Jaksa Agung, ST BUrhanuddin (tengah) menekan tombol sirene pertanda dimulainya pembangunan RSU Adhyaksa Banten di Serang, Banten, Kamis (7/9/2023). (Foto : Matra/PenkumKejagung).

(Matra, Banten) – Kejaksaan Agung (Kejagung) membangun rumah sakit umum (RSU) Adhyaksa di Provinsi Banten. Groundbreaking (peletakan batu pertama) pembangunan RSU Adhyaksa Provinsi Banten tersebut dilakukan Jaksa Agung, ST Burhanuddin di Serang, Banten, Kamis (7/9/2023). Peletakan batu pertama pembangunan RSU Adhyaksa Banten tersebut dirangkaikan dengan peresmian Wisma Adhyaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Hadir pada kesempatan tersebut, Direktur Jenderal (Dirjen) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Iwan Suprijanto, Jaksa Agung Muda Pembinaan, Bambang S Rukmono, Staf Khusus Menteri PUPR Bidang Hukum, Direktur PT PP (Persero) Novel Arsyad.

Selain itu hadir juga Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta selaku Ketua Pokja Pembangunan RSU Adhyaksa Banten, Reda Manthovani, Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar, Kepala Kejati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi, Ketua DPRD Provinsi Banten, Andra Soni, Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah dan Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum.

Jaksa Agung, ST Burhanuddin mengatakan, pembangunan RSU Adhayksa Banten penting untuk memperluas akses jangkauan layanan kesehatan kepada masyarakat Provinsi Banten, khususnya warga masyarakat Kabupaten Serang.

“Pelayanan kesehatan memegang peranan penting demi keberlangsungan hidup masyarakat. Pelayanan kesehatan yang dilakukan Kejagung merupakan langkah konkret mendukung pemerintah memberikan akses layanan kesehatan yang berkualitas,”katanya.

Kesehatan Yustisial

Dikatakan, pembangunan RSU Adhyaksa di Banten tersebut selaras dengan fungsi Kejaksaan di bidang penyelenggaraan kesehatan yustisial. Wewenang tersebut merupakan pelaksanaan Pasal 30 C huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

Menurut ST Burhanuddin, pelaksanaan tugas Kejaksaan dalam mengembangkan kesehatan yustisial pada dasarnya merupakan instrumen mengefektifkan fungsi penegakan hukum yang dilaksanakan oleh aparatur Kejaksaan.

“Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan merupakan hak dasar yang dilindungi dan disediakan oleh Negara. Hal ini merupakan perwujudan dan pelaksanaan amanat Konstitusi Indonesia sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 28 H Ayat (1) UUD 1945,”ujarnya.

ST Burhanuddin menjelaskan, setelah RSU Adhyaksa Banten dibangun, Kejagung memiliki dua rumah sakit. Satu RSU Adhyaksa dibangun di Ceger, Jakarta Timur, 13 Desember 2010. Selama 13 tahun terakhur, RSU Adhyaksa Ceger telah memberikan pelayanan kesehatan dengan fasilitas yang berkualitas dan menjangkau semua lapisan masyarakat.

“Jadi, besar harapan saya, semua tahapan pembangunan RSU Adhyaksa Banten ini dapat berjalan lancar dan tidak ada halangan apapun hingga nanti tiba waktu untuk diresmikan dan bisa dinikmati masyarakat,”ujarnya.

Pemeriksaan Tersangka

Menurut ST Burhanuddin, dalam fungsi penegakan hukum, kesehatan menjadi poin yang sangat krusial (penting). Pemeriksaan kesehatan selalu diutamakan dalam setiap tahapan pemeriksaan terhadap tersangka yang dilakukan aparatur penegak hukum.

Sebagai contoh, lanjutnya, pertanyaan yang pertama kali diajukan dalam semua tahapan pemeriksaan, yakni kesehatan si terperiksa. Hal itu dilakukan khususnya bagi tersangka maupun terdakwa yang sedang menjalani proses peradilan pidana. Kondisi kesehatan tersangka menjadi dasar pertimbangan membuat kebijakan perawatan, pengobatan atau tindakan lain.

“Melalui pemeriksaan kesehatan yang objektif, para tersangka, terdakwa atau terpidana tidak bisa lagi mangkir dari pemeriksaan atau pelaksanaan eksekusi dengan alasan pura-pura sakit. Kepastian mengenai kondisi kesehatan terperiksa kasus hukum membuat penundaan proses penegakan hukum yang mengakibatkan proses penegakan hukum tidak berjalan dengan efektif dan efisien dapat dihindari,”ujarnya.

Jaksa Agung, ST Burhanuddin mengharapkan pembangunan RSU Adhyaksa Banten dapat diselesaikan tepat waktu, sesuai dengan spefisifikasi perencanaannya. Dengan demikian rumah sakit tersebut nantinya dapat memberikan kontribusi positif tidak hanya bagi Kejaksaan, namun juga bagi masyarakat secara umum yang hendak mendapatkan akses pelayanan kesehatan terbaik.

“Kita semua berharap, RSU Adhyaksa Banten ini dapat berkembang pesat dalam rangka menciptakan pelayanan medis yang lebih prima dan optimal,”katanya. (Matra/AdeSM/PenkumKejagung).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *