaan proses hukum yang dilakukan para penegak hukum.

“Kembangkan integritas, laksanakan penegakan hukum dengan menghindari pola transaksional. Hal itu harus kita lakukan guna memberikan kepastian dan kemanfaatan hukum yang mengedepankan hati nurani,”katanya. (Matra/AdeSM/PuspenkumKejagung).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *