Kasatgas Direktorat AKBU KPK, Roro Wide Sulistyowati (kkiri) didampingi Kepala Biro Kepala Biro Perekonomian Pemrpov Jambi, Johansyah pada diseminasi pencegahan korupsi BUMD di auditorium rumah dinas Gubernur Jambi, Kota Jambi, Selasa (12/9/2023). (Foto : Matra/KominfoJbi).

(Matra, Jambi) – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) harus benar-benar bebas dari praktik-praktik korupsi supaya badan usaha daerah mampu menopang keuangan daerah. Karena itu pencegahan dan pemberantasan korupsi di lingkungan BUMD perlu terus ditingkatkan. Selain itu, audit (pemeriksaan) keuangan dan pengawasan pengelolaan BUMD juga perlu dilakukan secara ketat agar badan usaha daerah tersebut terhindar dari berbagai praktik korupsi.

Demikian salah satu pokok pikiran yang mencuat pada Diseminasi (Sosialisasi) Panduan Cegah Korupsi untuk BUMD se-Provinsi Jambi di auditorium rumah dinas Gubernur Jambi, Kota Jambi, Selasa (12/9/2023). Diseminasi yang dilaksanakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut menampilkan pembicara, Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Direktorat Anti Korupsi Badan Usaha (AKBU) KPK, Roro Wide Sulistyowati.

Diseminasi tersebut juga dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah provinsi (pemprov) Jambi, H Sudirman, SH, MH, Kepala Biro Kepala Biro Perekonomian Pemrpov Jambi, Johansyah dan jajaran BUMD se-Provinsi Jambi.

Kasatgas Direkyorat AKBU KPK, Roro Wide Sulistyowati pada kesempatan tersebut mengatakan, KPK kini mengintensifkan pencegahan korupsi di tubuh BUMD. Pencegahan korupsi tersebut dilakukan melalui panduan cegah korupsi (pancek) secara digital. Pancek digital menjadi alat bagi pelaku usaha untuk melakukan self-assessment (penilaian diri) melihat kecukupan prosedur antikorupsi pada organisasinya.

“Kami mengharapkan aplikasi pancek KPK bisa diadopsi (digunakan) BUMD di wilayah Jambi mencegah korupsi. Perusahaan bisa melakukan panceg online di website jaga.id KPK,”ujarnya.

Sekda Pemprov Jambi, Sudirman pada diseminasi pencegahan korupsi BUMD di auditorium rumah dinas Gubernur Jambi, Kota Jambi, Rabu (13/9/2023). (Foto : Matra/KominfoJbi).

Kasus Suap

Roro Wide Sulistyowati mengungkapkan, berdasarkan data KPK, kasus korupsi paling tinggi yang diungkap KPK sejak 2024 hingga Juni 2023 berupa kasus suap. Jumlah kasus suap yang ditagani KPK selama kurun waktu tersebut mencapai 948 kasus. Kasus suap tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan kasus korupsi jenis lain seperti korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang hanya 309 kasus.

“Penyuap ini paling banyak dari pelaku usaha, yaitu sebanyak 399 orang. Di sinilah tugas pencegahan untuk menekan angka ini. Hal ini penting agar pelaku usaha tidak bertambah banyak yang terjerat korupsi,”katanya.

Dijelaskan, kasus korupsi di lingkungan BUMN dan BUMD di Indonesia yang ditangani KPK juga tergolong tinggi. Sejak 2024 – Juni 2023, sebanyak 129 orang oknum BUMN/BUMD tersangkut kasus korupsi dan sudah dijebloskan ke penjara. Hal tersebut menunjukkan para pelaku usaha, termasuk pengelola BUMN/BUMD sangat rentan terjerat kasus korupsi.

“Data inilah yang menjadi alasan KPK meningkatkan pencegahan korupsi termasuk di lingkungan BUMN dan BUMD,”tambahnya.

Pemerasan

Menurut Roro Wide Sulistyowati, pemerasan dan suap menyuap kerap melibatkan pelaku usaha. Salah satu contoh, kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kepala Badan SAR Nasional (Kabasarnas) yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu. Pada OTT tersebut, KPK menangkap tiga orang pihak swasta dari tiga perusahaan berbeda. Para pengusaha melakukan suap untuk mendapatkan proyek.

Dikatakan, untuk meningkatkan pemberantasan kurupsi di lingkungan perusahaan (korporasi), pemerintah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.

Peraturan tersebut menjadi dasar melakukan proses hukum (pemidanaan) terhadap korupsi di lingkungan korporasi. Pemidanaan kasus korupsi di lingkungan korporasi juga bisa menyasar perusahaan atau orang yang mempunyai hubungan kerja dan bertindak untuk dan atas nama korporasi.

“Termasuk konsultan ataupun pengacara.Makanya kita sebagai pelaku usaha harus menjaga orang-orang dalam perusahaan termasuk pihak lain yang kita pekerjakan agar tidak melakukan perbuatan korupsi,”katanya.

Roro Wide Sulistyowati menjelaskan, Pasal 4 Ayat 2 Perma Nomor 13/2016 menyebutkan, sebuah korporasi dapat dipidana jika memperoleh keuntungan atau manfaat dari sebuah tindak pidana untuk kepentingan korporasi. Korporasi juga dapat dipidana jika melakukan pembiaran terjadinya tindak pidana, tidak melakukan langkah-langkah pencegahan korupsi.

“Masalah-masalah seperti inilah yang menjadi latar belakang lahirnya pancek KPK. Pihak perusahaan dapat melakukan pencegahan korupsi dengan menggunakan instrumen Pancek KPK di laman (situs web) jaga.id. Pancek KPK kami harapkan bisa menghindari terjadinya korupsi di BUMD,”katanya.

Sementara itu, Sekda Pemprov Jambi, Sudirman pada kesempatan tersebut mengatakan, Provinsi Jambi memiliki 15 BUMD. Datanya bisa diakses melalui aplikasi e-bumd milik Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). BUMD tersebut bergerak di bidang bidang air minum, jasa keuangan dan aneka usaha.

“Kami berharap BUMD tetap menjadi tumpuan harapan setelah menghadapi krisis multidimensi sejak 1997. Kegiatan diharapkan dapat memberikan manfaat bagi daerah terutama meningkatkan peran BUMD mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dukungan KPK sangat diharapkan dalam melakukan pendampingan pada daerah,”katanya. (Matra/AdeSM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *