
(Matra, Jambi) – Sautuan Sub Direkorat (Subdit) III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil membongkar dugaan kasus korupsi senilai Rp 13,52 miliar di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.
Dua tersangka dugaan kasus korupsi tersebut, Bay dan Sul ditetapkan jadi tersangka dan ditahan di Polda Jambi. Sedangkan barang bukti dugaan korupsi tersebut berupa uang tunai sekitar Rp 13,52 miliar berhasil disita penyidik.
Pelaksana Harian (Plh) Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Slamet Widodo didampingi Kepala Sub Direkorat (Subdit) III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Ade Dirman di Polda Jambi, Kamis (14/9/2023) menjelaskan, kasus dugaan korupsi di Dinas PUPR Kabupaten Sarolangun tersebut terjadi pada proyek pembangunan satu unit jembatan di Desa Mensao, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2020.
“Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan tersebut dilaporkan ke Polda Jambi 6 Maret 2023. Setelah mendapat laporan itu, Tim Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jambi pun langsung melakukan penyidikan,”katanya.
Dijelaskan, kasus dugaan korupsi di Dinas PUPR Sarolangun tersebut berawal ketika dimulainya proyek pembangunan jembatan di Desa Mensao, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun. Anggaran proyek bersumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sarolangun tahun 2020.
Menurut Slamet Widodo , proyek tersebut dikerjakan PT NSM yang dipimpin direktur, Bay. Nilai kontrak proyek mencapai Rp 13,52 miliar. Pada saat proses lelang, ditemukan adanya dokumen lelang berupa sertifikat keahlian guna memenuhi persyaratan lelang. Dalam pelaksanaan proyek ternyata tidak ada satu pun ahli yang turun ke lokasi proyek.
“Bahkan dalam pelaksanan proyek tersebut, Direktur PT NSM, Way mengalihkan seluruh pekerjaan proyek kepada pihak ketiga (sub kontraktor) Sul,”katanya.
Dikatakan, pengerjaan proyek tersebut pun tidak sesuai dengan rencana (spesifikasi). Pihak sub kontraktor seharusnya menggunakan beton kualitas ready mix (pengolahan batching plant atau pabrik) pada jembatan tersebut. Namun dalam pelaksanaan, pihak sub kontraktor menggunakan beton site mix (pengolahan manual). Jadi kualitas beton yang digunakan untuk pembangunan jembatan tidak sesuai dengan spesifikasi.
Kemudian, lanjut Slamet Widodo, Tim Ahli Teknik Sipil Institut Teknologi Bandung (ITB) melakukan pengambilan sampel dan pengujian beton yang terpasang pada jembatan tersebut. Hasil pengambilan sampel dan pengujian tersebut menunjukkan mutu beton yang terpasang memiliki kualitas jauh lebih rendah dibandingkan mutu beton yang dipersyaratkan (seharusnya digunakan).
“Temuan Tim Ahli Teknik Sipil ITB tersebut selanjutnya diaudit (diperiksa) Tim Auditor Inspektorat Provinsi Jambi. Sesuai hasil audit, pengerjaan proyek jembatan tersbeut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 13,16 miliar. Kerugian tersebut berasal dari kelebihan bayar,”ujarnya.
Dikatakan, selama melakukan penyidikan, Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil menyita beberapa barang bukti. Barang bukti tersebut, yakni dokumen lelang pembangunan jembatan Desa Mensao, laporan kemajuan pekerjaan pembangunan jembatan, laporan uji sampel Tim Ahli Teknik Sipil ITB dan laporan audit investigasi dari Inspektorat Provinsi Jambi.
“Penyidik juga berhasil menyita uang tunai Rp 3,16 miliar dari para tersangka,”katanya.
Slamet Widodo mengatakan, pihaknya masih mengembangkan kasus dugaan korupsi tersebut. Penyidikan diarahkan kepada para pejabat di Dinas PUPR Kabupaten Sarolangun. (Matra/AdeSM).