Dialog interaktif “Jaksa Menyapa” Kejati Kepri di RRI Tanjungpinang, Provinsi Kepri, Selasa (29/8/2023). (Foto : Matra/PenkumKejatiKepri).

(Matra, Kepulauan Riau) – Jalinan komuniasi yang baik dan intensif biasanya berperan besar menggugah perhatian masyarakat untuk merespon positif kebijakan-kebijakan lembaga pemerintahan. Program-program lembaga pemerintahan akan mendapat sambutan dan diterima masyarakat jika dikomunikasikan dengan baik melalui saluran informasi yang efektif dan efisien.

Hal itulah yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) untuk meningkatkan perhatian dan respon masyarakat terhadap program-program kerja jajaran kejaksaan. Untuk menginformasikan program Kejaksaan RI kepada segenap lapisan masyarakat di Kepri, Kejati Kepri menggelar program “Jaksa Menyapa”. Program itu dilaksanakan atas kerja sama dengan Lembaga Pentiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI) Pro 2 Kota Tanjungpinang, Kepri.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso, SH, MH di kantor Kejati Kepri, Tanjungpinang, Kepri, Rabu (30/8/2023) menjelaskan, Kejati Kepri melaksanakan siaran Dialog Interaktif “Jaksa Menyapa” yang disiarkan secara langsung melalui LPP RRI Pro 2 Tanjungpinang, Selasa (29/8/2023) mulai pukul 16.15 WIB – 17.30 WIB.

Dialog interaktif yang dipandu penyiar RRI Pro 2 Tanjungpinang, Nura tersebut menampilkan narasumber, Koordinator Bidang Intelijen Kejati Kepri, Hery Somantri, SH, MH dan Kepala Sub Bagian Kepegawaian Bidang Pembinaan Kejati Kepri, Suparman, SSos, SH. Materi yang diangkat pada dialog interaktif tersebut, yakni pembukaan penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejaksaan RI Tahun 2023.

Kepala Sub Bagian Kepegawaian Bidang Pembinaan Kejati Kepri, Suparman, SSos, SH pada kesempatan tersebut mengatakan, Kejaksaan RI akan melaksanakan penerimaan ASN September 2023. Jumlah Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Kejaksaan RI yang akan diterima mencapai 7.846 orang (formasi).

Penerimaan calon ASN Kejaksaan RI tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SK Menpan RB) Nomor 544 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kejaksaan Agung RI Tahun 2023.

“Formasi calon ASN Kejaksaan yang diterima, yakni calon jaksa sebanyak 2.000 orang, pengelola penanganan perkara (2.142 orang) dan petugas barang bukti (1.446 orang). Kemudian formasi bidang penjaga tahanan sebanyak 2.258 orang dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 249 orang,”katanya.

Syarat

Dikatakan, syarat-syarat yang dibutuhkan mengikuti seleksi calon ASN Kejaksaan RI tersebut antara lain memiliki Ijazah sarjana hukum (S1) dengan nilah IPK 3,0. Lulusan sarjana hukum dari perguruan tinggi swasta yang diterima harus memiliki akreditasi fakultas hukum A. Kemudian pendaftar calon ASN Kejaksaan RI tersebut belum pernah menikah.

Sementara itu untuk formasi pengelola penanganan perkara, calon peserta memiliki pendidikan terakhir lulusan SLTA dan sederajat. Formasi penjaga tahanan pendidikan terakhir SLTA dan sederajat. Sedangkan formasi petugas barang bukti memiliki ijazah pendidikan terakhir Diploma 3 (D3) jurusan ekonomi, akutansi, managemen, sekretaris, teknik informatika, komputer, hubungan masyarakat dan perpajakan.

“Masing-masing pendaftar juga harus memiliki sertifikat bahasa inggris/TOEFEL dan memiliki sertifikat komputer,”katanya.

Khusus formasi penjaga tahanan, para pelamar harus memenuhi syarat sertifikat bela diri. Bila pelamar pernah memiliki prestasi di kancah nasional maupun internasional di bidang bela diri, hal itu bisa dijadikan syarat tambahan (nilai plus).

Sistem Online

Suparman mengatakan, tahapan pendaftaran calon ASN Kejaksaan RI tersebut, yakni mendaftarkan menggunakan sistem online melalui Aplikasi CASN Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pelamar harus menginput (memasukkan) seluruh syarat yang sudah ditentukan untuk diverifikasi.

Jika telah mendaftarkan diri menjadi calon ASN Kejaksaan RI tersebut, peserta pendaftaran (pelamar) juga harus mengisi surat pernyataan siap ditempatkan di mana saja. Surat pernyataan itu penting karena Lembaga Kejaksaan RI merupakan instansi vertikal yang meliputi wilayah Sabang sampai Merauke.

Dijelaskan, para pendaftar harus meneliti secara benar pengisian dan pengiriman data-data atau berkas agar jangan sampai gugur pada tahapan seleksi adminitrasi. Pada tahapan seleksi ujian pun tetap menggunaan sistem komputer.

“Hasilnya atau nilai real time (langsung) bisa disaksikan langsung seluruh peserta ujian. Sistem itu dilakukan guna menciptakan persaingan yang ketat, sehat dan bebas dari KKN,”ujarnya.

Antusias

Sementara itu, menurut Denny Anteng Prakoso, setelah kedua narasumber memaparkan rencana penerimaan calon ASN Kejaksaan RI tersebut, dialog interaktif pun dilaksanakan dengan pendengar RRI Pro 2 Tanjungpinang, Kepri melalui Aplikasi RRI Play Go. Pendengar RRI Pro 2 di Kepri antusias mengikuti dialog interaktif tersebut.

“Para pendengar banyak menyampaikan pertanyaan kepada narasumber dari Kejati Kepri melalui WhatsApp (WA). Para narasumber pun menjelaskan secara lengkap dan rinci mengenai penerimaan calon ASN Kjaksan tersebut,”katanya.

Dikatakan, Program Siaran Dialog Interaktif “Jaksa Menyapa” Kejati Kepri tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman yang positif bagi masyarakat secara akurat berkaitan dengan pelayanan publik dan capaian kinerja Kejaksaan RI, khususnya di Kejati Kepri.

“Kami berharap, melalui Program ‘Jaksa Menyapa’ Kejati Kepri, warga masyarakat Kepri dapat mengakses informasi mengenai kebijakan jajaran Kejaksaan RI. Informasi tersbeut bisa menjadi bahan edukasi (pendidikan) mengenai upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat agar terhindar dari pelanggaran hukum,”katanya. (Matra/AdeSM/PenkumKejatiKepri).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *