(Matra, Jambi) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik praktik korupsi bidang usaha pertambangan batu bara di Provinsi Jambi. Titik-titik rawan koruspi usaha pertambangan batu bara di Jambi terdapat pada pemberian nomor lambung truk angkutan batu bara, pungutan tarif dengan besaran tertentu (setiap trip) kepada setiap truk angkutan batu bara yang melintasi jalan umum dan pengenaan biaya izin usaha pertambangan (IUP).
Hal tersebut diungkapkan Direktur Anti Korupsi Badan Usaha (AKBU) KPK, Aminuddin pada diskusi media bertajuk “Urgensi Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola Dunia Usaha Pertambangan Batu Bara Provinsi Jambi” di ruang pola kantor Gubernur Jambi, Kota Jambi, Rabu (13/9/2023).
Diskusi yang dipandu moderator, Juru Bicara KPK, Ali Fikri tersebut juga menampilkan narasumber (pembicara), Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi dan Ketua Asosiasi Pengusaha Batu Bara Provinsi Jambi, Fredi Haris.
Diskusi tersebut dihadiri Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jambi, Drs Ariansyah, ME dan staf, sekitar 50 orang jurnalis serta puluhan orang anggota asosiasi pengawas kegiatan usaha batu bara.
Menurut Aminuddin, perkiraan kasus pungutan liar (pungli) angkutan batu bara di Provinsi Jambi hingga saat ini masih sangat tinggi. Hal tersebut disebabkan banyaknya truk angkutan batu bara yang disertai dengan belum adanya ketertiban mengenai pengaturan truk angkutan batu bara.
Dikatakan, jumlah truk angkutan batu bara di Provinsi Jambi saat ini mencapai 12.000 unit. Sementara sebagian besar angkutan batu bara masih menggunakan jalan umum (jalan nasional). Untuk mengatur angkutan batu bara di jalan umum, pungutan pun banyak.
“Perkiraan kami, potensi pungutan tarif tertentu untuk 12.000 unit angkutan batu bara di Jambi mencapai Rp 150 miliar setahun. Sedangkan pengenaan biaya terhadap puluhan perusahaan pemegang izin usaha pertambangan di Jambi mencapai Rp 880 juta setahun,”katanya.
Aminuddin mengatakan, untuk mengatasi kasus-kasus pungli dan korupsi usaha pertambangan batu bara di Jambi, termasuk usaha angkutan batu bara, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi diharapkan mempercepat pembangunan jalan khusus angkutan batu bara.
Hal itu penting agar angkutan batu bara tidak lagi menggunakan jalan nasional. Pembangunan jalan khusus angkutan batu bara tersebut harus didukung sekitar 74 perusahaan pemegang izin usaha batu bara di Jambi.
Dikatakan, AKBU KPK akan mengawasi pembangunan jalan khusus batu bara tersebut agar bisa selesai tepat waktu. Penyelesaian jalan khusus angkutan batu bara tersebut menjadi salah satu solusi mengurangi pungli di bidang usaha pertambangan batu bara di Jambi.
“Kami juga meminta pemerintah kabupaten dan kota serta pihak terkait di Jambi menghentukan segala pungutan terhadap kegiatan usaha pertambangan dan angkutan batu bara yang tidak memiliki dasar hukum atau tidak sesuai aturan,”tegasnya.
Dikatakan, pencegahan dan pemberantasan berbagai bentuk korupsi usaha pertambangan mineral dan batu bara (minerba) yang dilakukan KPK tidak hanya di Provinsi Jambi, juga di seluruh daerah di Tanah Air. Tugas pencegahan dan pemberantasan korupsi bidang usaha minerba tersebut ditangani langsung Direktorat AKBU KPK.
Satgas KPK
Menurut Aminuddin, AKBU KPK kini memiliki satuan tugas (satgas) di setiap provinsi di Indonesia. Satgas tersebut ada yang khusus menangani pencegahan korupsi bidang usaha, minerba, pertanian dan bidang usaha lainnya. Tugas satgas antara lain melakukan pemetaan dan mencari penyebab korupsi di berbagai bidang usaha.
“Salah satu strategi KPK mencegah kasus korupsi bidang usaha tersebut, yakni membuat aplikasi Sistem Majemen Anti Penyuapan. Setiap badan usaha di daerah kami harapkan memanfaatkan aplikasi tersebut mencegah terjadinya korpusi, suap maupun pungli,”ujarnya.
Sementara itu, Sekda Pemprov Jambi, H Sudirman pada kesmepatan itu mengatakan, pihaknya siap menindak tegas bila ada oknum-oknum organisasi perankat dinas (OPD) dan aparur sipil negara (ASN) yang terlibat korupsi, suap maupun pungli usaha pertambangan dan angkutan batu bara.
“Piak Penyidik Pegawai negeri Sipil (PPNS) maupun inspektorat akan menindak tegas setiap oknum pejabat dan staf OPD yang terlibat korupsi, suap maupun pungli usaha, khususya angkutan batu bara. Kalau pelaku pungli bukan oknum OPD atau ASN, kasusnya akan ditangani aparat penegak hukum,”ujarnya.
Mengenai pembangunan jalan khusus angkutan batu bara, Sudirman mengatakan, pembangunan jalan khusus angkutan batu bara di Jambi sudah dimulai sejak September 2022. Pembangunan jalan khusus angkutan batu bara tersebut ditargetkan rampung Desember 2023.
“Pembangunan jalan khusus angkutan batu bara ini melibatkan tiga perusahaan swasta. Jadi pembangunan jalan khusus angkutan batu bara tersebut tidak ada menggunakan dana anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD),”katanya. (Matra/AdeSM).