Kepala Subdit V Cyber Crime Polda Jambi, AKBP Andi Purwanto (tengah) didampingi para staf menunjukkan barang bukti kasus penipuan online di Polda Jambi, Senin (28/8/2023). (Foto : Matra/Radesman Saragih).

(Matra, Jambi) – Satuan Sub Direktorat (Subdit) V Cyber Crime (Kejahatan Siber) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jambi berhasil menangkap delapan orang kelompok penipu online di Jambi. Tiga orang anggota kelompok penipu online tersebut berasal dari Provinsi Riau.

Ketiga tersangka, R (40), Ade (35) dan Afi (40) masih ditahan dan diperiksa secara intensif di Polda Jambi. Sedangkan barang bukti yang disita dari para tersangka antara lain, 35 unit telepon genggam (Hanphone/HP), 11 buah kartu anjungan tunai mandiri (ATM), 16 sim card (kartu), satu buku rekenig bank BCA dan satu unit scanner (mesin scan).

Kemudian masih ada lima Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), empat Surat Tanda Nomor Kenderaan (STNK) 10 buah dompet, satu Surat Ijin Mengemudi (SIM), satu buah kampak dan dua buah tas merek sinbag.

Kepala Subdit V Cyber Crime Polda Jambi, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Andi Purwanto didampingi staf Humas Polda Jambi Komisaris Polisi (Kompol) M Teguh pada konferensi pers di Polda Jambi, Senin (28/8/2023) menjelaskan, Satuan Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengamankan kelompok penipu online asal Riau tersebut menyusul adanya pengduan seorang korban di Kota Jambi baru-baru ini.

Dijelaskan, korban penipuan online tersebut, De melaporkan ke Polda Jambi terkait penipuan online yang dialaminya.  Penipuan itu berawal ketika korban berniat menjual rumah toko (ruko) seharga Rp 750 juta melalui iklan di media online atau market place (pasar elektronik).

Para pelaku mencoba membeli secara langsung membeli ruko tersebut dan berpura-pura membayar tanda jadi atau uang muka sebesar Rp 10 juta. Pelaku mengirimkan bukti (struk) transfer palsu pengiriman uang muka Rp 10 juta tersebut kepada korban, seolah-olah struk pengiriman melalui bank.

Setelah itu, para pelaku langsung menghubungi korban atau penjual ruko bahwa mereka salah kirim ke rekening korban sebesar Rp 45 juta. Para pelaku meminta uang yang salah kirim tersebut dikembalikan. Korban pun langsung mengirimkan uang Rp 45 juta kepada para pelaku sebanyak dua kali kirim.

Kemudian korban menghubungi costumer service (pelayanan konsumen) Bank Mandiri di nomor 1400. Ternyata tidak ada uang yang masuk ke rekening korban. Pemberitahuan pelaku mengenai adanya salah kirim uang Rp 45 juta ke rekening pelaku tersebut pun akhirnya diketahui sebagai penipuan. Pelaku hanya mengirim bukti transfer palsu yang dibuat sendiri kepada korban. Korban akhirnya mengalami kerugian sebesar Rp 45 juta.

“Mengetahui penipuan tersebut, korban yang berada di Kota Jambi pun langsung melaporkan kasus penipuan online tersebut ke Polda Jambi. Setelah Subdit V Cyber Crime Polda Jambi melakukan penyelidikan dan penggerebekan, delapan anggota kelompok penipu online tersebut berhasil ditangkap di dua ruko di Kota Jambi, yakni di kawasan Talangbanjar dan Puri Mayang,”katanya.

Puluhan telepon genggam barang bukti penipuan online ditunjukkan pada pemaparan hasil pengungkapan kasus penipuan online di Polda Jambi, Kota Jambi, Senin (28/8/2023). (Foto : Matra/Radesman Saragih).

Digital Forensik

Dikatakan, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut guna mengetahui jaringan penipu online tersebut. Satuan Subdit V Cyber Crime Polda Jambi akan melanjutkan kasus penipuan online di Jambi tersebut ke bagian Digital Forensik Mabes Polri. Upaya itu dilakukan guna mengetahui jaringan pelaku penipuan dan korban-korban mereka.

“Kami baru berhasil mengetahui satu korban penipuan online tersebut. Sementara menurut pengakuan para tersangka, mereka sudah 15 kali melakukan penipuan online di wilayah Riau Jambi dan provinsi lain di Sumatera,”katanya.

Menurut pengakuan para tersangka, lanjut Andi Purwanto, para pelaku sengaja datang ke Jambi untuk melakukan penipuan secara online. Sasaran mereka para penjual ruko dan rumah. Alasan para pelaku ketika menyewa ruko di Jambi untuk membuka usaha parut kelapa.

Sedangkan untuk mendapatkan ATM, para pelaku membelinya melalui media sosial facebook. Namun ATM tidak ada atas nama tersangka. Setiap berhasil melakukan penipuan, para tersangka langsung menghancurkan ATM, telepon genggam dan sim card yang digunakan.

“Otak pelaku penipuan online tersebut, yakni R. Tersangka R yang mengajari para tersangka lainnya melakukan penipuan tersebut. Para tersangka mengaku sudah beroperasi di Jambi selama tiga bulan terakhir,”ujarnya.

Dikatakan, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 28 Ayat (1) jo Pasal 45 A Ayat (1) dan Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian tersangka juga dijerat KUHPidana Pasal 378 jo Pasal 55 Ayat (1) jo Pasal 56 Ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 – 15 tahun.

Andi Purwanto menjelaskan, selain kasus penipuan online tersebut, pihaknya juga berhasilmembongkar dua kasus cyber crime lainnya, yakni kasus manipulasi data elektronik yang melibatkan tersangka MZ dan kasus tindakan asusila di media sosial (elektronik) yang melibatkan tersangka AA.

Kasus manipulasi data elektronik dilakukan tersangka MZ dengan cara membuat akun Instragram atas nama Musa Q bin Abdul Kadir. Akun Instagram korban dimanfaatkan tersangka menayangkan postingan-postingan yang mempermalukan korban. Kasus tersebut pun dilaporkan korban ke Polda Jambi.

Sedangkan kasus asusila yang dilakukan tersangka AA berupa ancaman penayangan foto-foto teman dekatnya di media sosial. Awalnya, tersangka AA menjalin hubungan melalui media sosial dengan korban HS. Mereka beberapa kali saling berkirim foto tidak senonoh (syur). Kemudian tersangka AA mengajak korban HS berhubungan intim. Tersangka mengancam akan mempublikasikan foto-foto syur korban HS jika tidak bersedia berhubungan intim.

“Keuda kasus terakhir masih ditangani Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda jambi. Para tersangka masih ditahan dan diperiksa di Polda Jambi. Barang bukti kasus asusila dan manipulasi data tersebut pun langsung disita petugas,”katanya. (Matra/AdeSM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *