Kadis Kominfo Provinsi Sumut, Ilyas Sitorus. (Foto : Matra/KominfoSumut).

(Matra, Medan) – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Sumatera Utara (Sumut) Ilyas Sitorus membantah dirinya enggan menandatangani surat proses pencairan hibah untuk Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Sumut. Pencairan hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut kepada PWI Sumut belum dicairkan karena proses administrasi yang hingga kini belum memenuhi syarat.

Hal tersebut dikatakan Ilyas Sitorus terkait pencairan hibah untuk PWI Sumut di Bandara Dr FL Tobing Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut, Senin (28/8/2023). Menurut Ilyas Sitorus, pihaknya akan segera mencairkan dana hibah dari Pemprov Sumut untuk PWI Sumut setelah proses administrasi selesai atau memenuhi syarat.

Dikatakan, proses administrasi tersebut berupa penyesuaian Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional. Peraturan tersebut berfungsi menentukan batas tertinggi dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Ilyas Sitorus mengatakan, pencairan dana hibah untuk PWI Sumut pasti akan dilakukan. Sebab, jika pencairan hibah tidak dilakukan, maka serapan anggaran belanja Dinas Kominfo Sumut akan berkurang.

“Tidak mungkin tidak kami cairkan. Kalau tidak kami cairkan, serapan anggaran kami nanti kurang. Sementara serapan anggaran mesti dipercepat. Ini hanya masalah administrasi yang belum selesai,”ujarnya.

Ilyas Sitorus meminta pihak terkait (PWI Sumut) Pihaknya tidak mau memperlambat proses penyerapan anggaran.

“Saya harap setiap pihak bersabar. Begitu proses administrasi selesai langsung cair. Kami pun tak mau berlama-lama melakukan pencairan hibah ini,”katanya.

Ilyas Sitorus menegaskan, Gubernur Sumut tidak pernah mencampuri urusan hibah. Hibah sepenuhnya tanggung jawab Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Dalam hal ini administrasi hibah PWI merupakan tanggung jawab Dinas Kominfo.

Sedangkan pertanggung-jawaban penggunaan dana hibah merupakan urusan si penerima. Jadi tidak benar harus melapor dalam proses pencairannya kepada Gubernur Sumut sebagaimana yang disampaikan Ketua PWI Sumut.

“Saya selaku Kadis Kominfo tidak pernah mengatakan harus minta izin kepada Gubernur Sumut dalam hal pencairan hibah kepada PWI. Ini sepenuhnya tanggung jawab Kominfo, tanggung jawab saya sebagai Kadis Kominfo Sumut,”ujarnya.

Ilyas Sitorus mengakui, Pemprov Sumut kepada PWI memang luar biasa. Hal tersebut terbukti pada peringatan Hari Pers Nasional (HPN) di Sumut Februari lalu. Bantuan pemprov Sumut untuk penyelenggaraanHPN di Medan, Sumut mencapau Rp 10 miliar.

“Rp 10 miliar aja dicairkan untuk HPN. Apalagi dana hibah Rp 1,5 miliar, pastilah dicairkan, Ini hanya masalah administrasi saja,”katanya.

Dijelaskan, sesuai surat Nomor: 900/13532/DKI/VIII/2023 yang disampaikan Dinas Kominfo Sumut kepada PWI Sumut tanggal 7 Agustus 2023, bahwa hasil verifikasi mengenai proses administrasi hibah tersebut harus disesuaikan.

“Jika berkas verifikasi telah sesuai, maka akan dilakukan transfer ke rekeningnya PWI Sumut,”ujarnya. (Matra/AdeSM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *