(Matra, Jambi) – Edukasi atau pendidikan mengenai pencegahan dan pemberantasan korupsi di kalangan anggota DPRD semakin penting guna mengantisipasi terjebaknya para anggota dewan pada praktik korupsi dan gratifikasi (suap). Lengkapnya pengetahuan anggota dewan mengenai aturan-aturan dan sanksi tindak pidana korupsi menjadi bekal bagi para wakil rakyat menunaikan tugas mereka penuh integritas, penuh kejujuran.
Demikian diungkapkan Ketua DPRD Provinsi Jambi, H Edi Purwanto, SHI, MSi pada Sosialisasi Antikorupsi dan Gratifikasi bagi Anggota DPRD Provinsi Jambi dan DPRD Kota Jambi di auditorium rumah dinas Gubernur Jambi, Kota Jambi, Jumat (15/9/2023).
Sosialisasi tersebut dihadiri Koordinator Group Head Verifikasi, Pelaporan dan Pemeriksaan Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Muhammad Indra Furqon, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Faisal Riza dan para anggota DPRD Provinsi Jambi, DPRD Kota Jambi danisteri.
Edi Purwanto menyambut baik sosialisasi antikorupsi dan gratifikasi bagi anggota dewan tersebut. Sosialisasi anti korupsi tersebut menjadi salah satu edukasi (pembelajaran) bagi seluruh anggota DPRD di Jambi agar menghindarkan diri dari tindakan-tindakan korupsi dan gratifikasi.
“Pemaparan pihak KPK mengenai pencegahan dan bahaya korupsi ini penting penting dan menyadarkan kita semua. Sosialisasi antikorupsi ini membangun kesadaran kolektif seluruh anak negeri, baik masyarakat biasa, maupun pejabat negara agar jangan sekali-kali melakukan korupsi,”ujarnya.
Dikatakan, sosialisasi antikorupsi yang digelar KPK tersebut memberikan pengetahuan yang luas bagi anggota DPRD Provinsi Jambi mengenai bahaya korupsi. Sosialisasi antikorupsi tersebut diharapkan bisa menguatkan komitmen bersama menjaga marwah DPRD Provinsi Jambi.
“Ternyata setelah kita ikuti sosialisasi anti korupsi ini, ada banyak pengetahuan yang secara rinci kita dapatkan. Misalnya suap itu apa, budaya ketimuran itu apa dan gratifikasi itu seperti apa. Traktiran makan gorengan saja itu tidak boleh kalau ada kepentingan di baliknya. Jadi ini pengetahuan kita bersama untuk menjaga marwah DPRD,”tegasnya.
Menurut Edi Purwanto, seluruh elemen masyarakat perlu membentengi diri dengan iman agar tidak mudah terjebak praktik korupsi dan gratifikasi. Integritas pada masing-masing individu agar tidak mudah tergiur praktik korupsi dan suap.
“Namun yang terpenting bagi kita, yakni spirit mencegah korupsi. Walaupun sistem antikorupsinya sudah dibangun dan bagus, tetapi kalau manusianya tidak punya integritas, maka sulit mencegah dan memberantas korupsi. Jadi kembali ke manusia-manusianya lagi,”ungkapnya.
Edi PUrwanto mengharapkan seluruh aparatur pemerintah dan wakil rakyat di Jambi terhindar dari praktik korupsi dan suap selama menjalankan tugas-tugas mereka. Untuk itu semangat anti korupsi tersebut perlu disosialisasikan hingga jajaran aparatur pemerintahan paling bawah, yakni rukun tetangga (RT) dan para pelayan publik atau aparatur sipil negara (ASN) maupun tenaga honorer.
Sementara itu, Koordinator Group Head Verifikasi, Pelaporan dan Pemeriksaan Gratifikasi KPK,
Muhammad Indra Furqon pada kesempatan itu menjelaskan, sosialisasi antikorupsi tersebut merupakan bentuk edukasi kepada seluruh pihak terutama aparatur negara untuk mencegah suap dan gratifikasi. Muhammad Indra Furqon pada kesempatan itu juga menjelaskan berbagai kegiatan yang dikatakan sebagai tindakan suap atau gratifikasi.
“Seluruh aparatur pemerintahan, termasuk anggota legislatif perlu mengetahui secara lebih jelas berbagai bentuk gratifikasi dan korupsi. Hal ini penting agar para anggota legislatif atau dewan tidak sampai terjebak praktik korupsi dan gratifikasi karena kekurang-tahuan,”katanya. (Matra/AdeSM).