(Matra, Jambi) – Provinsi Jambi termasuk salah satu daerah di Sumatera yang memiliki potensi pertambangan batu bara yang cukup besar. Berdasarkan data Rancangan Umum Energi Nasional (RUEM) 2015-2050 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), total sumber daya dan cadangan batu bara Provinsi Jambi mencapai 2.224,9 juta ton. Cadangan batu bara terkira di Provinsi Jambi sekitar 17,8 juta ton dan terbukti sekitar 76,5 juta ton.
Potensi tambang batu bara tersebut bagaikan “gula” bagi para investor. Besarnya potensi batubara tersebut mebuat investor berlomba-lomba menanamkan modal di sektor usaha pertambangan batu bara di Jambi. Hingga saat ini sedikitnya 74 perusahaan tambang batu bara pemegang izin usaha pertambangan beroperasi di Jambi. Banyaknya perusahaan batu bara yang beroperasi di provinsi tersebut juga didukung besarnya kuota produksi batu bara yang diberikan Pemerintah Pusat untuk Provinsi Jambi.
Gubernur Jambi, Dr H Al Haris, SSos, MH pada diskusi terbuka Dunia Usaha Sektor Pertambangan Batu Bara tentang Titik Rawan Korupsi dan Pembangunan Jalan Khusus Angkutan Batu Bara Provinsi Jambi di auditorium rumah dinas Gubernur Jambi, Kota Jambi, Jumat (15/9/2023) mengatakan, sektor pertambangan menjadi sumber pertumbuhan tertinggi ekonomi Jambi, yakni mencapai 1,82 %.
Hal tersebut menggambarkan bahwa sektor pertambangan masih cukup menjanjikan. Kuota produksi pertambangan batu bara Provinsi Jambi tahun 2022 mencapai 39,7 juta ton. Sedangkan realisasi produksinya mencapai sebesar 17,5 juta ton.
“Kemudian Kementerian ESDM memberikan kuota produksi batu bara di Provinsi Jambi tahun 2023 sekitar 36,5 juta ton. Realisasi produksi batu bara di Jambi hingga Agustus 2023 sudah mencapai 11,6 juta ton,”katanya.
Sarat Problema
Di tengah besarnya dukungan sektor pertambangan batu bara terhadap ekonomi Jambi, sektor tersebut juga melahirkan sejumlah problema atau persoalan. Di antaranya persoalan lingkungan, kemacetan jalan dan peningkatan kecelakaan lalu lintas.
“Meningkatnya produksi batu bara di Jambi, selain berdampak positif terhadap peningkatan pendapatan asli daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, juga menimbulkan dampak negatif. Misalnya kemacetan lalu lintas, kerusakan jalan dan dampak lingkungan,”kata Al Haris.
Dijelaskan, salah satu permasalahan menonjol akibat meningkatnya kegiatan pertambangan batu bara di Jambi, yakni gangguan terhadap lalu lintas. Untuk mengangkut batu bara mulai dari mulut tambang hingga menuju stockpile (tempat penampungan) di pelabuhan dibutuhkan banyak truk.
Hingga kini, lanjutnya, jumlah truk pengangkut batu bara di Jambi sadah mencapai 12.123 unit. Seluruh truk pengangkutan batu bara tersebut melintasi atau melalui jalan umum, baik jalan kabupaten, provinsi dan nasional. Banyaknya truk pengangkut batu bara yang melintasi jalan raya untuk umum tersebut menyebabkan kemacetan lalu lintas, memicu cepatnya kerusakan jalan dan kecelakaan lalu lintas.
Dikatakan, ketiga persoalan tersebut yang membuat angkutan batu bara di Jambi sering memicu protes masyarakat. Truk batu bara yang memadati jalan umum membuat arus lalu lintas macet dan kendaraan umum pengangkut penumpang dan kendaraan pengangkut kebutuhan pokok pun sering terjebak macet.
Al haris menjelaskan, ruas jalan yang menjadi pusat kemacetan lalu lintas akibat kegiatan truk pengangkut batu bara, yakni jalan nasional Sarolangun-Tembesi (Kabupaten Batanghari) – Jalan Lingkar Barat hingga Lingkar Selatan (Kota Jambi) – Pelabuhan Talang Duku (Kabupaten Muarojambi). Panjang ruas jalan yang menjadi pusat kemacetan tersebut mencapai 223,3 Kilometer (km).
