(Matra, Jambi) – Merger (penggabungan) empat perusahaan Pelabuhan Indonesia (Pelindo) menjadi satu, yakni PT Pelindo (Persero) sejak 1 Oktober 2021 benar-benar menjadi momentum pembersihan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut dari praktik korupsi.
Salah satu buktinya, terbongkarnya kasus korupsi di tubuh PT Pelindo (Persero) Regional 2 Cabang Pelabuhan Provinsi Jambi (Pelindo 2 Jambi) di bawah manejemen baru perusahaan tersebut. Akibat korupsi tersebut, tiga orang mantan big bos (bos besar) PT Pelindo 2 Jambi dan dua orang oknum kontraktor pun ditetapkan jadi tersangka dan ditahan Polda Jambi.
Ketiga mantan pejabat PT Pelindo 2 Jambi tersebut, mantan General Manager (GM) PT Pelindo 2 Jambi periode 2019 – 2021, ST, mantan GM PT Pelindo 2 Jambi periode 2021 – 2023, CRA dan mantan Deputi GM Operasi dan Teknik Pelindo 2 Jambi 2020 – 2023, AR.
Sedangkan dua orang pihak kontraktor yang juga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi PT Pelindo 2 Jambi tersebut, Direktur Utama (Dirut) PT Way Berhak Perkasa, YL dan konsultan pengawas, MIH.
Pelaksana Harian (Plh) Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Slamet Widodo didampingi Kepala Sub Direkorat (Subdit) III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Ade Dirman di Polda Jambi, Kamis (14/9/2023) menjelaskan, kasus korupsi yang melibatkan enam tersangka tersebut terkait proyek upgrade (peningkatan) Stasiun Pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan 2 Jambi di Desa Teluk Majelis, Kecamatan Kualajambi, Kabupaten Tanjungjabung Timur, Provinsi Jambi tahun 2018.
“Anggaran proyek yang dikerjakan secara multiyears (bertahap) tersebut mencapai Rp 12,22 miliar. Proyek tersebut ditenderkan 3 Desember 2019 – 31 Januari 2020. Tender proyek saat itu dimenangkan PT Way Berhak Perkasa. Setelah itu dilakukan penandatangan kontrak antara pihak GM PT Pelindo 2 Jambi, ST dengan Dirut PT Way Berhak Perkasa, YL, 21 Februari 2020,”jelasnya.
Alihkan Proyek
Dikatakan, setelah mendapatkan kontrak proyek tersebut, tersangka YL mengalihkan pengerjaan fisik proyek tersebut kepada perusahaan lain 11 Juni 2021. Karena itu pihak PT Pelindo Jambi memutus kontrak terhadap PT Way Berhak Perkasa. Saat pemuusan kontrak, pihak PT Way Berhak Perkasa dinyatakan sudah mengerjakan proyek hingga 91,95 %.
“Dengan demikian pihak PT Pelindo 2 Jambi membayarkan biaya pembangunan proyek kepada PT Way Berhak Perkasa sekitar Rp 10,91 miliar,”ujarnya.
Menurut Slamet Widodo, kejanggalan proyek infrastruktur pelabuhan di pantai timur Jambi tersebut pun dilaporkan pihak tertentu ke Polda Jambi 13 Juni 2023. Nama-nama yang dilaporkan, yakni kelima tersangka tersebut. Setelah mendapatkan laporan atau pengaduan, Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jambi bekerja sama dengan Unit Tipidkor Polres Tanjungjabung Timur melakukan penyidikan (joint investigation).
Slamet Widodo menjelaskan, hasil penyidikan tersebut membuktikan bahwa pelaksanaan proyek peningkatan Stasiun Pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan 2 Jambi terindikasi perbuatan melawan hukum, korupsi. Bukti-buktinya antara lain, proses tender yang diduga sudah diatur, progress (kemajuan) pekerjaan direkayasa (mark up), proses adendum (penambahan kontrak) tidak sesuai aturan , mengalihkan semua pekerjaan ke kontraktor lain (sub kontrak).
Dijelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan tim ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB), pengerjaan proyek infrastruktur pelabuhan di Desa Teluk Majelis tersebut mengalami kekurangan spesifikasi. Baik itu pada bidang volume pekerjaan (kuantitas) maupun kualitas (mutu). Proyek pembangunan stasiun pandu pelabuhan Desa Teluk Majelis tersebut mengalami kegagalan dari fungsi sheet pile (penahan tebing).
Kerugian Rp 3,9 Miliar
Menurut Slamet Widodo, kekurangan volume, kualitas dan kegagalan penahan tebing tersebut, proyek pembangunan stasiun pandu pelabuhan Desa Teluk Majelis tersebut pun menimbulkan kerugian hingga Rp 3,9 miliar. Kerugian tersebut dihitung tim audit (pemeriksa) Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jambi.
“Dalam proses penyidikan, tim penyidik menyita aset pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery) berupa uang tunai sekitar Rp 3,42 miliar. Jadi sisa kerugian keuangan negara yang disebabkan kasus dugaan korupsi pembangunan stasiun pandu pelabuhan Desa Teluk Majelis tersebut masih ada sekitar Rp 499,75 juta,”katanya.
Menurut Slamet Widodo, untuk mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut, Tim Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jambi bekerja sama dengan Unit Tipidkor Polres Tanjungjabung Timur akan melakukan penelusuran aset (asset tracing) milik para tersangka dan kemudian akan diakukan penyitaan.
Dikatakan, barang bukti yang diamankan dari para tersangka, yakni dokumen pelelangan pengadaan pekerjaan dan pelaksanaan upgrade stasiun pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi. Kemudian laporan hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Jambi, uang tunai sekitar Rp 3,42 miliar dan dokumen terkait lainnya.
“Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 22 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,”ujarnya. (Matra/AdeSM).