Kebakaran areal kebun sawit di lahan gambut wilayah Desa Pandan Jaya, Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjungjabung Timur, Provinsi Jambi diduga turut memicu peningkatan kabut asap di Kota Jambi. Gambar diambil Rabu (6/9/2023). (Foto : Matra/SatgasKarhutlaJbi).

(Matra, Jambi) – Kualitas udara di Kota Jambi semakin memburuk akibat semakin tebalnya asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menyelimuti ke kota tersebut. Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di Kota Jambi Rabu (6/9/2023) pagi pukul 08.00 – 09.00 WIB mencapai angka 121 – 122 atau masuk kategori tidak sehat. ISPU tersebut meningkat drastis dibandingkan kondisi ISPU di Kota Jambi Selasa (5/9/2023) pukul 08.00 – 09.00 WIB antara 100 – 105.

Memburuknya kualitas udara tersebut membuat Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jambi membagikan masker secara gratis di Kota Jambi, Rabu (6/9/2023) pagi hingga siang. Jumlah masker yang dibagikan mencapai 140.000 buah. Sekitar 120.000 buah masker bedah dan 20.000 masker anak-anak.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jambi, dr Dr Ferry Kusnadi SpOg di Kota Jambi, Rabu (6/9/2023) menjelaskan, pembagian masker secara gratis tersebut akan dilakukan hingga Jumat (8/9/2023). Pembagian masker dilakukan di 10 titik atau lokasi, yakni tempat keramaian dan persimpangan jalan.

Masing-masing di kawasan kantor Gubernur Jambi, Simpang Rimbo, simpang SMAN Unbari, simpang Mayang, simpang BI Telanaipura dan Simpang Kawat. Kemudian di simpang Nusa Indah, simpang Tugu Juang, pasar Keluarga Sipin, pasar Angso Duo dan pasar Handil Jaya.

“Selain membagikan masker, kami juga memberikan vitamin kepada masyarakat untuk mengantisipasi gangguan kesehatan akibat kabut asap yang melanda Kota Jambi dan sekitarnya beberapa hari terakhir,”katanya.

Pakai Masker

Sementara itu, seluruh siswa dan guru Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sederajat di Provinsi Jambi diwajibkan menggunakan masker mulai Rabu (6/9/2023). Penggunaan masker itu wajib ketika para siswa dan guru melakukan aktivitas di luar ruang kelas. Kemudian kegiatan olah raga di luar ruangan di seluruh SMA dan sederajat di Jambi juga dihentikan sementara.

Pemberlakuan wajib pakai masker di seluruh SMA dan sederajat di Provinsi Jambi tersebut ditetapkan berdasarkan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Nomor S.2361/Disdik 3.1/IX/2023 tanggal 5 September 2023 tentang Pemberitahuan Pemakaian Masker.

Gubernur Jambi, Dr H Al Haris, SSos, MH mengatakan, pengunaan masker di seluruh SMA dan sederajat di Jambi hanya antisipasi terhadap meningkatnya pencemaran udara akibat asap kebakaran hutan dan lahan. Namun sekolah belum sampai diliburkan karena kondisi asap belum sampai mencapai kondisi parah atau angka ISPU di atas 150.

“Seluruh siswa dan guru SMA/sederajat se-Provinsi Jambi kita wajibkan menggunakan masker mulai hari ini, Rabu (6/9/2023) hanya sebagai antisipasi terhadap meningkatnya ISPU. Tetapi kita belum meliburkan sekolah karena pencemaran udara belum membahayakan,”katanya. (Matra/AdeSM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *