Bupati Merangin, H Mashuri (dua dari kiri baris belakang) memimpin sidang penetapan sertifikat lahan di kantor BPN Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, Senin (11/9/2023). (Foto : Matra/KominfoMerangin).

(Matra, Merangin) – Kepemilikan sertifikat lahan menjadi dambaan para petani di Kabupaten Merangin, khususnya warga permukiman eks transmigrasi. Melalui kepemilikan sertifikat lahan, warga eks transmigrasi di Merangin bisa lebih leluasa, bebas dan tenang mengusahakan lahan yang sudah lama mereka miliki. Selain itu, sertifikat lahan juga membuat para warga eks transmigrasi di Merangin tidak cemas dan takut terkena gusur pengusaha perkebunan kelapa sawit.

Untuk mewujudkan harapan para petani dan warga eks transmigrasi tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin terus berusaha melakukan sertifikasi lahan masyarakat. Salah satu program sertifikasi lahan masyarakat yang kini gencar dilakukan di Merangin, yakni Program Landreform (Reformasi Agraria). Landreform tersebut dilaksanakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Merangin dan Pemkab Merangin.

Bupati Merangin, H Mashuri didampingi Kepala BPN Merangin, Musleh dan Asisten II Pemkab Merangin, Suherman pada Sidang Panitia Pertimbangan Landreform Kabupaten Merangin 2023 di kantor Bupati Merangin, Senin (11/9/2023) menjelaskan, sidang pertanahan tersebut menetapkan dan memutuskan 609 persil sertifikat tanah (lahan) di Kabupaten Merangin tahun ini.

“Tanah negara yang kini telah memiliki sertifikat tersebut didistribusikan (diserahkan) kepada warga masyarakat yang selama ini telah mengolah lahan tersebut, termasuk warga eks transmigrasi. Sertifikasi lahan itu penting agar warga masyarakat mendapatkan hak kepemilikan atas lahan yang mereka olah tersebut,”katanya.

Dijelaskan, dari 609 sertifikat tanah yang diserahkan kepada warga masyarakat di Merangin tersebut, sekitar 274 sertifikat diberikan kepada warga masyarakat Desa Kandang, Kecamatan Tabir. Kemudian 133 sertifikat diberikan kepada warga Desa Bungo Tanjung, Kecamaan Tabir Selatan. Selanjutnya sekitar 110 sertifikat diberikan kepada warga Desa Langling Kecamatan Bangko dan 92 sertifikat diberikan kepada warga Desa Muara Delang Kecamatan Tabir Selatan.

Bupati H Mashuri (kiri) menyerahkan sertifikat lahan perumahan dan pekarangan kepada warga eks transmigrasi Desa Tanjung Benuang, Kecamatan Pamenang Selatan, Kabupaten Merangin di Balai Desa Tanjung Benuang, Merangin, baru-baru ini. (Foto : Matra/KominfoMerangin).

Lebih Nyaman

Menurut H Mashuri, kepemilikan sertifikat lahan tersebut sangat penting membuat para petani bisa mengelola lahan mereka lebih nyaman, aman dan tenang. Namun demikian, pemenfaatan lahan berserifikat tersebut harus tetap diawasi agar jangan sampai disalah-gunakan.

“Saya mengharapkan catatan-catatan mengenai sertifikasi lahan ini tetap disosialisasikan kepada warga masyarakat agar pemanfaatan sertifikat lahan tidak melanggar perundang-undangan. Saya berharap, setelah menerima sertifikat tanah ini, masyarakat dapat mengolahnya semaksimal mungkin untuk kesejahteraan mereka. Jangan sampai tanah yang sudah memiliki sertifikat dijual,”katanya.

Sebelumnya, H Mashuri juga telah menyerahkan retribusi distribusi sertifikasi (Redis) atau sertifikat lahan perumahan kepada masyarakat Desa Tanjung Benuang, Kecamatan Pamenang Selatan, Kabupaten Merangin, baru-baru ini. Ratusan penerima sertifikat lahan tersebut berasal dari warga eks transmigrasi Desa Tanjung Benuang.

Dikatakan, sertifikasi lahan eks warga transmigrasi tersebut sudah lama diprogramkan, namun baru tahun ini bisa dirampungkan. Sertifikat tersebut semuanya berupa sertifikat lahan perumahan dan pekarangan.

Setelah menerima sertifikat lahan rumah dan pekarangan tersebut, warga eks transmigrasi di Desa Tanjung Benuang bisa lebih tenang tinggal di rumahnya. Mereka bisa meningkatkan perekonomian rumah tangganya dengan memanfatakan sertifikat lahan perumahan tersebut.

H Mashuri mengatakan, cukup banyak permasalahan yang dihadapi menyelesaikan sertifikat tanah-tanah perumahan eks warga transmigrasi tersebut. Namun semua permasalahan tersebut bisa diatasi, sehingga proses sertifikasi lahan bisa diselesaikan dengan baik.

“Sertifikat yang diserahkan ini hanya untuk pemukiman dan perkarangan saja. Sedangkan sertifikat untuk lahan perkebunan belum dibahas,”katanya. (Matra/AdeSM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *