(Matra, Jakarta) – Seluruh intelijen di jajaran kejaksaan se-Indonesia diminta melakukan deteksi dini berbagai potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan (AGHT) penyelenggaran Pemilu Serentak 2024. Untuk mendeteksi AGHT Pemilu 2024, para intel kejaksaan di Indonesia bisa memanfaatkan pos komando (posko) pemilu sebagai salah satu sumber informasi.
Permintaan tersebut disampaikan Prof Dr H Sanitiar Burhanuddin, SH, MM pada Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Kejaksaan Republik Indonesia 2023 di kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (20/9/2023). Rakernis bertajuk “Kejaksaan yang Profesional dan Berintegritas dalam Rangka Mendorong Produktivitas untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan” tersebut diikuti seluruh jajaran Kejaksaan seluruh Indonesia secara virtual.
Menurut ST Burhanuddin, Pemilu Serentak 2024 berpotensi menimbulkan berbagai masalah jika tidak diawasi dan dilaksanakan dengan baik. Sebab pemilu serentak untuk memilih presiden, anggota legislatif dan kepala daerah baru pertama dilaksanakan dalam sejarah pemilu di Indonesia. Jika tidak disikapi dengan hati-hati dan cermat, Pemilu Serentak 2024 sedikit banyaknya akan mempengaruhi pelaksanaan tugas dan fungsi jajaran kejaksaan.
“Karena itu saya meminta segenap jajaran kejaksaan di Indonesia melaksanakan tugas dan fungsi dengan tetap berpedoman terhadap Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 dengan penuh rasa tanggung jawab,”ujarnya.
Selain menganisipasi gangguan pemilu, kata ST Burhanuddin, jajaran kejaksaan di Indonesia juga diharapkan tetap mencermati penanganan perkara tindak pidana korupsi. Hal itu penting agar penanganan korupsi tidak sampai menjadi akat politik. Para jaksa harus menangani perkara korupsi tanpa terpengaruh kepentingan politik. Hal itu menunjukkan independensi kejaksaan menegakkan hukum di Indonesia.
Dikatakan, jajaran kejaksaan di Indonesia harus terus menjaga dan meningkatkan kepercayaan maupun kepuasan masyarakat terhadap kinerja kejaksaan. Saat ini kepercayaan masyarakat terhadap kejaksaan mencapai 81,2 %. Persentase tersebut merupakan capaian tertinggi kejaksaan sepanjang sejarah seperti diungkapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada upacara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 beberapa waktu lalu.
“Atas capaian tersebut, saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh insan Adhyaksa di manapun berada. Kepercayaan masyarakat tersebut bisa kita gapai atas pengabdian, pengorbanan dan kerja keras kejaksaan melaksanakan tugas dam kewenangannya secara konsisten dan penuh rasa tanggung jawab. Kerja keras tersebut menghasilkan prestasi dan memberikan citra yang positif bagi institusi Kejaksaan Republik Indonesia,”ujarnya.
ST Burhanuddin mengatakan, Rakernis Kejaksaan 2023 tersebut merupakan tindak lanjut dari upaya evaluasi terhadap capaian kinerja kejaksaan. Evaluasi dilakukan pada program dukungan manajemen, program penegakan dan pelayanan hukum di masing-masing bidang. Melalui evaluasi tersebut akan bisa dilakukan penyusunan Rencana Program Kerja Kejaksaan yang lebih optimal.
Dikatakan, evaluasi capaian kinerja penting untuk memastikan anggaran yang diberikan kepada Kejaksaan digunakan secara tepat sasaran. Evaluasi juga penting sebagai salah satu upaya mencapai sasaran Rencana Strategis Kejaksaan Tahun 2020-2024.
“Pencapaian sasaran rencana strategis itu akan memberi manfaat mewujudkan Visi dan Misi Presiden Republik Indonesia dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024,”ujarnya.
ST Burhanuddin mengharapkan Rakernis Kejaksaan tersebut tidak hanya sebagai ajang konsultasi formalitas belaka. Rakernis juga harus ditindaklanjuti sungguh-sungguh guna memberikan sumbangsih pikiran serta inovasi. Hal itu penting guna memetakan setiap permasalahan yang ada saat ini, termasuk mewujudkan institusi Kejaksaan yang semakin baik kedepan.
AT Burhanuddin mengingatkan seluruh jajaran Adhyaksa senantiasa menjaga integritas dan profesionalisme pada setiap pelaksanaan tugas dan kewenangan maupun kehidupan sehari-hari. Kemudian seluruh aparatur kejaksaan melakukan evaluasi atas berbagai hal yang dihadapi guna meningkatkan kinerja. Hal itu perlu untuk mengetahui kekurangan, kelemahan sekaligus potensi yang dialami para jaksa.
“Kemudian jajaran kejaksaan juga perlu melakukan identifikasi dan inventarisasi setiap kendala dan hambatan aktual baik yang telah, sedang, dan akan dihadapi. Selain itu merumuskan solusi, arah kebijakan, strategi dan terobosan dalam upaya mewujudkan penguatan tugas dan fungsi serta peningkatan kinerja masing-masing bidang,”katanya. (Matra/AdeSM/PenkumKejagung).