Salah satu barang bukti pembakaran lahan dengan sengaja di Kecamatan Tanahtumbuh, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, baru-baru ini. (Foto : Matra/SatgasKarhutlaJbi).

(Matra, Jambi)Tingginya kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Jambi hingga akhir September ini banyak dipengaruhi masih kendornya penegakan hukum terhadap para pelaku karhutla. Para pelaku karhutla di Jambi masih banyak yang mudah berkelit (mencari alibi) untuk mengelak dari jerat hukum.

Kendati lahan mereka sudah terbukti terbakar, para pelaku pembakaran hutan dan lahan masih banyak mencari alasan bahwa mereka tidak membakar. Sementara untuk menjerat para pelaku pembakaran hutan dan lahan tidak mudah karena membutuhkan pembuktian yang lengkap dan akurat di lapangan. Karena itu oknum-oknum yang diduga melakukan pembakaran hutan dan lahan tidak bisa diproses secara hukum.

Demikian dikatakan Senior Advisor (Penasihat) Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi kepada medialintassumatera.net (Matra) terkait meningkatnya karhutla di Jambi, Sabtu (30/9/2023) petang. Menurut Rudy Syaf, pengamatan KKI Warsi di lapangan, karhutla di Provinsi Jambi selama musim kemarau tahun ini banyak dilakukan secara sengaja. Para pelaku pembakaran hutan dan lahan sebagian besar oknum-oknum perambah hutan dan petani yang membuka maupun membersihkan areal perkebunan kelapa sawit.

“Mereka berani membakar hutan dan lahan untuk pembukaan maupun pembersihan areal kebun kelapa sawit karena merasa mudah melepaskan diri dari jerat hukum. Sekalipun lahan mereka terbukti terbakar, namun karena tidak tertangkap tangan dan pembuktiannya tidak ada, mereka mudah berkilah, sehingga tidak bisa diproses secara hukum,”katanya.

Rudy Syaf menegaskan, penindakan kasus karhutla harus dilakukan lebih tegas lagi guna memberikan shock therapy (efek jera) kepada para pelaku karhutla. Aparatur penegak hukum tidak bisa lagi melepaskan para pelaku pembakaran hutan dan lahan hanya karena alasan pembuktiannya sulit. Tanpa ketegasan aparatur penegak hukum, para pelaku pembakaran hutan dan lahan akan tetap merajalela melakukan aksi mereka tanpa tersentuh proses hukum.

Dikatakan, kalau tahun 2015, kita masih bisa terima bahwa pelaku pembakar hutan dilepaskan karena tidak terbukti melakukan pembakaran kendati lahan mereka terbukti terbakar. Masalahnya saat itu, sosialisasi mengenai pencegahan karhutla dan sanksi hukum bagi pelaku pembakaran hutan belum dilakukan secara meluas.

Namun saat ini, katanya, hal seperti itu tak bisa dibiarkan. Sosialisasi pencegahan karhutla dan sanksi hukum pembakaran karhutla sudah dilakukan secara luas hingga ke pedesaan. Karena itu siapa pun pelaku pembakaran hutan dan lahan harus ditindak tegas. Tidak ada alasan melepaskan pembakar hutan dan lahan jika sudah terbukti kalau lahan mereka terbakar.

“Sesuai aturan, para pemilik kebun kan wajib mengawasi dan menjaga agar kebun mereka tidak terbakar di musim kemarau ini. Apalagi peringatan mengenai bahaya karhutla sudah disosialisasikan hingga ke desa,”katanya.

Petugas Tim Terpadu Satgas Karhutla Provinsi Jambi menempel peringatan larangan membakar lahan di pondok petani, Tanah Tumbuh, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, baru-baru ini. (Foto : Matra/SatgasKarhutlaJbi).

Rudy Syaf lebih lanjut mengatakan, pihak korporasi (perusahaan) perkebunan kelapa sawit di Jambi juga asih banyak yang engabaikan upaya-upaya pencegahan kebakaran di areal mereka. Salah satu di antaranya mengenai kurangnya kepatuhan para pengusaha perkebunan kelapa sawit membuat kanal-kanal di areal kebun sawit mereka.

Dikatakan, sesuai ketentuan perundang-undangan, pengusaha perkebunan kelapa sawit hanya bisa membuat kanal di areal mereka dengan kedalaman maksimal 40 centimeter (cm). Hal itu dimaksudkan agar lahan kebun sawit di areal gambut tidak sampai kering di musim kemarau.

“Namun para pengusaha yang memiliki perkebunan kelapa sawit di lahan gambut kini banyak membuat kanal hingga kedalaman satu meter. Hal itu dilakukan agar tanaman sawit tidak sampai terendam di musim hujan. Nah, pas di musim kemarau, lahan sawit mereka pun kekeringan dan mudah terbakar,”katanya.

Selain itu, kata Rudy Syaf, para pengusaha perkebunan kelapa sawit di Jambi juga perlu meningkatkan pengawasan terhadap ulah para petani di sekitar mereka. Pengawasan itu penting mencegah agar para petani tidak ada yang berspekulasi membakar lahan lalu meninggalkannya untuk menghindari bukti-bukti atau agar tidak sampai tertangkap tangan.

“Pengusaha perkebunan dan kehutanan di Jambi perlu mengawasi aktivitas petani di lingkungan areal mereka guna mempersempit ruang gerak para spekulan pembakar hutan dan lahan. Pengawsan itu juga penting guna mempermudah pembuktian kasus pembakaran hutan dan lahan sekaligus mencegah terbakarnya areal perusahaan yang berasal dari kebakaran di areal masyarakat atau petani,”katanya.

Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Satgas Penanggulangan Karhutla Provinsi Jambi, Brigjen TNI Supriono melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Jambi, Drs Ariansyah, ME di Jambi, Sabtu (30/9/2023) menjelaskan, total kasus karhutla yang ditangani Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Satgas Karhutla Jambi mencapai 46 kasus. Sebanyak satu kasus sudah diajukan ke pengadilan.

Kemudian tujuh kasus memasuki tahap penyidikan. Sedangkan 39 kasus masih tahap penyelidikan. Tersangka kasus karhutla tersebut semuanya dari kalangan petani/perambah hutan, belum ada dari kalangan pengusaha.

Mengenai karhutla di Jambi, Ariansyah mengatakan, sejak Januari – Jumat (29/9/2023) total luas karhutla di Provinsi Jambi sudah mencapai 799,13 hektare. Hampir 90 % karhutla tersebut terjadi selama musim kemarau Juli – September 2023.

Sementara itu, berdasarkan pantauan Badan Metereologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), jumlah hotspot di Provinsi Jambi Sabtu (30/9/2023)  mencapai 78 titik. Jumlah hotspot tersebut turun drastis dibandingkan jumlah hotspot di Jambi satu hari sebelumnya sekitar 189 titik.

Hotspot paling banyak di Jambi terdapat di Kabupaten Batanghari sebanyak 37 titik, Sarolangun (22 titik), Merangin (sembilan titik), Bungo (enam titik), Kerinci (tiga titik) dan Tebo (satutitik). (Matra/AdeSM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *