(Matra, Jambi) – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Jambi sulit dikendalikan. Hal tersebut terbukti dari masih terus terjadinya karhutla di daerah tersebut. Selain itu, para pelaku karhutla di Jambi seperti misterius. Dari beberapa kasus karhutla yang ditemukan petugas di Jambi para pelaku pembakaran sepertinya banyak misterius karena tidak berhasil di lokasi kebakaran.
Pelaksana Harian (Plh) Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Karhutla Provinsi Jambi, Brigjen TNI Supriono didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Jambi, Drs Ariansyah, ME di Jambi, Sabtu (26/8/2023) mengatakan, dari tiga kasus karhutla yang ditemukan Tim Terpadu Satgas Penanggulangan Karhutla Provinsi Jambi, tidak satu pun pelaku pembakaran yang berhasil tertangkap tangan di lokasi kebakaran.
“Para petugas masih terus menyelidiki para pelaku karhutla di beberapa desa di Jambi. Beberapa orang warga desa dan kepala desa sudah dimintai keterangan terkait karhutla di wilayah desa mereka. Petugas pun sudah memasng garis polisi di setiap areal bekas karhutla agar tidak diolah atau ditanami pemiliknya,”katanya.
Dijelaskan, salah satu lokasi karhutla yang ditemukan Tim terpadu Satgas Karhutla Provinsi Jambi, yakni di kawasan hutan Dusun Petekun, Desa Baru Nalo, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, Jumat (25/8/2023). Luas areal yang terbakar sekitar empat hektare.
“Petugas sedang mengumpulkan informasi mengenai areal yang terbakar tersebut. Kebakaran terjadi pada lokasi tebangan kayu yang diduga hendak dijadikan kebun sawit. Pelaku pembakaran juga masih diselidiki,”katanya.
Selain itu, lanjut Supriono, Tim Terpadu Satgas Karhutla Provinsi Jambi juga menemukan lokasi karhutla di kawasan hutan Desa Talang Segegah, Kecamatan Sungai Manau, Kabupaten Merangin. Data-data mengenai karhutla tersebut masih didata dan diselidiki petugas di lapangan.
Menurut Supriono, total luas karhutla di Provinsi Jambi mulai Januari hingga Sabtu (26/8/2023) sudah mencapai 310,39 ha atau 80,85 ha dibandingkan Sabtu (12/8/2023) sekitar 229,54 ha,”ujarnya.
Terkait proses hukum pelaku karhutla di Jambi, Supriono menjelaskan, jumlah kasus karhutla yang sudah diproses secara hukum di Jambi sebanyak enam kasus dengan jumlah tersangka empat orang. Satu kasus dalam tahap penyidikan, satu kasus memasuki tahapan penuntutan dan empat kasus tahap penyelidikan. (Matra/AdeSM).