(Matra, Jambi) – Ketua DPRD Provinsi Jambi, H Edi Purwanto, SHI, MSi meminta para pengusaha (korporasi) dan masyarakat (petani) di Jambi menghentikan pembakaran untuk pembukaan lahan perkebunan. Aparat keamanan juga diminta terus menyelidiki para pelaku kebakaran hutan dan lahan di Jambi. Jika ada pengusaha dan petani yang tertangkap dan terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan, aparat hukum harus menindaknya dengan tegas dan kasusnya diproses sesuai hukum.
Penegasan itu disampaikan Edi Purwanto kepada wartawan di Jambi, Minggu (3/9/2023) terkait meningkatnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Jambi sepekan terakhir. Kebakaran hutan dan lahan tersebut bahkan mulai membuat sebagian wilayah Jambi, khususnya Kota Jambi diselimuti asap.
Menurut Edi Purwanto, semua elemen masyarakat bahkan termasuk perusahaan-perusahaan di Provinsi Jambi tidak melakukan pembakaran untuk pembersihan maupun pembukaan lahan. Penyelidikan mengenai siapa pelaku kebakaran hutan dan lahan di Jambi beberapa pekan terakhir harus dilakukan intensif agar pelaku pembakaran hutan dan lahan bisa ditangkap.
“Jika pelaku pembakaran hutan berhasil ditangkap, baik itu dari kalangan perusahaan maupun petani, akan ada sanksi yang mereka terima. Jika terbukti ada aktivitas pembakaran lahan yang dilakukan secara sengaja baik perorangan maupun koorporasi, kasusnya harus diprosers secara hukum,”tegasnya.
Dijelaskan, pada Undang-undang (UU) Kehutanan Pasal 78 Ayat 3, barang siapa yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan akan dikenakan pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp 5 miliar. Karena itu para pengusaha dan masyarakat di Jambi jangan sampai melakukan aktivitas pembakaran lahan dengan cara membakar.
Guna menghentikan kebakaran hutan dan lahan, Edi Purwanto meminta jajaran pemerintah, pengusaha perkebunan, kehutanan, petani dan seluruh pihak terus melakukan upaya-upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan. Sosialisasi mengenai pencegahan kebakaran hutan dan lahan harus terus dilakukan kepada para pengusaha dan masyarakat sekitar hutan.
Sosialisasi pencegahan dan pembakaran hutan tersebut penting karena tingkat kerawanan kebakaran hutan dan lahan di Jambi pada puncak musim kemarau saat ini sangat tinggi. Kemudian patroli kebakaran hutan dan lahan perlu dilakukan secara intensif. Baik melalui jalur darat maupun udara.
“Hingga saat ini, karhutla di Jambi masih terus terjadi. Seluruh personil Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan di Jambi masih di lapangan melakukan pemadaman kebakaran hutan dan lahan setiap hari. Agar kebakaran hutan dan lahan tidak terjadi lagi, kami meminta perusahaan sawit dan masyarakat tidak melakukan pembakaran lahan dengan alasan apapun,”tegasnya.
Dikatakan, pendekatan kepada warga masyarakat di Jambi agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan juga harus dilakukan hingga ke desa – desa. Pendekatan itu dapat dilakukan para Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Bintara Pembina Masyarakat (Babinsa) dan para kepala desa.
“Kita harus mengingat bagaimana Jambi dulu pernah menjadi sorotan bahkan dianggap sebagai penyumbang asap dari kebakaran hutan dan lahan. Kondisi itu jangan sampai terjadi lagi. Kesadaran bersama akan hal ini kita harapkan menjadi komitmen bersama menjaga Jambi agar tidak lagi dilanda bencana kebakaran hutan dan lahan,”katanya.
Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Karhutla Provinsi Jambi, Brigjen TNI Supriono mengatakan, luas total kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Jambi sejak Januari 2023 hingga Minggu (3/9/2023) sudah mencapai 407,80 hektare (ha). Lokasi karhutla berada di kawasan hutan, lahan dan areal perkebunan.
Sedangkan jumlah hotspot (titik api) di Jambi dua hari terakhir, Sabtu – Minggu (2 – 3/9/2023) mencapai 175 titik. Kawasan hutan dan lahan yang cukup luas terbakar sejak Sabtu – Minggu, yakni di Desa Ramin, Kumpeh, Kabupaten Muarojambi. Kebakaran hutan dan lahan di sekitar desa tersebut mencapai 18 ha.
“Sedangkan kasus kebakaran hutan dan lahan yang kini ditangani Tim Penegakan Hukum terpadu (Gakkumdu) Provinsi Jambi sebanyak enam kasus dengan empat tersangka. Satu kasus dalam tahap penyidikan, satu kasus tahap penuntutan dan empat kasus penyelidikan,”katanya.
Sementara itu pantauan medialintassumatera.net (Matra) di Kota Jambi, Senin (4/9/2023) pagi mulai pukul 06.00 WIB, wilayah Kota Jambi diselimuti asap kebakaran hutan dan lahan. Asap membuat mata terasa perih dan tenggorokan gatal. Bau asap pun sangat terasa dan mengganggu pernafasan. (Matra/AdeSM).