Sedangkan ruas jalan paling rawan macet akibat truk batu bara terjadi pada jalur Simpang Pal V Tembesi – Simpang BBC Muarobulian, Kabupaten Batanghari. Panjang ruas jalan tersebut mencapai 17 Km.
“Ruas jalan tersebut menjadi titik pusat kemacetan akibat penyempitan (bottleneck) ruas jalan di Simpang Pal V dan traffic (padatnya lalu lintas) di Simpang Bulian Bisnis Center (BBC) Bulian, Kabupaten Batanghari,”ujarnya.
Masalah Pelabuhan
Dikatakan, persoalan lain tambang batubara di Jambi, yakni terbatasnya areal penampungan (stockpile) batu bara. Saat ini saat ini hanya ada tiga stockpile dan 11 Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) di kawasan Pelabuhan Talang Duku untuk menampung batu bara. Sedangkan kapasitas TUKS hanya 4.500 ton batu bara. Jadi setiap TUKS hanya bisa menampung 720 sampai 1.000 unit truk angkutan batu bara.
“Sebanyak 11 TUKS di kawasan Pelabuhan Talang Duku hanya bisa menampung 11.000 unit truk angkutan batu bara. Kondisi demikian membuat waktu bongkar muat truk angkutan batu bara di TUKS sangat lama. Akibatnya truk batu bara yang sudah tiba di kawasan pelabuhan antre di jalan raya,”katanya.
Al Haris lebih lanjut mengatakan, untuk mengatasi kemacetan lalu lintas di jalan umum akibat truk pengangkutanbatu bara, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi bekerja sama dengan tiga perusahaan kontraktor sudah membangun jalan khusus angkutan batu bara. Pembangunan jalan khusus angkutan batu bara di Jambi dimulai Seoptember 2022 dan diperkirakan selesai akhir Desember 2023.
Al Haris mengharapkan, diskusi mengenai usaha pertambangan batu bara tersebut bisa memberikan solusi mengenai pengangkutan batu bara. Salah satu solusi yang diharapkan, yakni percepatan pembangunan jalan khusus angkutan batu bara tersebut. Pembangunan jalan khusus angkutan batu bara di Jambi perlu segera dituntaskan agar sistem distribusi logistik dan pengangkutan penumpang di Jambi tidak lagi terganggu.
Dikatakan, pembangunan jalan khusus angkutan batu bara di Jambi bukan hanya tanggung jawab Pemprov Jambi. Pembangunan jalan khuus batu bara di Jambi juga membutuhkan dukungan Kementerian SDM, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Kementerian Perhubungan.
“Ketiga kementerian ini harus sepakat. Kementerian ESDM memberi izin pertambangan, Kementerian PUPR membangun jalan dan Kementerian Perhubungan mengatur angkutan batu bara. Kebijakan ketiga kementerian harus sinkron. Kemudian pengusaha batu bara juga harus kooperatif membangun jalan ini,”ujarnya.
Tata Kelola
Sementara itu, Wakil Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, Ak, SH, MH, CFE pada kesmepatan tersebut mengatakan, perusahaan memegang peranan penting dalam pembangunan daerah. Perusahaan menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), pajak dan retribusi.
“Dalam realitanya, perusahaan kerap disalah-gunakan oleh segelintir pihak demi kepentingan pribadi. Sehingga perlu perbaikan tata kelola untuk memaksimalkan peran perusahan dan mencegah terjadinya penyalahgunaan fungsinya,”katanya.
Dikatakan, salah satu aksi pencegahan korupsi di lingkungan bidang usaha, termasuk pertambangan batu bara, yakni menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penguatan Pembinaan Pengawasan dan Pengelolaan Perusahaan. Hal itu dilaksanakan Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.
“Kami juga sangat mendukung perusahaan batu bara mempercepat pembangunan jalan khusus angkutan batu bara. Hal itu penting mencegah meningkatnya pungutan membayar upeti-upeti yang tidak jelas terhadap para pengusaha dan sopir truk batu bara. Jadi jalan khusus angktan batu bara di Jambi harus segera diselesaikan,”katanya. (Matra/AdeSM).