Ketua DPRD Provinsi Jambi, H Edi Purwanto (kiri) pada pertemuan dengan Aliansi Gerakan Suara Tuntutan Rakyat (Gestur) Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi di gedung DPRD Provinsi Jambi, Selasa (26/9/2023). (Foto : Matra/HumasDPRDJbi).

(Matra, Jambi) – DPRD Provinsi Jambi akan mengupayakan pembebasan sebanyak 28 orang warga Dusun Pematangbedaro, Desa Telukraya, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi yang hingga kini masih ditahan Polda Jambi. Penahanan warga tersebut buntut unjuk rasa konflik lahan antara warga desa dengan pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Fajar Pematang Indah Lestari (FPIL) beberapa waktu lalu.

Ketua DPRD Provinsi Jambi, H Edi Purwanto, SIK, MSi ketika menerima perwakilan warga masyarakat Desa Telukraya, Muarojambi di ruang kerjanya, Selasa (26/9/2023) mengatakan, pihaknya akan mencoba melakukan komunikasi dengan Kapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono. Solusi terbaik akan diupayakan menyelesaikan penahanan warga desa tersebut. Namun pihak DPRD Jambi tidak bisa mengintervensi penanganan hukum terhadap penahanan warga desa tersebut.

“Mengenai permintaan pembebasan beberapa warga yang ditahan Polda Jambi, dalam satu atau dua hari ini, saya akan coba komunikasikan dengan Pak Kapolda Jambi. Kita akan carikan solusinya seperti apa. Karena tentu saya tidak bisa mengintervensi hukum. Namun saya akan upayakan ada solusi terbaik,”ujarnya.

Dikatakan, DPRD Provinsi Jambi juga akan berupaya menyelesaikan konflik lahan antara warga Desa Telukraya dan warga dersa lainnya dengan PT FPIL sama seperti penyelesian konlik lahan lainnya di Jambi selama ini. DPRD Provinsi Jambi sudah membentuk pansus konflik lahan. Hingga kini rekomendasi-rekomendasi penyelesaian konflik lahan terus dikawal, termasuk konflik lahan warga Desa Telukraya dengan PT FPIL.

“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa saya dan DPRD Jambi selalu komitmen menyelesaikan konflik lahan di Jambi. Kami juga sudah membentuk pansus konflik lahan. Rekomendasi penyelesaian konflik tersebut sudah kami serahkan kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti karena pemerintah yang merupakan eksekutor,”jelasnya.

Sementara itu, Ilham (45), warga masyarakat Desa Telukraya yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Suara Tuntutan Rakyat (Gestur), pada pertemuan tersebut mengatakan, konflik lahan antara warga desa dengan PT FPIL sudah lama terjadi.

Warga masyarakat sudah berkali-kali melakukan unjuk rasa menuntut pengembalian ribuan hektare lahan warga yang diduga dikuasai perusahaan. Namun hingga kini belum ada solusinya. Karena itu warga masyarakat kembali menemui pimpinan DPRD Provinsi Jambi.

Dikatakan, warga masyarakat Desa Telukraya meminta DPRD Provinsi Jambi memfasilitasi penyelesaian konflik lahan yang sekarang mereka hadapi. Konflik lahan bukan hanya antara warga Desa Telukraya dengan PT FPIL.

Konflik lahan antara PT FPIL juga terjadi dengan warga Desa Sumberjaya. Kemudian koflik lahan antara warga Desa Betung, Kecamatan Kumpeh. dengan eks PT RKK (Ricky Kurniawan Pertapersada).

“Selain itu kami juga menuntut pembebasan 28 orang warga desa yang hingga kini ditahan Polda Jambi. Kami meminta pihak DPRD Provinsi Jambi mengupayakan pembebasan warga tersebut. Ke-28 orang warga desa kami tersebut menjadi korban kriminalisasi dari konflik lahan yang terjadi,”katanya.

Seperti pernah deberitakan, konflik lahan antara warga beberapa desa di Kecamatan Kumpeh Muarojambi dengan PT FPIL berawal dari pemberian hak guna usaha (HGU) lahan hingga 1.200 hektare yang dilakukan pemerintah kepada PT FPIL tahun 1998. Namun dalam pelaksanaannya, pihak PT FPIL juga diduga menggarap sebagian lahan masyarakat. Konflik lahan tersebut belum terselesaikan selama 25 tahun.

Medio Agustus lalu, warga masyarakat beberapa desa di Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muarojambi yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Suara Tuntutan Rakyat (GESTUR) juga sudah melakukan pertemuan dengan Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto membahas penyelesaian konflik lahan tersebut. (Matra/AdeSM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *