(Matra, Jambi) – Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi, H Sudirman SH, MH mendeklarasikan dan Menandtangani Pakta Integritas Pencegahan Korupsi untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jambi di ruang pola kanor Gubernur Jambi, Telanaipura, Kota Jambi, Provinsi Jambi, Senin (11/9/2023). Deklarasi dan Penandatanganan Pakta Integritas Pencegahan Korupsi Provinsi Jambi tersebut di hadiri seluruh ASN dan para pejabat Pemprov Jambi.
Sudirman pada kesempatan tersebut menegaskan, Deklarasi Integritas dan Penandatanganan Pakta Integritas seluruh ASN Pemprov Jambi tersebut merupakan salah satu upaya mewujudkan good and clean governance (pemerintahan yang bersih dan berwibawa).
Deklarasi dan Penantanganan Pakta Integritas Pencegahan Korupsi di lingkungan Pemprov Jambi tersebut berpedoman pada Peraturan Gubernur (Pergub) Jambi Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Pergub Jambi Nomor 28 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Pemprov Jambi.
“Deklarasi dan Penandatanganan Pakta Integritas Pencegahan Korupsi ini juga merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,”ujarnya.
Dikatakan, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, menjaga kepercayaan dan integritas profesi pegawai ASN di mata masyarakat, Pemprov Jambi harus memastikan pegawai ASN bertindak secara etis dan profesional menjalankan tugasnya. Kemudian ASN juga harus meningkatkan moral dan pengabdian pegawai ASN.
Prinsip ASN bebas dari praktik korupsi tersebut merupakan tujuan pakta integritas. Sikap anti korupsi tersebut sangat dibutuhkan memperkuat komitmen bersama seluruh ASN membangun pemerintahan yang berintegritas.
Harus Komitmen
Sudirman mengimbau seluruh ASN di Pemprov Jambi melaksanakan pakta integritas tersebut dengan komitmen dan tanggung jawab yang tinggi. Deklarasi dan penandatanganan pakta integritas tersebut tidak hanya sebagai seremonial dan dokumen semata, yang hampa tanpa makna.
Deklarasi dan pakta integritas tersebut, lanjutnya, merupakan ikrar atau janji yang harus diimplementasikan (dilaksanakan) dengan aksi nyata. Hal itu penting sebagai wujud pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan wewenang secara berkualitas, jujur, transparan, objektif dan akuntabel.
Pelaksanaan pakta integritas tersebut juga perlu guna menghindari segala bentuk pertentangan kepentingan dalam menjalankan tugas sekaligus memberikan contoh kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
“Ikrar dan janji yang kita ucapkan ini semua demi kemajuan pembangunan daerah dan masyarakat yang mandiri, bermartabat dan dilandasi nilai-nilai luhur bangsa, UUD 1945 dan Pancasila,”katanya.
Menurut Sudirman, Pakta Integritas Pemprov Jambi tersebut menyebutkan bahwa seluruh ASN di lingkungan Pemprov Jambi berperan secara proaktif mencegah dan memberantas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela.
“Penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih sudah menjadi kewajiban dan tanggung jawab segenap ASN di setiap instansi pemerintah. Berbagai upaya terus dilakukan oleh pemerintah guna mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih,”tambahnya.
Disebutkan, pelaksanaan pakta integritas secara teguh dan kokoh pada diri setiap ASN di Pemprov Jambi akan sangat efektif mendorong pencapaian target kinerja sesuai misi Pemprov Jambi, yakni Memantapkan Tata Kelola Pemerintahan, Memantapkan Perekonomian Masyarakat dan Daerah dan Memantapkan Kualitas Sumber Daya Manusia demi terwujudnya Visi Jambi MANTAP (Maju, Aman, Nyaman, Tertib, Amanah, dan Profesional).
”Karena itu mari kita bersama mengaktualisasikan deklarasi pakta integritas ini dalam tugas kita sehari-hari dengan penuh tanggung jawab. Semoga Deklarasi Integritas dan Penandatanganan Pakta Integritas Pemprov Jambi ini menjadi tonggak guna memberikan pelayanan publik terbaik di lingkungan Pemprov Jambi,”katanya. (Matra/AdeSM).