Wakil Gubernur Jambi, H Abdullah Sani (enam dari kanan) dan Kadis Kominfo Provinsi Jambi, Ariansyah (empat dari kaan) bersama jajaran KPID Provinsi Jambi di ruang rapat Wakil Gubernur Jambi, Kota Jambi, Kamis (31/8/2023). (Foto : Matra/KominfoJbi).

(Matra, Jambi) – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jambi diharapkan bersikap tegas menindak siapa pun yang melakukan pelanggaran aturan penyiaran. Selain itu KPID Jambi juga diharapkan terus meningkatkan pengawasan penyiaran, khususnya menghadapi membanjirnya informasi politik menyongsong Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024.

Hal itu dikatakan Wakil Gubernur Jambi, Drs H Abdullah Sani, MPdI seusai pertemuan dengan Komisioner KPID Provinsi Jambi di ruang rapat Wakil Gubernur Jambi, Kota Jambi, Kamis (31/8/2023).

Pertemuan tersebut dihadiri Kepala Dinas Komunikas dan Informatika (Kominfo) Provinsi Jambi, Drs Ariansyah, ME, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jambi, Ali Zaini, Ketua KPID Provinsi Jambi, Asriyadi, SSos, Tenaga Ahli KPID Jambi, Fiza Fradesa, ME, Ramaini, MIP, Safril Munandar, SSos, Dedi Susanto, MPd dan anggota KPID Jambi, Nur Ihsan, SE, Andi Wahyu Aditya Mai Putra dan Ganda Bagus Ulul Albab.

Menurut Abdullah Sani, KPID memiliki tugas penting yang harus dilaksanakan mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran penyiaran. Tugas tersebut antara lain, mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran.

Kemudian KPID juga bertugas memberikan sanksi terhadap para pelaku pelanggaran peraturan dan pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran. Selain itu KPID bertugas melakukan koordinasi (kerja sama) dengan pemerintah, lembaga penyiaran maupun warga masyarakat.

Sementara itu, Ketua KPID Provinsi Jambi, Asriyadi, SSos pada kesempatan itu mengatakan, pertemuan dengan Wakil Gubernur Jambi tersebut dimaksudkan untuk memaparkan bebagai kegiatan KPID Jambi. Kemudian KPID Jambi juga menyampaikan beberapa permintaan kepada Pemprov Jambi, terutama mengenai perpindahan kantor KPID Provinsi Jambi.

Dikatakan, sesuai ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, KPID memliki tugas, kewajiban dan wewenang mengawasi kegiatan penyiaran. Kemudian KPID juga berwenang melakukan regulasi atau pengaturan dan pengembangan penyiaran.

Asriyadi mengatakan, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) KPID secara rinci, yakni menjamin masyarakat memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak azasi manusia. Kemudian KPID turut membantu pengaturan infrastruktur bidang penyiaran serta membangun iklim persaingan yang sehat antara lembaga penyiaran dan industri terkait.

Selain itu, tambahnya, KPID wajib memelihara tatanan informasi nasional yang adil, merata dan seimbang. Selanjutnya menampung, meneliti dan menindaklanjuti aduan, sanggahan, kritik dan apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran. Kemudian menyusun perencanaan pengembangan sumber daya manusia yang menjamin profesionalitas di bidang penyiaran.

“KPID Provinsi Jambi juga akan berkerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi menghadapi tahun politik, Pemilu 2024,”ujarnya. (Matra/AdeSM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *