(Matra, Jakarta) – Jaksa Agung, Prof Dr H Sanitiar Burhanuddin, SH, MM menerima penghargaan sebagai “Tokoh Restorative Justice” pada malam anugerah “Detikcom Awards 2023” di The Westin, Kuningan, Jakarta, Kamis (21/9/2023). Penghargaan tersebut diserahkan Direktur CT Corporation, Chairul Tanjung. Beberapa tokoh nasional juga meraih penghargaan pada malam anugerah Detikcom Award 2023 tersebut.
Di antaranya, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Hadi Tjahjanto, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan dan Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto. Kemudian Kepala Kepolisan Republik Indonesia, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
Para tokoh nasional tersebut mendapatkan penghargaan Detikcom Award 2023 berkat kiprah mereka memberikan kontribusi luar biasa kepada bangsa dan negara di berbagai bidang. Jaksa Agung, ST Burhanuddin sendiri meraih Detikcom Award 2023 atas kiprahnya menerapkan peradilan humanis, Restorative Justice (penyelesaian perkara secara damai).
Jaksa Agung, ST Burhanuddin pada kesempatan tersebut mengatakan, berdasarkan penilaian Asosiasi Jaksa Internasional (International Association of Prosecutors/IAP), Restorative Justice yang dilaksanakan Kejaksaan di Indonesia merupakan pelaksanaan Restorative Justice terbaik di dunia.
Dikatakan, penghargaan tersebut diterima Jaksa Agung berkat inovasi dan alternatif penegakan hukum yang bersifat humanis, salah satunya Restorative Justice yang lebih mengedepankan konsep pemulihan dibandingkan pembalasan.
“Terima kasih atas penghargaan yang diberikan. Sesungguhnya ini adalah keberhasilan bagi para Jaksa di daerah. Tentunya penghargaan ini adalah hadiah bagi seluruh Jaksa di Indonesia,”katanya.
Menurut ST Burhanuddin, Restorative Justice memiliki prinsip merehabilitasi kerugian korban dan mengutamakan kepentingan korban. Restorative Justice juga menjadi solusi penyelesaian perkara di luar pengadilan dan penekan resistensi di masyarakat. Jaksa berperan sebagai mediator/fasilitator mediasi sehingga tercipta win win solution (sama-sama diuntungkan) antara pelaku dan korban.
Selain itu, kata ST Burhanduddin, Restorative Justice merupakan bentuk pelaksanaan asas Dominus Litis (pengendali/penanggung jawab perkara). Dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum berwenang menyelesaikan perkara di luar pengadilan secara formal. Hal tersebut diatur dalam Pasal 139 KUHAP Jo Pasal 30 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Penerapan Restorative Justice tersebut ditindak-lanjuti dengan penerbitan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Sedangkan dalam hal pemberantasan korupsi, Jaksa Agung, ST Burhanuddin juga menyusun paradigma baru, yakni penindakan korupsi tidak hanya sebatas pemidanaan bagi koruptor, tetapi juga pemulihan kerugian negara.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana menjelaskan, selama tahun 2022, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) menyelesaikan 1.454 perkara secara Restorative Justice. Kemudian Kejaksaan Agung juga berhasil membentuk 2.621 Rumah Restorative Justice dan 119 Balai Rehabilitasi tahun 2022. (Matra/AdeSM/PuspenkumKejagung).