Kepala Bagian Bina Ops Ditresnarkoba Polda Jambi, AKBP Nukmansyah (tiga dari kiri) ketika memberikan penjelasan mengenai penangkapan dua pengedar narkoba asal Aceh di Polda Jambi, Senin (2/10/2023). (Foto : Matra/Humas/PoldaJambi).

(Matra, Jambi) – Dua orang yang diduga anggota jaringan pengedar narkotika dan obat-obat berbahaya (narkoba) asal Provinsi Aceh berhasil ditangkap di Jambi. Dari tangan kedua tersangka berhasil diamankan sekitar 7 kg narkoba jenis sabu-sabu. Kedua tersangka, RZ dan IS hingga Senin (2/10/2023) masih ditahan dan diperiksa di Polda Jambi.

Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Jambi, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Thomas Panji Susbandaru, SIK, MH melalui Kepala Bagian Bina Ops Ditresnarkoba Polda Jambi, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Nukmansyah di Polda Jambi, Senin (2/10/2023) menjelaskan, kedua tersangka ditangkap di ketika melintas di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Sumatera, Km 35, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi. Kedua tersangka RZ dan IS, warga Kecamatan Matangku, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.

Menurut Nukmansyah, keberadaan kedua tersangka membawa narkoba jenis sabu-sabu dari Aceh terendus Satuan Diresnarkoba Polda Jambi melalui informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman narkoba dari Aceh ke Jambi. Setelah itu, Satuan Diresnarkoba Polda Jambi melakukan penyelidikan, pengintaian hingga penyergapan terhadap kedua tersangka.

Ketika mobil jenis Inovas warna putih yang digunakan tersangka membawa sabui-sabu tersebut disergap di Jalintim Sumatera, Muarojambi, kedua tersangka tidak mengadakan perlawanan. Kedua tersangka juga tidak bisa mengelak karena dari mobil mereka berhasil diamankan barang bukti sekitar 7 kg sabu-sabu. Sabu-sabu yang dibawa dari Aceh tersebut dibungkus dengan bungkus teh Cina. Sabu-sabu yang mereka bawa hendak diedarkan di Jambi.

“Kedua tersangka mengaku hanya sebagai kurir. Mereka mengaku dibayar Rp 20 juta mengantar narkoba tersebut. Namun tersangka mengaku baru dibayar Rp 10 juta,”katanya.

Nukmansyah menjelaskan, penyitaan narkoba seberat 7 kg tersebut menyelamatkan sekitar 35.196 orang dari pengaruh narkoba jika diperkirakan satu gram narkoba digunakan lima orang. Kemudian dengan perkiraan harga sabu-sabu Rp 1,3 juta/gram, penyitaan barang bukti sabu-sabu 7 kg dari para tersangka menyelamatkan kerugian keuangan sekitar Rp 9,15 miliar.

Dijelaskan, kasus pengungkapan peredaran narkoba asal Aceh ini masih terus kami kembangkan. Kedua tersangka masih terus dimintai keterangan mengenai siapa pengirim dan penadah sabu-sabu yang mereka bawa.

“Berdasarkan keterangan tersangka, mereka disuruh membawa sabu-sabu tersebut ke Jambi oleh seseorang yang diduga berada dilembaga pemasyarakatan di Kota Medan, Sumut.
,”katanya. (Matra/AdeSM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *