(Matra, Jambi) – Pasukan pemadam kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Jambi selama dua hari terakhir berhasil memadamkan sekitar 31 hektare (ha) kebakaran hutan dan lahan. Sebagian besar karhutla yang berhasil dipadamkan tersebut berada di hutan dan lahan gambut. Pemadaman karhutla tersebut dilakukan melalui jalur darat dan udara. Gencarnya pemadaman karhutla tersebut membuat jumlah hotspot (titik api) di Provinsi Jambi turun drastis.
Hal tersebut diungkapkan perwakilan pasukan pemadaman kebakaran hutan dan lahan dari Manggala Agni Jambi, Novid pada briefing (rapat) di pos komando (Posko) Satgas Karhutla Provinsi Jambi, Telanaipura, Kota Jambi, Selasa (5/9/2023).
Rapat yang dipimpin Koordinator Tim Analisis Satgas Penanggulangan Karhutla Provinsi Jambi, Simon Sihotang tersebut dihadiri perwakilan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jambi, Amirzan, staf Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi, Indra, Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Zulkilfi, staf Polda Jambi, Bripka Riki, Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jambi, Dedy ZM dan unsur TNI dari Komando Rayon (Korem) 042/Garuda Putih (Gapu) Jambi.
Menurut Novid, karhutla di Jambi yang berhasil dipadamkan hingga Senin (4/9/2023) dinihari, yakni di kawasan hutan dan lahan Desa Ramin, Kumpeh, Kabupaten Muarojambi sekitar 18 ha. Kemudian karhutla di Tebo sekitar delapan hektare, Tanjungjabung Barat (tiga hektare), Tanjungjabung Timur (lima hektare), Sarolangun (0,5 ha) dan Merangin (0,5 ha).
Dikatakan, pemadaman karhutla di beberapa desa di enam kabupaten tersebut dilakukan melalui jalur udara menggunakan water bombing (bom air) tiga helikopter serta melalui jalur darat. Pemadaman melalui jalur darat dilakukan hingga Senin (4/9/2023) dini hari hingga karhutla padam.
“Jadi hingga Selasa (5/9/2023) pagi hanya beberapa lokasi karhutla di lahan mineral (biasa) yang terbakar. Sedangkan kebakaran hutan dan lahan gambut sudah padam semua, termasuk di Desa Ramin, Batanghari,”katanya.
Turun Drastis
Sementara itu, Koordinator Tim Analisis Satgas Penanggulangan Karhutla Provinsi Jambi, Simon Sihotang pada kesempatan tersebut mengatakan, jumlah hotspot di Provinsi Jambi turun drastis. Berdasarkan pantauan satelit Sipongi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Badan Metereologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Jambi, jumlah hotspot di Provinsi Jambi, Selasa (5/9/2023) sore tersisa sebanyak 11 titik. Hotspot tersebut tersebar di Kabupaten Sarolangun, Batanghari, Merangin masing-masing tiga titik dan hotspot di Tanjungjabung Barat dua titik.
Dikatakan, jumlah hotspot tersbeut jauh menurun drastic dibandingkan Senin (4/9/2023) sekitar 93 titik. Sekitar 55 hotspot tersebut berada di areal hutan dan 38 titik di lahan masyarakat.
Hotspot di Jambi Senin (4/9/2023) tersebar di Kabupaten Tanjungjabung Barat sebanyak 33 titik (13 titik di area PetroChina). Kemudian hotspot di KabupatenSarolangun sebanyak 15 titik, Merangin (13 titik), Tebo (12 titik), Batanghari (8 titik), Muarojambi (7 titik), Tanjungjabung Timur (4 titik) dan Kerinci (satu titik).
Simon Sihotang mengatakan, total hotspot di Provinsi Jambi selama Januari – 31 Agustus 2023 mencapai 3.272 titik. Hot tersebut paling banyak muncul pada musim kemarau Juli – Agustus – September 2023. Sekitar 1.145 titik (35 %) hotspot tersebut berada di Kabupaten Tanjungjabung Barat.
“Sedangkan total luas karhutla di Provinsi Jambi sejak Januari – awal September ini sudah mencapai 438,80 ha. Sekitar 50 % karhutla tersebut terjadi medio Juni – Juli – Agustus – September ini. Luas karhutla di Jambi tiga hari terakhir mencapai 31 ha,”katanya.
Delapan Kasus
Sementara itu, staf Polda Jambi, Briptu Riki pada kesempatan tersebut mengatakan, Tim Penegakan Hukum terpadu (Gakkumdu) Provinsi Jambi sudah menangani delapan kasus karhutla dengan tersangka lima orang. Satu kasus dengan tersangka satu orang kini dalam tahap penuntutan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
“Kemudian satu kasus dalam proses penyidikan dan enam kasus dalam proses penyelidikan. Tersangka karhutla ini kemungkinan masih bertambah setelah penyelidikan terhadap enam kasus karhutla masuk ke tahap penyidikan,”ujarnya.
Dikatakan, kasus karhutla di Provinsi Jambi sebagian besar dilakukan oknum-oknum petani dan kelompok-kelompok perambah hutan. Mereka melakukan pembakaran guna membuka dan membersihkan lahan perkebunan kelapa sawit. Umumnya para pelaku pembakaran meninggalkan lokasi atau lahan beberapa saat setelah melakukan pembakaran.
“Karena itu, selain melakukan penindkan, kami masih terus melakukan sosialisasi mengenai pencegahan karhutla dan sanksi hukum kasus karhutla,”katanya.
Menurut Briptu Riki, pihaknya menjerat para pelaku karhutla dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 187 dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 12 tahun. Kemudian pihak yang lalai atas terjadinya kebakaran hutan dan lahan bisa dijerat dengan Pasal 188 KUHP dan ancaman hukuman lima tahun.
Selain itu, katanya, para pelaku pembakaran hutan dan lahan juga bisa dijerat dengan Undang-undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 32 Tahun 2009 Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Pekebunan.
Dijelaskan, pelanggaran Pasal 78 Ayat 3 UU Nomor 41 Tahun 1999 bisa dikenakan hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 15 miliar. Pelanggaran Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009 bisa dikenakan hukuman 10 tahun dan denda Rp 10 miliar. Sedangkan pelanggaran Pasal 108 UU Nomor 39 Tahun 2014 diancam hukuman penjara 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. (Matra/AdeSM).