(Matra, Jambi) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi meningkatkan komitmen perbaikan tata kelola pertambangan batu bara. Perbaikan tata kelola usaha pertambangan batu bara tersebut penting mencegah praktik-praktik korupsi di sektor usaha tambang batu bara sekaligus mendongkrak kontribusi usaha batu bara terhadap perekonomian daerah.
“Salah satu pembenahan yang dilakukan menata usaha pertambangan batu bara, membangun jalan khusus angkutan batu bara. Pembangunan jalan khusus angkutan batu bara akan mengurangi terjadinya kasus-kasus pungutan liar maupun korupsi di bidang transportasi batu bara di Jamb,”kata Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi, H Sudirman, SH, MH pada diskusi media bertajuk “Urgensi Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola Dunia Usaha Pertambangan Batu Bara Provinsi Jambi” di ruang pola kantor Gubernur Jambi, Kota Jambi, Rabu (13/9/2023).
Diskusi yang dilaksanakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut menampilkan pembicara, Ketua Asosiasi Pengusaha Batu Bara Provinsi Jambi, Freddy Harris dan Direktur Anti Korupsi Badan Usaha (AKBU) KPK, Aminudin.
Diskusi yang dipandu Juru Bicara KPK, Ali Fikri tersbeut dihadiri sekitar 50 orang wartawan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jambi, Drs H Ariansyaf, ME dan staf serta kalangan asosiasi pengusaha batu bara Jambi.
Menurut Sudirman, sektor pertambangan batu bara memiliki cukup banyak celah atau potensi korupsi. Namun sangat jarang ada keterlibatan jajaran Pemprov Jambi yang terlibat korupsi di bidang usaha pertambangan batu bara. Provinsi Jambi terus meningkatkan tata kelola pertambangan batu bara menutup celah korupsi tersebut.
Selain itu, lanjutnya, Pemprov Jambi juga meningkatkan tata kelola pertambangan batu bara karena sektor tersebut menjadi salah satu penopang kemajuan ekonomi masyarakat dan Provinsi Jambi. Sekitar 1,8 % dari 5,3 % pertumbuhan eknomi Jambi tahun 2022 bersumber dari sektor sektor pertambangan. Kemudian sektor pertambangan batu bara di Provinsi Jambi mampu menyerap sekitar 65.000 orang tenaga kerja.
“Karena itu kita tidak boleh mengabaikan potensi sektor pertambangan batu bara ini. Untuk meningkatkan peran atau kontribusi sektor batu bara terhadap ekonomi daerah dan masyarakat, tata kelola usaha pertambangan batu bara perlu terus dilakukan,”katanya.
Dampak Negatif
Sudirman mengakui, pertambangan batubara di Provinsi Jambi juga memiliki dampak negative. Di antaranya kemacetan lalu lintas dan kerusakan jalan akibat banyaknya truk batu bara menggunakan jalan raya untuk umum, khususnya jalan nasional. Namun masalah tersebut sudah diantisipasi Pemprov Jambi.
Pemprov Jambi, katanya, sudah membuat produk-produk hukum dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi guna mengatasi berbagai masalah angkutan batu bara. Salah satu, Perda Provinsi Jambi Tahun 2012 yang tentang Angkutan Batu Bara. Perda tersebut direvisi kembali tahun 2015.
“Memang pengangkutan batu bara di Jambi agak berbeda dengan daerah lain. Angkutan batu bara di Jambi masih menggunakan jalan umum. Pada Perda Provinsi Jambi, angkutan baru bara sudah harus menggunakan jalur khusus. Karena itu kini Pemprov Jambi sedang membangun jalan khusus angkutan batu bara,”ujarnya.
Dikatakan, pembangunan jalan khusus angkutan batu bara di Jambi sudah dimulai September 2022. Jalan khusus angkutan batu bara tersebut ditargetkan rampung akhir Desember 2023. Pembangunan jalan khusus batu bara tersbeut dilakukan (didanai) tiga perusahaan swasta, bukan menggunakan anggaran pemerintah daerah.
“Kantor Staf Presiden (KSP) turut mengawal masalah-masalah usaha batu bara di Jambi, termasuk pembangunan jalur khusus batu bara. Kami juga mengharapkan dukungan KPK mengatasi berbagai persoalan usaha pertambangan batu bara di Jambi.
Sementara itu, Direktur AKBU KPK, Aminudin pada kesmepatan tersebut mengatakan, kunjungan Tim AKBU KPK ke Jambi untuk melakukan sosialiasi pencegahan korupsi di bidang usaha pertambangan batu bara.
“Salah satu praktik korupsi yang cukup merebak di bidang usaha angkutan batu bara di Jambi, yakni kasus suap dan pungutan liar terhadap para sopir truk angkutan batu bara. Kami meminta pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota di Jambi memberantas praktik pungutan liar dan suap tersebut,”katanya. (Matra/AdeSM).