Mantan karyawan PT Pegadaian Batam, Siti Hasniah (tegah depan) digelandang Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Batam, Provinsi Kepulauan Riau ke Lapas Perepuan Batam, Kepri, Selasa (12/9/2023). (Foto : Matra/PenkumKejatiKepri).

(Matra, Batam) – Kelihaian Siti Hasniah (31) melakukan praktik tipu – metipu untuk meraup uang untuk kepentingan pribadi di lingkungan perusahaan tempatnya bekerja berakhir sudah. Hidup enak dari uang hasil korupsi yang dinikmati wanita kelahiran Batam, 4 Oktober 1992 tersebut selama ini berakhir di sel tahanan.

Mantan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Pegadaian (Persero) Kantor Area Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tersebut mulai Selasa (12/9/2023) terpaksa mendekam di sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kota Batam.

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kepri menahan Siti Hasniah setelah wanita muda tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran Pemasaran PT Pegadaian (Persero) Batam 2018 – 2021. Kasus dugaan korupsi yang dilakukan Siti Hasniah tersebut merugikan keuangan negara hingga Rp 1,18 miliar.

“Tersangka ditahan hingga 20 hari mendatang guna mempermudah proses penyidikan. Penahanan tersangka dilakukan Tim Penyidik Kejari Batam karena bukti-bukti tindak pidana korupsi yang melibatkan tersangka sudah lengkap,”kata Kepala Seksi (Kasi) Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri), Denny Anteng Prakoso, SH, MH di Tanjungpinang, Kepri, Selasa (12/9/2023).

Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak Kejari Batam, kata Denny Anteng Prakoso, penahanan tersangka kasus dugaan korupsi PT Pegadaian Batam, Siti Hasniah dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Batam Nomor : PRINT- 2130 /L.10.11/Fd.2/06/2023 tanggal 12 Juni 2023.

Penahanan tersangka Siti Hasniah dilakukan menyusul keberhasilan Tim Penyidik Kejari Batam mengumpulkan bukti dugaan kasus korupsi yang melibatkan Siti Hasniah. Bukti-bukti diperoleh setelah Tim Penyidik kejari Batam mengumpulkan keterangan 30 orang saksi dari unsur internal PT Pegadaian Kantor Area Batam.

“Bukti-bukti juga diperoleh setelah memintai keterangan pihak penyedia, mitra, keterangan ahli dan bukti surat – menyurat. Melalui keterangan saksi dan barang bukti tersebut, kasus tindak pidana korupsi di tubuh BUMN PT Pegadaian Batam selama 2018 – 2021 tersebut menjadi lebih terbuka. Berdasarkan bukti permulaan yang dinyatakan cukup tersebut, tersangka Siti Hasniah, oknum karyawan PT Pegadaian Batam tersebut pun ditahan,”katanya.

Modus

Denny Anteng Prakoso menjelaskan, modus operandi tersangka Siti Hasniah melakukan dugaan tindak pidana korupsi di PT Pegadaian Batam sejak 2018 – 2021, yakni melakukan pemalsuan surat-surat transaksi keuangan. Siti Hasniah yang menjabat bagian Administrator dan Staf Penjualan PT Pegadaian Batam melakukan pengadaan dan pembelian yang bersumber dari anggaran pemasaran secara fiktif dan juga mark up (penggelembungan anggaran).

Dikatakan, tersangka membuat surat otorisasi perintah pencairan dari Deputy dengan memalsukan/scan tandatangan dan bukti pertanggung-jawaban palsu. Data dukung tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. Tersangka bahkan melakukan pemalsuan kwitansi dan surat pihak vendor.

“Sedangkan untuk pengadaan dan pembelian yang diduga mark up, tersangka Siti Hasniah melakukan pengadaan/pembelian dengan volume yang kurang. Harga tidak sesuai dengan harga yang ditagihkan pihak vendor atau pihak penyedia dalam kegiatan pemasaran,”ujarnya.

Menurut Denny Anteng Prakoso, tersangka leluasa melakukan praktik korupsi tersebut karena bertugas mengelola keuangan anggaran pemasaran. Tersangka memiliki wewenang melakukan pencairan anggaran, belanja/kegiatan dan mempertanggungjawabkan atas belanja pemasaran yang telah dilaksanakan.

Denny Anteng Prakoso mengatakan, rekanan/penyedia barang/vendor yang bermitra dengan PT Pegadaian Area Batam, yakni CV Istana Swarna Dwipa, perusahaan percetakan spanduk, signboard dan sebagainya.

Kemudian bagian iklan di Tribun Batam, literasi/kegiatan sosialisasi di sekolah dan tempat pengajian, belanja makan minum dan kegiatan di intansi pemerintah. Tersangka melakukan penunjukan langsung secara pribadi terhadap para mitra tersebut untuk pengadaan barang dan jasa.

Kerugian

Mengenai kerugian akibat dugaan korupsi yang dilakukan tersangka, Denny Anteng Prakoso mengatakan, kerugiannya cukup besar karena tindak pidana korupsi tersebut berlangsung sekitar empat tahun, 2018 – 2021.

Dikatakan, berdasarkan laporan hasil audit (pemeriksaan) perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran PT Pegadaian Kantor Area Batam, Kantor Wilayah II Pekanbaru 2018 – 2021, nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp 1,18 miliar. Pemeriksaan dilakukan Auditor KDP Padang II dan KDP Batam I PT Pegadaian berdasarkan Surat Nomor 72/00496.00/2023 tanggal 7 September 2023.

“Tim Penyidik Pidsus Kejari Batam berkomitmen mendukung secara profesional dan bekerja secara profesional program Pemerintah Pusat (Kementerian BUMN) dan Kejaksaan Agung melakukan upaya bersih-bersih praktik korupsi di tubuh BUMN,”katanya. (Matra/AdeSM/PenkumKejjatiKepri).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *