(Matra, Jakarta) – Deretan tersangka kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur menara telekomunikasi (Base Transceiver Station/BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang masuk bui (tahanan) terus bertambah. Setelah mantan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), Johnny G Plate dan konco – konconya digelandang ke sel tahanan, kini tiga orang lagi tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo tersebut turut ditahan.
Tiga orang tersangka baru kasus korupsi BAKTI Kominfo yang ditahan Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), mulai Senin (11/9/2023) tersebut, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), EH, Direktur Utama PT Sansaine Exindo, JS dan Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Bakti Kominfo, MFM.
Kepala Pusat Pnerangan dan Hukum (Puspenkum) Kejagung, Dr Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (11/9/2023) menjelaskan, penahanan terhadap ketiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo senilai Rp 8 triliun tersebut dilakukan guna mempercepat proses penyidikan. Ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 11 September 2023 hingga 30 September 2023.
Dikatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Penyidik Kejagung, tersangka EH telah melawan hukum bersama-sama dengan tersangka AAL. Keduanya membuat kajian seolah-olah penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan 100 % jika diberikan perpanjangan waktu. Padahal saat itu diketahui pekerjaan dalam kontrak kritis dan penyedia tidak mampu melanjutkan pekerjaan.
Kemudian, JS telah dinyatakan melawan hukum dengan menyerahkan sejumlah uang untuk memenangkan paket pekerjaan kepada tersangka AAL, IH, GMS dan MFM. Sedangkan MFM dinyatakan melawan hukum karena mengkondisikan perencanaan bersama tersangka AAL. Siasat mereka tersebut membuat penyedia-penyedia tertentu yang telah ditentukan sebelumnya memenangkan paket proyek.
“Perbuatan para tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,”katanya. (Matra/AdeSM/PenkumKejagung).