Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan ketika baru tiba Polda Jambi untuk memberikan keterangan terkait kasus korupsi di PTPN VI Jambi – Sumbar, Senin (2/10/2023). (Foto : Matra/Ist).

(Matra, Jambi) – Bersih-bersih praktik korupsi di tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Provinsi Jambi terus bergulir. Setelah Polda Jambi mengungkap kasus korupsi di PT Pelindo Cabang Pelabuhan Jambi dan menahan tiga mantan managernya, kini Polda Jambi mengusut kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan petinggi PTPN VI Jambi – Sumatera Barat (Sumbar).

Guna mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti yang lebih lengkap mengenai dugaan korupsi di tubuh BUMN PTPN VI Jambi – Sumbar, Polda Jambi melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi pun memanggil mantan Menteri BUMN era Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) 2011 – 2014, Dahlan Iskan.

Dahlan Iskan yang juga dikenal sebagai pengusaha penerbitan pers (media) sendiri memenuhi panggilan Polda Jambi tersebut. Dahlan Iskan hadir di Polda Jambi, Senin (2/10/2023) guna memberikan keterangan terkait dugaan kasus korupsi PTPN VI Jambi – Sumbar yang kini ditangani Polda Jambi.

Tim Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direskrimsus Polda Jambi memintai keterangan Dahlan Iskan sekitar 4,5 jam. Dahlan Iskan memberikan keterangan atau kesaksian seputar proses akuisisi perusahaan perkebunan kelapa sawit yang dilakukan PTPN VI Jambi – Sumbar ketika dirinya menjabat Menteri BUMN.

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ade Dirman seusai memintai keterangan Dahlan Iskan menjelaskan, Dahlan Iskan dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi akuisisi (pengambil-alihan) PT Mendahara Agrowijaya Industri, Kabupaten Tanjungjabung Timur yang dilakukan PTPN VI Jambi – Sumbar tahun 2012.

Dikatakan, nilai akuisisi PT Mendahara Agrojaya Industri yang dilakukan PTPN VI Jambi – Sumbar tersebut mencapai Rp 146 miliar. Proses akuisisi tersebut diduga bermasalah. Sesuai hasil penyidikan yang dilakukan Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi, pada proses akuisisi tersebut terjadi korupsi yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 73 miliar.

“Karena itu kami memanggil Dahlan Iskan sebagai saksi. Saat proses akuisisi tersebut, Dahlan Iskan menjabat Menteri BUMN. Beliau akan kami panggil lagi nanti jika ada tersangka baru,”katanya.

Dijelaskan, Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi sudah menetapkan seorang tersangka kasus dugaan korupsi PTPN VI Jambi – Sumbar tersebut. Tersangka tersebut, yaitu mantan direkturnya.

Sementara itu, Dahlan Iskan seusai memberikan keterangan kepada tim penyidik mengatakan, dirinya dimintai keterangan dengan status sebagai Menteri BUMN ketika proses akuisisi perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Mendahara Agrowijaya Industri dilaksanakan.

Ketika penyidik menunjukkan barang bukti pembayaran akusisi lahan sawit PT Mendahara Agrowijaya Industri yang dilakukan PTPN VI Jambi – Sumbar, Dahlan Iskan mengaku kaget. Masalahnya, pembayaran sudah dilakukan sebelum mekanisme jual beli selesai. Padahal jual beli ada prosesnya. Namun dalam hal ini pembayaran dilakukan di awal.

“Mengetahui bukti tersebut, saya merasa dibohongi. Masalahnya transaksi akuisisi perusahaan perkebunan tersebut terjadi sebelum persetujuan dari Kementerian BUMN,”ujarnya. (Matra/AdeSM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *